Penangkapan Pertama di Indonesia: BNN RI Mengungkap Laboratorium Narkotika Mephedrone
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil mencatatkan sejarah baru dalam perang melawan narkotika dengan membongkar laboratorium gelap (clandestine laboratory) yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali. Pengungkapan ini menjadi sangat signifikan karena untuk pertama kalinya BNN RI berhasil menemukan pabrik pembuatan narkotika jenis mephedrone di tanah air.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari sinergi kuat antar-lembaga dalam operasi bersama (joint operation) yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta didukung penuh oleh Polda Bali. Penyelidikan intensif telah dilakukan sejak Januari 2026 hingga akhirnya tim gabungan berhasil menggerebek lokasi produksi yang tersembunyi di sebuah villa di kawasan Pering, Desa Saba, Blahbatuh Kabupaten Gianyar.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Dalam konferensi pers di lokasi kejadian, pada Sabtu 7 Maret 2026, Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Januari tahun 2026 hingga berhasil mengungkap adanya clandestine lab yang beroperasi di wilayah Gianyar, Bali. Dalam penangkapan tersebut, dua orang terduga pelaku warga negara Rusia (NT dan TS) ditangkap.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, memaparkan secara detail proses penggeledahan yang dilakukan atas kecurigaan dari paket yang dikirim dari Cina dengan tujuan kantor pos di Gianyar. Penyelidikan mendalam membawa tim gabungan pada sebuah villa di Kecamatan Sukawati pada Kamis malam, 5 Maret 2026, sekitar pukul 23.45 WITA.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial NT. Dari tangan NT, ditemukan kunci sebuah mobil LCGC milik tersangka dan kunci villa lain yang menjadi titik terang pengembangan kasus. Petugas juga mengamankan tersangka kedua berinisial TS, seorang warga negara laki-laki.
Barang Bukti yang Disita
Setelah digeledah, di dalam mobil tersebut, ditemukan berbagai bahan kimia seperti ethyl acetate, alkohol 96 persen, methylamine, hingga filter dan botol “AG+ silver” yang digunakan untuk operasional produksi. Pengejaran berlanjut ke sebuah villa di wilayah Blahbatuh pada Jumat dini hari, 6 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WITA. Di lokasi kedua ini, petugas menemukan peralatan laboratorium yang lengkap.
Berbagai barang bukti yang disita meliputi jeriken berisi cairan kimia berwarna coklat dan bening, serbuk kristal putih yang dikonfirmasi sebagai mephedrone, timbangan digital, fruit dryer, masker respirator, hingga tabung Erlenmeyer hisap berkapasitas 2 liter.
Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan mengungkapkan bahwa total barang bukti mephedrone yang ditemukan mencapai berat bruto 7,3 kilogram. “Ini mungkin yang paling terbesar yang kita bisa dapatkan untuk kuantitas barang mephedrone yang ada di Indonesia. Selain itu, bagi BNN RI sendiri, ini pertama kalinya bisa mengungkap clandestine lab jenis narkotika mephedrone,” tegasnya.
Modus Operandi Pelaku
Berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025, mephedrone secara resmi masuk dalam narkotika Golongan I. Selain memproduksi narkotika, para tersangka juga berupaya mengelabui otoritas dengan identitas palsu. Tim Imigrasi menemukan tiga dokumen paspor milik tersangka N, di mana dua di antaranya menggunakan nama berbeda namun dengan foto orang yang sama.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah berpindah-pindah villa dan menggunakan data palsu dalam setiap pengiriman bahan baku dari luar negeri. Saat ini, BNN RI juga tengah memburu satu orang lainnya berinisial S yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Langkah Tegas BNN RI
BNN menegaskan akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga untuk membongkar jaringan internasional yang mencoba menjadikan Indonesia sebagai basis produksi narkotika. Langkah tegas ini diambil demi melindungi generasi bangsa dari ancaman narkotika yang kian berkembang modusnya.
Kronologi pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap paket-paket dari Cina yang ditujukan ke Kantor Pos di Gianyar pada Januari lalu. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Kelas 1 Khusus TPI, Bugie Kurniawan, menjelaskan bahwa paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi UPS pada 21 Januari dengan keterangan palsu sebagai “pigmen”.
Hasil analisis laboratorium Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan bahwa isi paket tersebut adalah bahan kimia prekursor pembuatan mephedrone, yakni valerophenone dan 4-methylpropiophenone. Intinya adalah ada barang-barang lain yang dikirim dari Cina dan juga ada barang-barang lain yang didapatkan berdasarkan pembelian di dalam negeri seperti kimia-kimia basa dan kimia barang-barang kimia biasa untuk proses sintesis, dan juga peralatan gelas.
Dan untuk tindakan selanjutnya dihasilkan barang tersebut akhirnya betul-betul dibuat untuk memproduksi mephedrone tersebut. Sehingga hasilnya tadi disampaikan sekitar 7 kilo lebih.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











