Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Viral, Satu Nama, Satu Pukulan, Mengguncang Harjamukti Cirebon: 3 Pelajar Diperiksa

Penanganan Kasus Pengeroyokan Siswa SMP di Cirebon

Kasus pengeroyokan siswa SMP di Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang viral dengan teriakan “satu nama, satu pukulan” kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian. Video tersebut menunjukkan korban berinisial T, seorang siswa kelas 9, yang mengalami luka dan mimisan sambil diteriaki kalimat tersebut. Kejadian ini telah memicu perhatian publik dan menjadi bahan pembahasan di media sosial serta grup WhatsApp sekolah.

Proses Pemeriksaan dan Penanganan Hukum

Polisi telah menerima laporan terkait kasus ini dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk tiga anak yang diduga terlibat, orang tua, dan guru mereka. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa proses hukum sedang berjalan dengan pendekatan pembinaan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Terkait kasus dugaan bullying yang terjadi di salah satu SMP di Kota Cirebon, saat ini laporannya sudah kita terima. Saat ini dalam proses pemeriksaan pihak-pihak yang terkait, sudah kita lakukan pemeriksaan,” ujar Eko saat diwawancarai di sela kegiatan GPM Polres Cirebon Kota, Selasa (3/3/2026).

Penyidik telah memanggil beberapa saksi dan melibatkan pihak terkait seperti orang tua dan guru. Meski demikian, prosedur hukum tetap dilakukan sesuai aturan, termasuk mendapatkan pertimbangan dari Bapas dan Dinsos.

Pendekatan Pembinaan untuk Anak di Bawah Umur

Karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Kapolres menegaskan bahwa prioritas utama adalah pembinaan agar pelaku dapat kembali menjalani kehidupan yang baik.

“Kalau kita mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak, memang untuk terkait dengan pidana yang melibatkan anak di bawah umur, ini kan untuk prioritas penanganan ini arahnya adalah ke pembinaan. Pembinaan, karena kita bagaimana untuk mengembalikan atau melakukan pembinaan kepada pelaku anak yang berurusan dengan hukum,” jelas dia.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Selain fokus pada proses hukum, polisi juga menyiapkan pendampingan psikologis bagi korban. Tim kesehatan telah berkoordinasi dengan keluarga dan kuasa hukum korban untuk memastikan kondisi psikologis anak korban dapat pulih.

“Trauma healing ada. Kemarin juga kita coba untuk gerakkan tim kesehatan dari kita juga berkoordinasi dengan keluarga, termasuk juga kuasa hukum dari korban ini untuk bagaimana kondisi psikologis terhadap anak korban,” ujarnya.

Kronologi dan Respons Pihak Terkait

Kuasa hukum korban, Hetta Mahendrati, mengungkapkan bahwa kejadian terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Harjamukti. Di lokasi pertama, terduga pelaku membawa korban ke pinggiran gang yang sepi dan memukulnya. Di lokasi kedua, jumlah pelaku mencapai sekitar 20 orang, dengan istilah “satu nama, satu pukulan.” Di lokasi ketiga, korban menerima pukulan hook ke rahang dan tonjokan hingga mengeluarkan darah.

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi pada 27 Februari 2026. Para terduga pelaku diduga melanggar Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait kekerasan bersama dalam KUHP terbaru.

Tanggapan dari Sekolah dan Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. “Masalah ini sudah ditangani polisi. Kami menunggu laporan resmi dari kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, pihak sekolah juga mengklaim telah melakukan pendampingan sejak awal kejadian. Kepala sekolah, Euis Sulastri, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta bantuan psikolog dari RS Gunung Jati untuk korban. Meski harapan awalnya adalah penyelesaian secara damai, kini proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat.

Kesimpulan

Kasus pengeroyokan ini menjadi pengingat keras bahwa isu perundungan di kalangan pelajar bukan sekadar persoalan kenakalan remaja, melainkan persoalan serius yang membutuhkan penanganan hukum sekaligus pendekatan pembinaan dan pemulihan psikologis. Dengan adanya upaya dari berbagai pihak, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan baik dan memberikan pelajaran berharga bagi semua pihak terkait.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *