Hukum Berkumur Saat Berpuasa dalam Perspektif Fikih
Puasa adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Muslim di bulan Ramadan. Namun, terdapat beberapa hal yang bisa memengaruhi sah atau tidaknya puasa, termasuk tindakan-tindakan yang dilakukan saat berpuasa seperti berkumur. Pertanyaan tentang apakah puasa batal jika seseorang tidak sengaja menelan air saat berkumur sering muncul di tengah masyarakat.
Berkumur atau madhmadhah merupakan bagian dari kesunnahan dalam wudu. Dalam Kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al-Ghazi dijelaskan bahwa kesunnahan berkumur dilakukan setelah membasuh kedua telapak tangan. Cara minimal untuk mendapatkan kesunnahan ini adalah dengan memasukkan air ke dalam mulut, meskipun tidak diputar dan tidak dikeluarkan kembali. Jika ingin lebih sempurna, air diputar di dalam mulut lalu dikeluarkan kembali.
Berkumur Bagi Orang yang Sedang Puasa
Jika seseorang tidak sedang berpuasa, hukum berkumur tetap sunnah secara mutlak. Bahkan, boleh dilakukan dengan cara berlebihan (mubalagah), yaitu memutar air hingga ke tenggorokan. Namun, bagi orang yang sedang berpuasa, hukum berkumur berlebihan menjadi makruh. Makruh di sini berarti tidak dianjurkan karena berisiko merusak puasa.
Syekh Ibrahim Al-Bajuri dalam Hasyiyatul Bajuri menegaskan bahwa berkumur berlebihan dimakruhkan bagi orang yang berpuasa. Alasannya, air bisa masuk ke tenggorokan dan membatalkan puasa. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga mengutip pendapat Ashabus Syafi’i. Menurut mereka, berkumur berlebihan berarti menyampaikan air hingga ke ujung tenggorokan. Praktik ini jelas berisiko bagi orang yang sedang berpuasa.
Risiko Menelan Air Saat Berkumur
Lantas, bagaimana jika air tertelan secara tidak sengaja saat berkumur? Hasan bin Ahmad Al-Kaf dalam Taqriratus Sadidat memberikan penjelasan rinci. Menurut beliau, hukum menelan air saat berkumur tergantung pada konteksnya. Jika berkumur dilakukan dalam rangka wudu atau mandi yang disyariatkan, maka ada perincian.
Jika air tertelan bukan karena berlebihan, maka puasanya tidak batal. Namun, jika air tertelan karena berkumur berlebihan, maka puasanya batal. Sebaliknya, jika berkumur dilakukan di luar yang diperintahkan syariat, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja. Contoh berkumur yang tidak diperintahkan adalah berkumur tambahan di luar wudu. Atau berkumur keempat kali dalam wudu, padahal yang disunnahkan hanya tiga kali.
Perbedaan Berkumur yang Diperintahkan dan Tidak
Kunci hukum ini terletak pada apakah berkumur tersebut diperintahkan atau tidak. Jika diperintahkan, maka tertelannya air tidak membatalkan puasa kecuali dilakukan berlebihan. Jika tidak diperintahkan, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja.
Oleh sebab itu, orang yang berpuasa harus berhati-hati dalam berkumur. Jangan sampai rasa khawatir membuat seseorang meninggalkan kesunnahan wudu. Namun, jangan pula berlebihan sehingga berisiko membatalkan puasa. Jalan tengahnya adalah berkumur secara biasa, tidak berlebihan. Dengan begitu, kesunnahan tetap terlaksana tanpa merusak puasa.
Konsekuensi Jika Puasa Batal
Jika puasa batal karena menelan air saat berkumur yang tidak diperintahkan, ada kewajiban tambahan. Orang tersebut tetap wajib menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa hingga Magrib. Hal ini karena ia sudah terlanjur melanggar sesuatu yang dimakruhkan.
Selain itu, ia juga wajib mengqadha puasanya di hari lain. Hasan Al-Kaf menyebutkan ada enam kondisi yang mewajibkan qadha puasa. Salah satunya adalah kemasukan air karena berkumur atau memasukkan air ke hidung yang tidak disyariatkan. Dengan demikian, orang yang batal puasanya tetap harus menjaga adab puasa hingga selesai. Ia tidak boleh makan atau minum meskipun puasanya sudah batal. Hal ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah puasa dan sebagai konsekuensi atas kelalaiannya dalam menjaga kehati-hatian.
Kesimpulan Hukum Fikih
Menelan air secara tidak sengaja saat berkumur tidak membatalkan puasa jika berkumurnya diperintahkan. Namun, jika berkumur dilakukan berlebihan, maka puasanya batal. Jika berkumur dilakukan di luar yang diperintahkan, maka puasanya batal meskipun tidak disengaja. Oleh sebab itu, berkumur berlebihan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh.
Orang yang berpuasa tetap dianjurkan berkumur ketika berwudu. Tetapi harus dilakukan dengan cara biasa, tidak berlebihan. Dengan begitu, kesunnahan tetap terlaksana tanpa merusak puasa. Jika puasanya batal karena menelan air saat berkumur yang tidak diperintahkan, maka wajib mengqadha. Dan tetap wajib menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga Magrib. Wallahu a’lam.











