Kasus Pencurian di Restoran Bibi Kelinci yang Berujung pada Tersangka
Kasus dugaan pencurian di restoran Bibi Kelinci milik selebgram Nabilah O’Brien terus berjalan dan kini menyeret dua pihak ke ranah hukum. Pasangan suami istri, Zendhy Kusuma dan Evi Santi, menyatakan bahwa makanan yang mereka bawa dari restoran tersebut sebenarnya sudah mereka bayar.
Keyakinan itulah yang kemudian menjadi dasar bagi keduanya untuk mengambil langkah hukum terhadap Nabilah O’Brien. Dalam tuntutannya, Zendhy meminta agar Nabilah membuat unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa dirinya telah memfitnah pasangan tersebut. Selain itu, ia juga meminta uang damai sebesar Rp1 miliar.
Tak lama setelah itu, Zendhy resmi melaporkan Nabilah Obrien ke Polda Metro Jaya pada 30 September 2025. Namun, laporan tersebut bukan yang pertama muncul dalam kasus ini. Sebelumnya, pada 25 September 2025, Nabilah lebih dulu melaporkan Zendhy dan Evi atas dugaan pencurian.
Situasi kemudian berbalik ketika Zendhy melaporkan balik Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik, penyerangan kehormatan, serta fitnah yang disebut terjadi melalui media sosial. Perkembangan terbaru terjadi pada akhir Februari 2026, ketika kedua laporan tersebut sama-sama naik ke tahap penyidikan. Akibatnya, baik Nabilah Obrien maupun pasangan Zendhy Kusuma dan Evi Santi kini sama-sama berstatus tersangka.
Penetapan status tersebut bahkan hanya berselang empat hari. Polsek Mampang lebih dulu menetapkan Zendhy Kusuma dan Evi Santi sebagai tersangka dalam dugaan pencurian pada 24 Februari 2026. Sebagai tindak lanjut, pasangan suami istri tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka pada Senin (9/3/2026). Namun, pemeriksaan itu harus ditunda setelah keduanya mengajukan permintaan penjadwalan ulang.
“Tersangka dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, tapi kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” jelas Kapolsek Mampang Prapatan, AKP Dian Purnomo dikutip dari Kompas.com.
Sementara, Nabilah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Februari 2026, dua hari setelah ia terakhir kali diperiksa oleh penyelidik. Menurut pihak Nabilah, penetapan tersangka ini janggal karena terlalu cepat.
“Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu,” tutur Goldie.
Pengakuan Zendhy
Rupanya dalam pengakuannya di depan penyidik, Zendhy dan Evi mengaku telah melakukan pembayaran secara transfer ke pihak Nabilah. Hal itu justru baru diketahui oleh Nabilah saat dirinya diperiksa oleh penyidik. Nabilah baru tahu bahwa Zendhy sempat mengirimkan uang pembayaran sebesar total Rp 1,1 juta ke restoran usai aksi keduanya viral.
Berdasarkan surat klarifikasi dan tuntutan pasutri tersebut, keduanya mengaku membayar sebanyak dua kali. Pembayaran pertama sebesar Rp 550.000 dilakukan dengan metode setor tunai pada 27 September 2025 atau delapan hari setelah kejadian. Sementara, pembayaran kedua dilakukan sebulan kemudian dengan metode transfer, nominalnya juga Rp 550.000.
Itu artinya pembayaran baru dilakukan setelah Nabilah melaporkan keduanya ke polisi. “Nabilah dan Kevin (suami Nabilah O’Brien) harus mengakui sudah menerima uang Rp 550.000 dua kali melalui setor tunai dan transfer atas nama ZK,” kata pelaku dalam surat tuntutannya, dikutip Sabtu (7/3/2026).
Dalam surat konfirmasi itu pula, Zendhy menyebut struk pembelian yang diunggah Nabilah di media sosial nominalnya tidak sesuai dengan pesanannya. Namun, Nabilah mengaku tak tahu menahu terkait pembayaran itu. Nabilah baru tahu pasutri itu mentransfer uang usai kasus ini bergulir di kepolisian.
“Berdasarkan pemeriksaan terakhir, penyidik menunjukkan bukti pembayaran atas nama Bapak Z,” kata Goldie. Goldie memastikan, pembayaran dilakukan tanpa adanya konfirmasi kepada restoran maupun Nabilah yang secara personal sudah berkomunikasi dengan Zendhy sejak awal.
“Tiba-tiba pembayaran aja. Tidak pernah konfirmasi ke klien kami sama sekali. Jadi kami juga bingung sebenarnya,” ujar dia.
Meskipun telah melakukan pembayaran, menurut Goldie, tindak pidana yang dilakukan Zendhy dan Evi tak bisa gugur begitu saja. Katanya, polisi menilai bahwa bukti yang diserahkan Nabilah dalam laporannya sudah cukup untuk menetapkan pasutri itu sebagai tersangka tindak pencurian.
“Walaupun sudah dibayar, pencurian tetap sudah terjadi secara sempurna di sini. Ini TKP-nya (restoran). CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materilnya nyata. Pun pihak Z dan E telah menjadi tersangka kok di Polsek,” tutur Goldie.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











