Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Jika Sisa Makanan Tertelan Saat Puasa, Apakah Puasa Batal?

Penjelasan tentang Makanan yang Terselip di Sela-Sela Gigi Saat Puasa

Saat menjalani puasa, terutama di bulan Ramadhan, kita dituntut untuk lebih waspada dalam menjaga diri dari hal-hal yang bisa membatalkan ibadah. Mulai dari menahan lapar dan haus hingga memastikan tidak ada sesuatu yang sengaja masuk ke dalam tubuh setelah waktu imsak.

Namun, pernahkah Anda berpikir bahwa masih ada sisa makanan yang terselip di sela-sela gigi setelah sahur, lalu tanpa sengaja tertelan saat siang hari? Apakah hal seperti itu bisa membatalkan puasa?

Pertanyaan ini sering muncul, terutama bagi mereka yang ingin menjalani puasa dengan tenang dan yakin. Untuk menghindari kesalahpahaman, mari kita cari tahu penjelasan lengkapnya.

Pendapat Ulama tentang Makanan di Sela-Sela Gigi

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan dari berbagai sumber, kasus semacam ini telah dijelaskan oleh Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam karya monumentalnya, Al-Mughni. Dalam pembahasannya, beliau menyebutkan:

“Orang yang di pagi hari merasa ada makanan di sela-sela giginya, kondisinya tidak lepas dari dua hal: pertama, sisa makanan itu sangat sedikit, tidak mungkin untuk diludahkan, kemudian dia telan, maka puasanya tidak batal. Karena materi semacam ini tidak mungkin untuk dihindari, sebagaimana ludah. Ibnul Mundzir mengatakan, ‘Para ulama sepakat akan kesimpulan ini.'”

Kemudian, untuk kondisi kedua:

“Kedua, sisa makanan itu banyak, yang memungkinkan untuk dia ludahkan. Jika dia buang dengan meludahkan, tidak mempengaruhi keabsahan puasanya. Namun jika dia telan dengan sengaja, puasanya batal, menurut pendapat mayoritas ulama. Sementara itu, Abu Hanifah berpendapat: ‘Puasanya tidak batal, karena pasti ada sisa di sela-sela giginya dari makanan yang telah dia makan. Sehingga tidak mungkin dihindari, sehingga statusnya sama dengan ludah.'”

Jawaban Buya Yahya tentang Makanan di Sela-Sela Gigi

Dilansir dari berbagai sumber, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan terkait hukum makanan di sela-sela gigi saat puasa Ramadhan. Ia menjelaskan bahwa:

  • Jika kita menemukan sisa makanan di mulut atau di sela-sela gigi, hal itu tidak membatalkan puasa selagi tidak kita telan dengan sengaja.
  • Bahkan jika kita memasukkan makanan ke mulut kita asal tidak kita telan, hal itu tidaklah membatalkan puasa, hanya saja hukumnya makruh.
  • Makruh adalah hal yang tidak baik dan tidak dosa, tetapi tetap harus dihindari.

Buya juga menjelaskan bahwa:

  • Jika kita menyikat gigi dengan pasta gigi, hukumnya makruh kecuali jika kita sikat gigi tanpa pasta gigi, hal itu tidaklah makruh asalkan kita lakukan sebelum tergelincirnya matahari.
  • Namun, jika kita menyikat gigi tanpa pasta gigi atau menggunakan siwak setelah tergelincirnya matahari, hukumnya makruh menurut mazhab Imam Syafi’i, meskipun menurut imam Nawawi hal itu tidaklah makruh.

Hal-Hal Lain yang Perlu Diperhatikan

Buya juga menegaskan bahwa jika kita melakukan hal-hal makruh, seperti memasukkan makanan ke mulut tanpa ditelan (main-main) lalu tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja, maka hal itu membatalkan puasa.

Namun, jika kita memasukkan air ke mulut karena hal yang sunnah (misalnya berkumur dengan wajar dalam wudhu) atau untuk suatu yang wajib (seperti berkumur untuk mensucikan najis yang ada di mulut), maka jika tiba-tiba tertelan dengan tidak sengaja, hal itu tidaklah membatalkan puasa.

Kebersihan Mulut dan Naji

Adapun tentang sisa makanan yang di mulut, memang benar tidak membatalkan puasa asalkan tidak ditelan dan asalkan sudah bersih mulut kita biarpun dengan ludah, maka sudah tidak membahayakan puasa kita karena sesuatu yang suci bisa menjadi bersih cukup dengan ludah.

Buya juga menegaskan bahwa jika sesuatu yang ada di mulut itu adalah sesuatu yang najis, misalnya darah atau benda najis, maka harus disucikan terlebih dahulu dengan air sebelum menelan ludahnya. Jika mulutnya belum disucikan dengan air, maka air ludahnya telah bercampur dengan sesuatu yang najis, sehingga jika ditelan akan membatalkan puasa.

Namun, ada beberapa kondisi yang dimaafkan, seperti orang yang punya gusi tidak sehat sehingga sering keluar darah. Hal tersebut dimaafkan dan tidak membatalkan puasa jika tertelan. Berbeda dengan orang yang tergigit bagian mulutnya sehingga keluar darah, maka jika tertelan darah tersebut akan membatalkan puasa. Wallahu a’lam bish-shawab.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *