Penyelenggaraan Pos Layanan Aduan THR untuk Jurnalis dan Pekerja Media di DIY
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta telah resmi membuka Pos Layanan Aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jurnalis dan pekerja media di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap masih adanya perusahaan media yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR, yang merupakan hak normatif pekerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan.
Posko aduan ini mencakup seluruh wilayah DIY, termasuk Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul. Dengan adanya posko ini, AJI Yogyakarta berupaya memberikan akses yang lebih mudah bagi jurnalis dan pekerja media untuk melaporkan dugaan pelanggaran THR.
Masalah THR dalam Industri Media
Ketua AJI Yogyakarta, Hartanto Ardi Saputra, menyatakan bahwa persoalan THR di industri media bukanlah masalah yang berdiri sendiri, melainkan siklus yang terus berulang setiap tahunnya dengan berbagai modus baru. “Dari pemantauan kami, secara umum modus pelanggaran THR tidak hanya berupa tidak dibayarkan THR secara penuh, tetapi juga berkembang menjadi berbagai modus seperti pembayaran THR dicicil, ditunda tanpa kepastian atau dibayar tidak penuh,” ujarnya.
Data dari LBH Pers tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 70 aduan ketenagakerjaan, 60 di antaranya berasal dari pekerja media. Pelanggaran yang sering dilaporkan adalah penundaan pembayaran THR, THR dipotong, dicicil, atau tidak dibayarkan sepenuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan THR bukan kasus sporadis, tetapi pola pelanggaran yang berulang di industri media.
Regulasi dan Sanksi yang Jelas
Hartanto menegaskan bahwa regulasi ketenagakerjaan telah mengatur tenggat waktu dan sanksi yang tegas bagi perusahaan yang abai. “Sudah jelas bahwa pengusaha wajib membayarkan THR keagamaan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan atau lebih. Sesuai aturan tersebut, THR wajib dibayarkan secara tunai tanpa dicicil paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Jika perusahaan media telat membayar maka harus membayar denda 5 persen dari total THR yang dibayar,” tegasnya.
Pekerja Lepas dan Kerentanan Mereka
Posko aduan ini tidak hanya dikhususkan bagi jurnalis berstatus karyawan tetap. AJI Yogyakarta menyoroti kerentanan ekstra yang dialami oleh pekerja lepas. “Kami menilai pekerja media dengan status koresponden atau kontributor merupakan kelompok pekerja yang sangat rentan karena banyak perusahaan media memanfaatkan status mereka untuk menghindari kewajiban ketenagakerjaan, seperti tidak membayar THR hingga BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Hartanto.
“Karena itu, AJI Yogyakarta membuka posko pengaduan ini tidak hanya untuk jurnalis tetap, tetapi juga untuk semua status kerja lainnya, kontrak maupun lepas yang tidak menerima atau hanya menerima sebagian THR dari perusahaan.”
Perlindungan Data dan Hukum
Terkait kekhawatiran pelapor terhadap potensi ancaman dari perusahaan, AJI Yogyakarta menjamin kerahasiaan data dan menyiapkan langkah perlindungan hukum. “Kami memahami banyak jurnalis ragu melapor karena takut mengalami intimidasi, mutasi sepihak atau pemutusan hubungan kerja,” katanya.
“Dalam form pengaduan ini kami memegang prinsip kerahasiaan identitas pelapor. Pelapor juga bisa memberikan identitas sebagai anonim untuk menjaga kerahasiaan. Jika pelapor mengalami intimidasi, mutasi sepihak atau PHK, AJI Yogyakarta akan menjalin komunikasi dengan lembaga bantuan hukum terkait untuk memberikan pendampingan hukum bagi jurnalis.”
Kondisi Bisnis Bukan Alasan
Di sisi lain, Hartanto menolak jika kondisi bisnis media saat ini dijadikan alasan untuk tidak menunaikan kewajiban kepada pekerja. “Disrupsi media memang tidak dapat dimungkiri berdampak pada industri media, tetapi kondisi ini tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan hak-hak pekerja. THR adalah hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan,” ujar Hartanto.
Lebih jauh, ia juga menyoroti temuan lain terkait kesejahteraan jurnalis di wilayah tersebut. “Saya juga melihat perusahaan media di Jogja masih ada yang gajinya di bawah UMK dan pemotongan gaji secara sepihak tanpa dibayarkan. Kami akan segera memproses jika ada laporan aduan yang masuk, bersama dengan lembaga bantuan hukum terkait dan Disnakertrans sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”
Cara Melaporkan Aduan
Bagi jurnalis dan pekerja media di wilayah DIY yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR, dapat segera menyampaikan aduan melalui tautan formulir https://bit.ly/AduanTHRJurnalisJogja.
Layanan konsultasi dan informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui Hotline Advokasi AJI Yogyakarta di 0857-2944-4900 (Telepon/WhatsApp).
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











