Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Drama Berakhir, Resbob dan Bigmo Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Kasus Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan YouTuber dan Streaming

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan dua tokoh media sosial, yaitu Dimas Firdaus alias Resbob dan Muhammad Jannah alias Bigmo, akhirnya memasuki tahap hukum yang lebih serius. Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Azizah Salsha, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Peristiwa ini bermula dari sebuah tudingan perselingkuhan yang disampaikan oleh Resbob saat sedang live streaming bersama adiknya, Bigmo. Dalam konten tersebut, Resbob menuduh Azizah Salsha selingkuh dari mantannya, Pratama Arhan. Ucapan tersebut membuat Bigmo terkejut dan langsung membantahnya. Meskipun kemudian Resbob meminta maaf secara terbuka, mengaku bahwa dirinya dalam pengaruh alkohol, Azizah tetap memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Laporan tersebut dibuat pada Agustus 2025, dengan nomor LP/B/387/VIII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. Azizah merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut karena dianggap mencemarkan nama baiknya. Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut terus berlanjut selama sekitar satu tahun dan tidak berhenti. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melanjutkan proses hukum.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah pihak, penyidik akhirnya menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan kedua YouTuber tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Salsha.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada pekan ini. Kombes Rizki Agung Prakoso, Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, jadwal pemeriksaan belum ditentukan.

Azizah Salsha, yang merupakan putri Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, melaporkan kasus ini atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai 4 tahun penjara.

Perkembangan Terbaru

Meskipun telah meminta maaf, Azizah tetap memilih untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menyatakan bahwa meskipun ingin memaafkan, namun kali ini ia ingin memberikan efek jera. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya menjadi masalah pribadi, tetapi juga memiliki dampak yang luas terhadap masyarakat.

Selain itu, kasus ini juga menunjukkan bagaimana media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan pihak lain. Publik pun terus menyoroti perkembangan kasus ini yang sejak awal telah memicu perdebatan luas di dunia maya.

Penutup

Kasus ini menjadi contoh penting tentang tanggung jawab dalam menggunakan media sosial dan pentingnya menjaga etika dalam berbicara. Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara hukum dan menjadi pembelajaran bagi para pengguna media sosial lainnya.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *