Proses Pemeriksaan dan Penahanan Richard Lee
Richard Lee, seorang dokter sekaligus pengusaha klinik kecantikan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari yang sama. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 17.00 WIB. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada Richard Lee.
Kasus yang menjerat Richard Lee kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam 6 Maret 2025. Penahanan tersebut dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Di tengah proses pemeriksaan, Richard Lee juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya sebelum akhirnya resmi ditahan. Menurut Budi Hermanto, keputusan penahanan dilakukan karena penyidik menilai Richard Lee tidak kooperatif dan dinilai menghambat jalannya proses penyidikan.
Hal tersebut berkaitan dengan ketidakhadiran Richard Lee dalam dua agenda pemeriksaan yang sebelumnya telah dijadwalkan, yakni pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. Selain itu, ia juga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan pada 3 Maret 2026. “Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pihak kepolisian akhirnya melakukan penahanan terhadap Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.50 WIB setelah seluruh prosedur pemeriksaan, termasuk pengecekan kesehatan, selesai dilakukan.
Sementara itu, barang-barang pribadi milik Richard Lee yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Saat dibawa menuju ruang tahanan, Richard Lee tampak mengenakan kemeja putih dipadukan dengan celana hitam. Kedua tangannya terlihat tersembunyi di balik kemeja dan diduga dalam kondisi terborgol, sementara ia memilih tetap diam tanpa memberikan pernyataan apa pun.
Rangkaian Perjalanan Kasus dr. Richard Lee dan Doktif hingga Berujung Penahanan
Kasus ini bermula saat seorang konsumen membeli produk kecantikan White Tomato milik dr. Richard Lee melalui platform marketplace. Produk tersebut kemudian menjadi sorotan dan dipermasalahkan oleh pihak yang belakangan melaporkan Richard Lee ke pihak berwajib.
Influencer kecantikan dr. Samira Farahnaz yang dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif) melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporan tersebut, Richard Lee diduga melanggar ketentuan di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Tidak tinggal diam, Richard Lee kemudian melaporkan balik Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik setelah Doktif menuduh Richard Lee menjalankan praktik klinik tanpa izin.
Polisi menetapkan Doktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilaporkan oleh Richard Lee pada 12 Desember 2025. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Doktif tidak langsung ditahan dan hanya diwajibkan untuk menjalani wajib lapor.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Doktif pada 15 Desember 2025. Ia diduga melanggar aturan di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.
Penyidik Polda Metro Jaya melayangkan panggilan pertama kepada Richard Lee untuk diperiksa sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee tidak memenuhi panggilan tersebut dan meminta agar jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang.
Kepolisian berupaya mempertemukan Richard Lee dan Doktif melalui proses mediasi pada 6 Januari 2026. Namun, agenda tersebut harus ditunda karena menunggu kehadiran kedua pihak.
Richard Lee dijadwalkan kembali memenuhi panggilan pemeriksaan kedua sebagai tersangka di Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari 2026.
Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapannya sebagai tersangka pada 26 Januari 2026. Permohonan praperadilan tersebut tercatat dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan pencegahan ke luar negeri terhadap Richard Lee yang berstatus tersangka pada 10 Februari 2026.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026.
Pada Jumat malam (6/3/2026), dr. Richard Lee akhirnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Penahanan dilakukan setelah ia menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 21.50 WIB dengan kedua tangan dalam kondisi diborgol. Namun, ia tampak menyembunyikan tangannya di balik kemeja putih yang dikenakannya.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











