Pengungkapan Kasus Korupsi di Pemkab Pekalongan
Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami dari Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, menjadi sorotan setelah diduga menerima aliran uang korupsi dari proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. Meskipun memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp42,2 miliar berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), ia justru disebut sebagai penerima dana korupsi yang berasal dari perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Harta Kekayaan yang Mencengangkan
Berdasarkan LHKPN yang disampaikan ke KPK pada 30 Maret 2024, Mukhtaruddin Ashraff Abu memiliki total kekayaan sebesar Rp42,2 miliar. Aset terbesar yang dimilikinya adalah tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan sebesar Rp35,4 miliar. Ia tercatat memiliki empat bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Pekalongan, dan Malaysia.
Selain itu, Ashraff juga memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp3,1 miliar, termasuk dua unit mobil merek BMW IX1 dan BMW X5. Ia juga memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1,4 miliar serta harta lainnya sebesar Rp2,3 miliar. Total harta kekayaannya mencapai Rp42,2 miliar.
Aliran Dana Korupsi ke Keluarga Bupati
KPK mengungkap bahwa sekitar Rp19 miliar dana korupsi dari proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dialirkan kepada keluarga Bupati Fadia Arafiq melalui perusahaan PT RNB. Dari jumlah tersebut, Mukhtaruddin Ashraff Abu diduga menerima sebesar Rp1,1 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa selama tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang berasal dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Hanya Rp22 miliar dari total tersebut yang digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing, sementara sisanya dibagikan kepada sanak famili termasuk Ashraff.
Pembagian uang tersebut antara lain:
– Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar;
– Mukhtaruddin Ashraff Abu (suami bupati): Rp1,1 miliar;
– Rul Bayatun (Direktur PT RNB): Rp2,3 miliar;
– Muhammad Sabiq Ashraff (anak bupati): Rp4,6 miliar;
– Mehnaz (anak bupati): Rp2,5 miliar;
– Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Pemanggilan oleh KPK
KPK akan memanggil Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Fadia Arafiq. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa keduanya akan didalami terkait aliran uang ke PT RNB.
Menurut Budi, Fadia Arafiq memiliki kendali penuh terhadap pengelolaan PT RNB, termasuk pembagian uang kepada keluarga dan orang kepercayaannya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia juga mengungkap bahwa PT RNB sengaja didirikan oleh Fadia untuk melaksanakan pengadaan-pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Proses Hukum yang Mengemuka
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan. Fadia kemudian ditahan selama 20 hari pertama sejak 4-23 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT RNB, ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
KPK mengungkap bahwa Fadia mendapatkan banyak keuntungan seiring dengan banyaknya proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan PT RNB di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan. Terlebih lagi, sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati Fadia yang dipekerjakan di sejumlah Pemkab Pekalongan.
Pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Jika dilihat lebih jauh, selama tahun 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan. Dari uang tersebut, hanya Rp22 miliar yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing, sedangkan sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar sekitar 40 persen dari total transaksi.
Atas perbuatannya, Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











