Pentingnya Memahami Istilah Kandungan Babi dalam Makanan untuk Umat Islam
Bagi umat Islam, memahami istilah kandungan babi pada makanan sangat penting. Hal ini bertujuan agar umat dapat tetap menjaga diri dari konsumsi makanan yang tidak halal. Dalam praktiknya, banyak produk impor yang beredar di pasar memiliki komposisi yang tidak selalu mudah dipahami. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui beberapa istilah dan kode yang sering digunakan dalam daftar bahan makanan.
Islam telah memberikan ketentuan tegas bahwa pemeluknya hanya boleh mengonsumsi makanan halal dan menjauhi yang haram. Perintah ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 168, yang menyatakan:
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”
Ayat ini menjadi dasar kuat bahwa memilih makanan bukan sekadar urusan selera, tetapi juga bagian dari ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu makanan yang jelas diharamkan dalam Islam adalah babi. Namun, dalam praktiknya, kandungan babi tidak selalu tertulis secara gamblang.
Daftar Istilah Kandungan Babi pada Makanan
Beberapa istilah kandungan babi yang sering muncul dalam daftar komposisi antara lain:
- PIG: Istilah umum untuk seekor babi muda, berat kurang dari 50 kg.
- PORK: Istilah yang digunakan untuk daging babi di dalam masakan.
- SWINE: Istilah yang digunakan untuk keseluruhan kumpulan spesies babi.
- HOG: Istilah untuk babi dewasa, berat melebihi 50 kg.
- BOAR: Babi liar / celeng / babi hutan.
- LARD: Lemak babi yang digunakan untuk membuat minyak masak dan sabun.
- BACON: Daging hewan yang disalai, terutama babi.
- HAM: Daging pada bagian paha babi.
- SOW: Istilah untuk babi betina dewasa (jarang digunakan).
- SOW MILK: Susu babi.
- PORCINE: Istilah yang digunakan untuk sesuatu yang berkaitan atau berasal dari babi. Porcine sering digunakan di dalam bidang pengobatan/medis untuk menyatakan sumber yang berasal dari babi.
- BAK: Daging babi dalam bahasa Tiongkok
- CHAR SIU: Daging babi barbekiu
- CU NYUK: Daging babi dalam Bahasa Khek/Hakka
- ROU: Babi dalam Bahasa Mandarin
- DWAEJI: Daging babi dalam Bahasa Korea
- TONKATSU: Irisan daging babi dalam kuliner Jepang dan Korea
- TONKOTSU: Ramen yang dilengkapi dengan daging babi
- YAKIBUTA: Babi panggang dalam Bahasa Jepang
- NURANIKU: Daging babi dalam Bahasa Jepang
- NIBUTA: Hidangan dari pundak babi di Jepang
- B2: Sebutan makanan yang berbahan babi di Indonesia
- KHINZIR: Babi dalam Bahasa Arab dan Melayu
- KAKUNI: Makanan dari perut babi rebus dalam kuliner Jepang
- Charsiu
- Mu
- Chasu
- Cu
- Nyuk
- Cu-Riu
- Cha
- Siu
- Baikwat
Kode E pada Makanan
Selain istilah langsung, umat Muslim juga perlu memahami kode E pada makanan. Beberapa kode E memang aman dan berasal dari bahan nabati atau sintetis, tetapi ada pula yang berpotensi berasal dari hewan, termasuk babi, seperti gelatin atau emulsifier tertentu.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia merilis kode E atau E-numbers yang menandakan bahwa makanan tersebut mengandung babi. Kode tersebut bervariasi. Ada yang menyebut bahwa kode E itu dimulai dari E432 sampai E572. Namun, ada juga yang menyebut bahwa kode E itu dimulai dari E471 hingga E476.
Terlepas dari hal tersebut, E432 hingga E572 itu merujuk pada makanan yang bersumber dari bahan hewani. Hanya saja, kode-kode yang disebutkan tadi bisa saja berpotensi mengandung daging babi.
Agar kamu tidak was-was dalam membeli makanan, tentu yang wajib kamu cek pertama kali adalah legalitas dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Anda bisa melihat apakah di makanan tersebut sudah ada label MUI nya atau belum. Jika makanan tersebut tidak ada label MUI nya, kamu mungkin bisa menunda membeli makanan dimaksud, dan memilih makanan lain yang sudah dijamin kehalalannya.











