Vonis Bebas untuk Delpedro Marhaen dan Tiga Aktivis Lainnya
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akhirnya memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, serta tiga aktivis lainnya pada Jumat (6/3/2026). Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa bulan terkait dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025.
Hakim Ketua Harika Nova Yeri menjelaskan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan penghasutan sebagaimana didakwakan. Menurutnya, kerusuhan dalam aksi tersebut dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan, bukan karena unggahan media sosial yang dilakukan oleh para terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun. Majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan oleh para terdakwa.
Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa. “Tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” ujar Hakim Sunoto dalam putusannya.
Penjelasan Hakim Mengenai Niat Para Terdakwa
Hakim juga menilai bahwa para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan. “Berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” kata hakim.
Putusan ini menjadi penting karena sebelumnya, Delpedro sempat ditangkap saat aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2024 lalu. Saat itu, ia dan sejumlah aktivis menolak langkah DPR RI yang berupaya mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada yang menganulir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Kilas Balik Penangkapan Delpedro
Pada Agustus 2024 lalu, Delpedro Marhaen dan Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Iqbal Ramadhan, ditangkap polisi setelah melakukan demo di DPR RI. Aksi tersebut digelar karena penolakan terhadap RUU Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan MK. Setelah aksi berlangsung, keduanya ditangkap aparat di sekitar Gerbang Pancasila yang terletak di belakang Gedung DPR RI sekira pukul 16.40 WIB.
Gerbang itu dijebol demonstran menjelang sore. Setelah ditangkap, Delpedro sempat terlihat babak belur.
Kronologi Penangkapan
Tanggal: 1 September 2025, sekitar pukul 22.00 WIB
Lokasi: Kantor Lokataru Foundation, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur
Penangkap: Tim dari Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya
Tuduhan: Dugaan tindak pidana penghasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan dalam unjuk rasa akhir Agustus 2025.
Proses hukum dimulai dengan pengajuan laporan polisi pada 29 Agustus 2025. Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) diterbitkan pada hari yang sama. Penetapan tersangka dilakukan pada 30 Agustus 2025, dan penahanan dilakukan pada 2 September 2025 tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
Profil Hakim Harika Nova Yeri
Hakim Harika Nova Yeri tercatat sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat. Saat ini, ia merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IV/b. Berikut riwayat pendidikannya:
- S3 Ilmu Hukum angkatan 2022, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya
- S2 Ilmu Hukum angkatan 2011, Universitas Indonesia (UI)
- S1 Ilmu Hukum angkatan 1998, Universitas Andalas, Sumatera Barat.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











