Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Sudah Rencanakan Pembunuhan Sejak 2025

Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Ternyata Sudah Merencanakan Aksi Sejak 2025

Pembacokan terhadap mahasiswi UIN Suska Riau, Farradhilla Ayu Pramesti (23), yang terjadi pada Kamis (26/2/2026) lalu, ternyata sudah direncanakan oleh pelaku sejak tahun 2025. Hal ini terungkap setelah Tim penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, yaitu Raihan Mufazzar (21).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa pengakuan pelaku menyebutkan niat untuk melakukan pembunuhan telah dimulai sejak November 2025. Meskipun demikian, aksi tersebut baru dilakukan pada hari kejadian.

Pelaku juga mengakui bahwa sebelum beraksi, ia telah mengasah kapak dan parang yang akan digunakan untuk menyerang korban. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dalam ruang isolasi one man one cell (satu orang satu ruangan).

Akibat tindakan sadisnya, pelaku kini terancam hukuman 17 tahun penjara. Penyidik menambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat sebagai dasar ancaman hukuman tersebut. Hasil pemeriksaan urine pelaku menunjukkan bahwa ia tidak menggunakan narkoba.

Rencananya, tersangka akan diperiksa kejiwaannya. Untuk itu, pihak kepolisian akan mengajukan pelaku kepada psikiater untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, tim juga sedang menelusuri jejak digital tersangka terkait kejadian ini.

Menurut Anggi, pelaku memang berangkat dari rumahnya pada pagi hari dengan niat untuk membunuh korban. Sementara itu, korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad.

Korban belum dapat diberikan keterangan karena masih dalam proses pemulihan. Anggi menyebut bahwa pihaknya beserta Kapolresta Pekanbaru telah berkunjung ke RSUD Arifin Ahmad untuk membesuk korban pasca operasi malam tadi.

Operasi Berhasil dan Keadaan Korban Membaik

Wakil Dekan III Fakultas Syariah UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, menyampaikan bahwa korban telah selesai menjalani operasi pergelangan tangan menjelang tengah malam. “Alhamdulillah, malam tadi jam 11.30 malam sudah selesai operasi pergelangan tangan korban. Alhamdulillah lancar,” ujarnya.

Meski nyawa korban berhasil diselamatkan karena cepatnya tindakan petugas keamanan kampus, korban mengalami luka di kepala dan tangan akibat pembacokan dengan kapak yang dibawa pelaku. Motif pelaku diduga terkait perasaan sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.

Pelaku Menggunakan Kapak dan Parang

Pelaku membawa kapak dan parang dari rumahnya untuk membunuh korban. Saat kejadian, korban sedang berada di sebuah ruangan lantai dua bangunan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau. Ia sedang menunggu jadwal ujian munaqosah atau ujian skripsi akhir.

Tiba-tiba pelaku, yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan korban, masuk ke ruangan dan langsung menyerang korban dengan kapak. Korban sempat melarikan diri melalui jendela sesuai keterangan saksi di tempat kejadian.

Motif awal kejadian ini diduga terkait permasalahan asmara. Namun, penyidik masih mendalami hal tersebut. Setelah melakukan aksinya, pelaku ditangkap dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polsek Binawidya.

Korban Sedang Menjalani Pemulihan

Korban merupakan mahasiswi semester 8 asal Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Ia diserang saat bersiap melaksanakan ujian munaqosah. Pelaku datang memasuki ruangan dengan membawa sebilah senjata tajam sejenis kapak dan langsung membacok korban beberapa kali.

Korban berusaha menangkis serangan hingga mengalami patah pada pergelangan tangan serta luka di bagian kepala. Petugas keamanan kampus sigap dan langsung mengamankan pelaku. Saat diperiksa, di tas pelaku ditemukan satu senjata tajam lagi jenis parang.

Setelah kejadian, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis. Juru Bicara UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menyatakan bahwa pihak kampus memberikan pendampingan penuh terhadap korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis.

Proses Hukum Masih Berlangsung

Kasus ini sepenuhnya ditangani pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kini telah ditahan dan menghadapi ancaman hukuman 17 tahun penjara. Pihak kampus dan penyidik terus memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan dan dukungan penuh.

Zaiful Aryanto

Penulis yang dikenal dengan gaya bahasa lugas dan informatif. Ia aktif meliput berita cepat, tren daring, hingga liputan human interest. Hobi utamanya adalah bersepeda, menonton video edukatif, dan mencoba tempat kuliner baru. Motto: "Tulisan yang baik selalu lahir dari kejujuran."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *