Penangkapan Tiga Pelaku Peredaran Narkoba di Bangka Selatan
Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut, yaitu pada 24–25 Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu seberat total bruto 6,43 gram. Barang bukti yang diamankan juga meliputi alat-alat pendukung seperti plastik klip, bong, timbangan digital, telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.
Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Selatan, Jumat (27/2/2026) siang, beberapa barang bukti diperlihatkan kepada media. Di antaranya adalah paket plastik bening berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu, puluhan plastik klip kosong dengan berbagai ukuran, alat hisap bong, sekop dari pipet minuman, timbangan digital lengkap dengan kotaknya, korek api gas, kotak rokok, serta satu unit telepon genggam. Selain itu, terdapat dua unit sepeda motor yang disebut digunakan untuk membawa narkotika serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil penjualan.
Penangkapan Pertama di Toboali
Penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di pinggir Jalan Kemakmuran, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial PR (19), warga Jalan Damai, Kelurahan Toboali. Penangkapan dilakukan di lokasi terbuka dan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Setelah diamankan, dilakukan penggeledahan terhadap PR dengan didampingi Ketua RT. Hasilnya, petugas menemukan satu bungkus plastik bening berukuran sedang berisi kristal putih yang diduga sabu. Dari tangan PR, polisi menyita sabu dengan berat bruto 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A15 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih. Termasuk satu buah kunci motor, serta satu celana pendek motif garis warna ungu putih.
Pengungkapan Kasus di Desa Sumber Jaya Permai
Sehari berselang, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB, Sat Resnarkoba kembali melakukan pengungkapan kasus di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar. Kali ini, dua tersangka diamankan dari lokasi berbeda yang masih berada di kawasan Jalan Merpati. Tersangka pertama berinisial WAS (27), seorang petani, ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan perangkat desa setempat, polisi menemukan 32 bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 5,90 gram.
Selain sabu siap edar, polisi juga menyita 30 plastik klip kecil kosong, 11 plastik klip sedang kosong, dan satu plastik klip besar kosong. Juga ditemukan satu plastik asoy bening, dua sekop dari pipet minuman, satu alat hisap bong, satu unit timbangan digital warna hitam beserta kotaknya, dua korek api gas, satu dompet kecil warna pink, serta satu kotak rokok. Berdasarkan hasil interogasi awal, sabu tersebut diperoleh WAS dari tersangka lain berinisial SS alias AL (28), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Jalan Merpati, Desa Sumber Jaya Permai.
Sekitar pukul 20.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah SS alias AL. Dari lokasi tersebut, diamankan satu unit telepon genggam OPPO warna hitam, satu celana pendek warna biru dan satu kunci motor. Lalu, satu sekop dari pipet minuman, satu unit sepeda motor Honda CB150R warna putih yang diduga digunakan untuk membawa narkotika, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga hasil transaksi.
Total Barang Bukti Sabu yang Diamankan
Dengan penambahan sabu seberat 0,53 gram dari kasus di Toboali dan 5,90 gram dari Pulau Besar, total barang bukti sabu yang diamankan dalam dua hari tersebut mencapai 6,43 gram. Menurut kepolisian, ketiga tersangka diduga memiliki motif yang sama, yakni memperoleh keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Saat ini, PR, WAS, dan SS alias AL telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bangka Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atau Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.
Penyidik Masih Lakukan Pendalaman
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi sabu tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan terhadap peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan masih terus berlangsung.











