Penahanan Richard Lee di Rutan Polda Metro Jaya
Richard Lee, yang dikenal sebagai Dokter Richard Lee (DRL), resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya karena dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan bahwa DRL tidak memenuhi kewajibannya dalam pemeriksaan dan wajib lapor.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen terkait produk kecantikan yang diduga mengandung bahan tidak sesuai dengan labelnya. Produk-produk tersebut termasuk White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group. Konsumen melaporkan masalah ini ke Polda Metro Jaya, sehingga DRL dijerat dengan pasal perlindungan konsumen yang dapat mengancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Alasan Penahanan
Penyidik menilai DRL menghambat proses hukum dengan tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 dan mangkir dari kewajiban lapor pada 23 Februari serta 5 Maret 2026. Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam dengan 29 pertanyaan, DRL ditahan pada pukul 21.50 WIB.
Sebelum ditahan, DRL menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil normal. Barang-barang pribadinya yang tidak terkait penyidikan dititipkan kepada kuasa hukum.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, DRL terlihat dengan tangan terborgol dan wajah pucat, tanpa memberikan komentar. Dia digiring ke rutan dikawal petugas kepolisian berpakaian preman.
Tangan Diborgol
Usai setengah hari diperiksa di ruang penyidikan, Richard Lee keluar dengan kondisi tangan terborgol. DRL keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan mengenakan kemeja putih. Tangan yang diborgol disembunyikan di dalam kemeja. Tak ada sepatah katapun yang diucapkan Richard Lee, wajahnya tampak pucat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu membenarkan penahanan tersebut. “Iya,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Peluang Penangguhan Penahanan
Pihak pelapor, Dokter Detektif alias Dokter Samira Farahnaz, turut mengomentari penahanan DRL. Menurut Doktif, ada langkah hukum yang berpeluang dilakukan DRL yakni permintaan penangguhan penahanan. Namun demikian Doktif meyakini hal itu tidak akan dikabulkan penyidik.
“Kalau menurut Doktif sih sangat tidak laik karena kan sulit untuk bisa orang ini diajak untuk kooperatif, sulit,” tukasnya. Menurutnya, penahanan DRL juga memenuhi syarat yakni persangkaan pasal di atas lima tahun penjara.
Pihak hukum DRL belum memberikan penjelasan terkait upaya penangguhan penahanan terhadap kliennya.
Awal Mula Kasus
Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen yang membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024. Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah, mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking. Doktif kemudian melaporkan DRL ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.
Doktif Juga Jadi Tersangka
Sementara itu Doktif juga ditetapkan tersangka atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang dibuat Dokter Richard Lee di Polres Metro Jakarta Selatan. Pada 6 Januari 2026, kedua pihak Doktif dan Richard Lee mangkir dari panggilan mediasi di Polres Jakarta Selatan sehingga proses pidana berlanjut.
Jurnalis online yang gemar mengeksplorasi pendekatan storytelling dalam berita. Ia suka menonton film, membaca novel, dan membuat catatan ide setiap hari. Menurutnya, teknik bercerita yang baik dapat membuat informasi lebih mudah dipahami. Motto: “Sampaikan fakta dengan cara yang menyentuh.”











