Kasus Perdagangan Orang dengan Modus Pernikahan Pesanan di Tiongkok
Video yang viral di media sosial menampilkan seorang wanita asal Kabupaten Cirebon, Vina, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan di Tiongkok. Dalam video tersebut, Vina meminta bantuan agar dapat dipulangkan ke Indonesia dan menyampaikan permohonannya kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Vina mengungkapkan bahwa dirinya ditawari pernikahan oleh pria asal Tiongkok dan dikenalkan melalui seorang perantara. Ia mengaku tidak memiliki banyak pilihan karena dokumen pentingnya ditahan oleh pelaku. Selain itu, ia juga mengalami dugaan kekerasan fisik jika tidak menuruti keinginan para terduga pelaku.
Dalam video yang beredar, Vina menyampaikan permohonan kepada Gubernur Dedi Mulyadi. “Saya memohon dengan sangat kepada Pak Dedi Mulyadi, tolong bantu saya agar bisa kembali ke tanah air. Saya ingin kembali ke rumah, tolong bantu saya, Pak,” ujarnya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merespons langsung permintaan Vina. Ia melakukan video call dengan Vina dan memberikan teguran atas tindakan yang dilakukannya. Menurut Vina, teguran tersebut ia anggap sebagai bentuk kepedulian dari gubernur. Ia berharap informasi yang disampaikan dapat membantu proses pemulangannya ke Cirebon.
Lembaga Bantuan Hukum Garuda Sakti menyebutkan bahwa keluarga Vina telah mengajukan laporan ke Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia, serta Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, kendala muncul karena pernikahan Vina dengan pria asal Tiongkok sudah sah secara hukum di negara setempat.
Menurut Asep, perwakilan lembaga tersebut, Vina masih dalam kondisi tidak tenang dan takut. Awal perkenalan Vina dengan pria Tiongkok terjadi saat ia bekerja di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Ia dikenalkan oleh seorang perantara dan dijanjikan kehidupan yang lebih baik. Beberapa kali, calon suami bersama rekannya datang ke rumah keluarga Vina di Cirebon untuk proses lamaran. Setelah itu, Vina diberangkatkan ke Tiongkok pada awal Agustus 2025.
Namun, setibanya di sana, komunikasi Vina dengan keluarga mulai berubah hingga akhirnya muncul video pengakuan yang kini viral di media sosial. Keluarga berharap pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta instansi terkait, dapat segera memberikan perlindungan dan membantu pemulangan Vina ke tanah air.
Penangkapan Pelaku TPPO dengan Modus Kawin Kontrak
Selain kasus Vina, tengah viral kasus kawin kontrak yang melibatkan orang Tiongkok. Kasus ini diungkap oleh polisi, di mana para wanita Indonesia dijajakan ke pria hidung belang di Tiongkok dengan modus kawin kontrak. Pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus kawin kontrak ini merupakan warga Cianjur.
Korbannya merupakan perempuan asal Sukabumi yang disekap di Bogor sebelum ‘dijual’ ke orang Tiongkok. Lokasi penyekapan wanita korban kawin kontrak ini dikabarkan berada di Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Korban terjebak setelah terbuai iming-iming mendapatkan gaji tinggi hingga Rp 30 juta sebulan.
Kawasan Desa Pagelaran ini merupakan kawasan padat penduduk. Aktivitas warga banyak yang menggunakan akses gang-gang kecil yang mana kendaraan hanya roda dua yang bisa melintas. Namun menurut pihak Desa Pagelaran, mereka mengaku sementara ini belum pernah mendengar informasi terkait hal tersebut.
“Kami belum mendapat informasi soal hal itu,” ujar salah satu staf desa, Rabu (22/10/2025), melansir dari TribunBogor. Beberapa staf lain termasuk peguyuban RT di desa ini pun memberikan jawaban serupa.
Menurut keterangan Div Humas Mabes Polri melalui akun X resminya @DivHumas_Polri, kasus tersebut diungkap pada akhir September 2025 kemarin. “TPPO dengan modus perekrutan tenaga kerja dan kawin kontrak ke luar negeri, tepatnya ke Tiongkok,” tulis akun tersebut.
Polisi telah mengamankan dua orang pelaku yaitu Y dan A. Mereka berperan sebagai perekrut dan fasilitator keberangkatan korban ke luar negeri. Korbannya merupakan perempuan asal Sukabumi yang ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 15-30 juta. Namun di Tiongkok, korban malah dipaksa kawin kontrak dengan warga Tiongkok berinisial TTC.
Atas hal tersebut, korban juga diduga mengalami kekerasan seksual. Kedua pelaku diketahui merupakan warga Desa Padaluyu, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Dalam hasil pemeriksaan, pelaku ini diduga juga bekerja sama dengan seorang warga Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.
Di Ciomas Bogor ini, korban sempat disekap selama dua pekan sebelum akhirnya dikirim ke Guangzhou, Tiongkok menggunakan maskapai Shandong Airlines.











