Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Nasib Oknum Satpol PP Kota Madiun yang Tipu Warga Rp 150 Juta dengan Nama Maidi

Oknum Satpol PP Kota Madiun Diduga Menipu Warga dengan Janji Kelolosan di PPI

Seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Madiun berinisial HA diduga melakukan tindakan penipuan terhadap warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Dugaan ini bermula dari modus yang digunakan oleh HA untuk menjanjikan kelulusan anak korban menjadi taruna di Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun.

Modus Penipuan yang Dilakukan

Kejadian ini berawal pada bulan Juni 2025, saat HA menawarkan jasanya kepada korban. Ia mengaku memiliki akses khusus untuk meloloskan calon taruna di PPI Madiun. Untuk meyakinkan korban, HA menyatakan bahwa dirinya merupakan orang dekat Wali Kota Madiun Nonaktif Maidi. Ia menawarkan tiga kuota khusus agar anak korban bisa diterima di PPI Madiun.

Namun, untuk mendapatkan kuota tersebut, korban diminta menyiapkan uang sebesar Rp 300 juta. Korban akhirnya setuju dan menyerahkan uang muka sebesar Rp 150 juta. Berikut adalah rincian penyerahan uang:

  • Pembayaran pertama sebesar Rp 50 juta dilakukan melalui transfer bank.
  • Pembayaran sisa uang muka sebesar Rp 100 juta diberikan secara tunai kepada terduga pelaku.
  • Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali.

Korban semakin yakin karena transaksi dilengkapi dengan kuitansi sebagai tanda terima. Bahkan, dalam kuitansi tersebut tercantum nama serta tanda tangan yang disebut-sebut sebagai milik Maidi.

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Setelah anak korban dinyatakan tidak lolos seleksi di PPI Madiun, korban merasa ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun. Kasus ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

AKP Agus Andi Anto Prabowo, Kasatreskrim Polres Madiun, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. Menurutnya, pihaknya telah menerima laporan dan beberapa saksi, termasuk korban, sudah dimintai keterangan.

“Laporannya sudah kami terima. Beberapa saksi, termasuk korban, juga sudah dimintai keterangan,” ujar AKP Agus, Sabtu (7/3/2026).

Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri aliran dana. Selain itu, polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam praktik penipuan yang mencatut nama pejabat daerah ini.

Status Kepegawaian dan Nasib Pelaku

Satpol PP Kota Madiun telah menerima informasi terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh HA. Agus Purwo Widagdo, Kasatpol PP dan Damkar Kota Madiun, memberikan penjelasan terkait status HA.

Agus menyatakan bahwa HA bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku tercatat sebagai anggota Satpol PP dengan status PPPK Paruh Waktu. Pihak Satpol PP telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan HA dari tugasnya.

“Proses pemberhentian terhadap yang bersangkutan telah dilakukan. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap anggota yang terlibat pelanggaran,” ujar Agus, Sabtu (7/3/2026).

Agus juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran, baik terkait hukum maupun kedisiplinan. Pihaknya tidak segan untuk langsung memutus hubungan kerja tanpa melalui proses teguran.

“Kalau ada pelanggaran langsung kami berhentikan. Tidak ada lagi surat teguran atau semacamnya,” tegasnya.

Kebijakan tegas tersebut berlaku bagi seluruh personel Satpol PP dan Damkar Kota Madiun tanpa kecuali. Hal ini diharapkan menjadi peringatan bagi personel lainnya agar tidak terlibat tindakan ilegal.

“Kalau ada pelanggaran, baik terkait hukum, kedisiplinan, maupun hal lain, langsung diberhentikan,” tandas Agus.


Hana Zahra

Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *