Perdamaian sebagai Solusi Alternatif dalam Penyelesaian Perkara
Di tengah kompleksitas hukum yang sering kali memakan waktu dan biaya, mediasi menjadi salah satu solusi yang efektif dan lebih manusiawi. Banyak perkara masih bisa diselesaikan melalui proses mediasi, bahkan sebelum putusan peninjauan kembali (PK) dikeluarkan. Hal ini menunjukkan bahwa jalur damai dapat menjadi pilihan terbaik dibandingkan litigasi yang panjang dan mahal.
Ketua DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar), Suhendra Asido Hutabarat, menjelaskan bahwa banyak perkara yang berhasil didamaikan di tahap mediasi. “Masih bisa diselesaikan sampai dengan sebelum ada Putusan ditingkat PK itu untuk bisa berdamai,” ujarnya dalam acara Penutupan Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Angkatan II DPC Peradi Jakbar-Justitia Training Center secara daring pada Sabtu (28/2/2026).
Asido, yang juga mediator bersertifikat sejak 20 tahun lalu, menjelaskan bahwa setiap kali menerima sebuah perkara, ia akan mencoba melihat apakah perkara tersebut masih layak untuk dimediasi terlebih dahulu. Meski kadang klien datang dengan perkara yang sudah sangat rumit, bahkan antara pihak saling melaporkan ke Kepolisian atau mengajukan gugatan-gugatan ke Pengadilan.
“Selaku mediator, kita tetap punya confidence. Ketika perkara datang ke Anda, tentu pendekatannya akan berbeda, naluri kita yang punya background mediator pasti akan berfikir apakah perkara masih bisa diselesaikan secara mediasi, apalagi kita memahami teknik-tekniknya dan memposisikan diri kita sebagai seorang mediator yang memang profesional dan netral,” katanya.
Menurut Asido, penyelesaian perkara melalui litigasi memerlukan waktu dan pengorbanan yang relatif besar, dan hasilnya tidak selalu sesuai harapan. “Kalau bertarung terus, menang jadi arang, kalah jadi abu. Sudah ada beberapa case yang seperti itu, akhirnya damai setelah lelah bertarung bertahun-tahun lamanya, dan sudah banyak ongkos yang harus dia bayar,” tambahnya.
Mediator Tidak Hanya Menyelesaikan Perkara di Pengadilan
Menjadi mediator tidak hanya sekadar menunggu menerima perkara dari Pengadilan. Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016, perkara yang sudah diajukan wajib dimediasikan terlebih dahulu. Namun, mediator juga bisa menyelesaikan perkara dengan perdamaian di luar pengadilan, sesuai Pasal 36. Setelah itu, perdamaian bisa diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan Putusan Akta Perdamaian.
Perdamaian juga masih bisa dilakukan hingga tahap sebelum Putusan PK. Bagi mediator, keberhasilan dalam menyelesaikan perkara dengan perdamaian adalah hal yang sangat memuaskan. “Damai itu indah,” ujar Asido.
Proses Pelatihan dan Sertifikasi Mediator
Dalam acara tersebut, Ketua Panitia Pelatihan Mediator dan Sertifikasi Angkatan II, Zahra Kamila, melaporkan bahwa dari 26 orang yang mendaftar, hanya 21 orang yang mengikuti ujian. “Hasil ujian akan disampaikan oleh panitia dan ataupun penguji dari pihak Justitia Training Center sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan bahwa lulus sertifikasi adalah awal dari tanggung jawab profesional sebagai mediator. “Semoga para mediator yang lahir dari forum ini mampu menjadi representatif kualitas profesional, marwah, dan organisasi dalam ruang mediasi yang akan dijalankan ke depannya,” ujarnya.
Presiden Direktur Jusitia Training Center, Andriansyah Tiawarman, menyampaikan bahwa semua peserta lulus dan berhak menjadi mediator nonhakim bersertifikat. “Sejumlah 10 orang dinyatakan lulus dengan predikat A, 11 orang dinyatakan lulus dengan predikat B. Dengan demikian, total dari 21 peserta yang mengikuti uji sertifikasi pada hari ini dinyatakan lulus semuanya sebagai mediator bersertifikat,” ucapnya.
Andriansyah juga mengumumkan kelompok terbaik dengan nilai rata-rata 97 diraih Kelompok 5, terdiri dari Meitha Ayu Kusumadewi, Moh Firdaus Juliantono, dan Perry Umar Faruk. Sedangkan mediator terbaik dengan nilai rata-rata 98 diraih Perry Umar Faruk dan nilai terbaik rata-rata 93 diraih Meitha Ayu Kusumadewi. “Harapan kami apresiasi ini juga menjadi motivasi untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai mediator,” katanya.











