Kasat Reskrim dan Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan, bersama penyidiknya dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Denny Lawyanto ke Propam Polda Maluku Utara. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi dalam penanganan perkara dugaan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.
Laporan tersebut dilakukan karena Denny Lawyanto merasa proses hukum yang dialaminya diduga mengandung indikasi kriminalisasi. Saat ini, Denny telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengurangan takaran MinyaKita di Pulau Morotai. Proses kasus ini sudah mencapai tahapan II ke Kejari Pulau Morotai.
Alasan Pengajuan Laporan
Rahim Yasin, kuasa hukum dari Denny Lawyanto, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena adanya dugaan kuat penyimpangan prosedural dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Polres Pulau Morotai. Denny Lawyanto, yang merupakan distributor lokal Minyakita di wilayah Pulau Morotai dan sekitarnya, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen.
Padahal, Denny bukan produsen maupun pengemas produk, melainkan hanya menyalurkan barang dalam kondisi tersegel pabrik sehingga tidak memiliki kewenangan maupun kemampuan teknis untuk mengurangi isi kemasan. “Untuk itu kami menilai penetapan tersangka tersebut tidak sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah, asas tiada pidana tanpa kesalahan, serta prinsip equality before the law,” jelas Rahim Yasin.
Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan mengapa pihak produsen atau pengemas tidak dijadikan subjek pemeriksaan secara proporsional. Dalam hal ini, belum ada pihak produsen yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara distributor lokal di Morotai justru ditetapkan sebagai tersangka, satu-satunya di provinsi Maluku Utara atau bahkan nasional.
Masalah Penahanan dan Akses Pembelaan
Rahim Yasin juga mengungkapkan adanya keberatan terhadap tindakan penahanan yang telah dilakukan selama sepuluh hari, yang dinilai tidak memenuhi asas proporsionalitas, mengingat Denny bersikap kooperatif dan tidak pernah menghambat proses hukum. “Dengan kejanggalan itu, kami secara resmi melaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas kelalaian yang kami dapat,” katanya.
Laporan ke Propam juga memuat dugaan hambatan akses pembelaan, termasuk keterlambatan pemberian salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada kuasa hukum, yang dinilai tidak mencerminkan transparansi serta tidak selaras dengan prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana modern.
Status Berkas Perkara
Terlebih, meskipun perkara ini telah dinyatakan P21, namun berkas-berkas perkaranya ternyata belum dilimpahkan kepada Kejari Pulau Morotai. Kuasa hukum menegaskan bahwa pembaruan hukum acara pidana di Indonesia menekankan perlindungan hak tersangka, objektivitas penyidikan, serta pembatasan penggunaan upaya paksa negara secara proporsional dan akuntabel.
“Langkah ini kami tempuh untuk memastikan profesionalitas dan akuntabilitas aparat penegak hukum,” beber Rahim Yasin. Kata dia, pihaknya juga menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penyidikan harus berjalan sesuai konstitusi, prinsip HAM, dan standar etik profesi.
”Kami berharap Bidang Propam Polda Maluku Utara dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Tanggapan Kasat Reskrim
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai Iptu Yakulb Biyagi Panjaitan saat dikonfirmasi soal laporan ke Propam Polda Maluku Utara mengaku sudah mengetahui laporan tersebut. Bahkan kata Kasat, penyidik Paminal Propam Polda Maluku Utara juga sudah menghubungi untuk menanyakan perihal laporan itu.
“Benar kemarin penyidik sudah telepon saya untuk mintai klarifikasi, dan saya juga sudah sampaikan laporan terkait penanganan kasus yang dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara semua kami sampaikan sesuai penanganan prosedur,” pungkasnya.











