Penangkapan Raja Jambret yang Meresahkan Warga Palembang
Seorang pelaku jambret yang telah melakukan aksi di 23 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil ditangkap oleh anggota Reskrim Polsek SU I, Palembang. Pelaku yang dikenal sebagai “raja jambret” ini bernama LD (21), warga Jalan Opi Raya Lorong Sejahtera VII Kelurahan 15 Ulu, Palembang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (17/2/2026) malam, setelah petugas berhasil mengendus keberadaannya.
Proses Penangkapan
Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya tanpa ada perlawanan. Saat itu, LD hanya bisa mengakui perbuatannya. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa ke Polsek SU I untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tujuan utamanya adalah untuk mengembangkan kasus terkait adanya dugaan TKP lain dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Aksi Terakhir Pelaku
Menurut informasi yang dikumpulkan, aksi terakhir LD terjadi pada 19 Juni 2025 di Jalan Tembok Baru, tepatnya di depan Kantor Lurah 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang. Saat itu, korban yang bernama Putri (20) sedang bersama temannya mengendarai sepeda listrik. Tiba-tiba, dua pelaku menggunakan sepeda motor Aerox warna putih datang dari belakang dan menarik hp realmi C11 milik korban. Peristiwa ini menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka lecet di pipi sebelah kanan, dagu, dan telapak tangan sebelah kiri. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 800 ribu.
Pernyataan dari Kapolsek
Kapolsek SU I, Kompol Heri, menyampaikan bahwa pelaku JD memang sudah lama menjadi target operasi (TO) bagi anggota Reskrim Polsek SU I. “Benar, pelaku curas yang sering meresahkan warga Palembang dengan ulahnya sudah berhasil kita tangkap,” ujar Kompol Heri, Minggu (22/2/2026), pagi.
Barang Bukti yang Diamankan
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit hp merk Realme C11 warna biru dan satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih BG-6459-DAI yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Daftar TKP yang Dilakukan
Berdasarkan keterangan tersangka LC, pelaku telah melakukan aksi sebanyak 23 kali. Berikut daftar lengkap TKP yang dilakukannya:
- Jalan Gub. H. Bastari seberang Jsc HAlte LRT. Bulan Juni 2025 Jam. 21.00 wib. Kerugian Hp vivo Y.17 warna Biru.
- Jalan Opi raya depan Perum alexandria pd. Juni 2025 jam. 23.00 wib kerugian 1 hp Vivo Y 12 warna Biru dongker. Korban mengendarai spd Motor Yamaha Jupiter Merah.
- Jalan Pipa Raya , Bulan Juli 2025 Jam. 17.00 wib korban mengendarai Spd motor Mio J. Kerugian ; 1 Hp Realme Warna Putih.
- Jalan Opi Raya. Bulan juli 2025. Jam. 23.00 wib. Korban laki2 pejalan kaki kerugian 1 (satu) Hp Samsung J2 warna Gold.
- Jalan Opi Raya depan Puskesmas Bulan Juli 2025 Jam. 21.00 wib korban perempuan Pejalan kaki, kerugian 1 (satu) Unit Hp Vivo Y 17 warna biru.
- Jalan Pipa depan Toko miring Kel. 15 Ulu. Bulan Agustus 2025. Jam .22.00 wib. Korban perempuan mengenderai spd motor Yamaha Mio Sporty warna Hijua kerugian 1 (satu) Unit Hp Samsung J7 warna Hitam.
- Jalan Pangeran Ratu depan KPu Bulan Agustus 2025 Jam. 19.00 wib korban perempuan mengendarai spd Motor Beat warna Hitam Kerugian 1 (satu) unit Hp Samsung J2 warna Gold.
- Jalan Panca usaha Bulan September 2025 Jam. 20.00 wib. Korban mengendarai spd. Motor scoopy warna putih kerugian 1 (Satu) unit Hp vivo Y.12 warna Biru Dongker.
- Jalan Taman 5 Ulu bulan Agustus 2025 Jam. 15.00 wib. Korban Perempuan mengendarai spd motor Yamaha Mio j warna Hijau kerugian 1 (satu) Unit Hp Readme 2 warna Hitam.
- Jembatan Musi 6 Bulan agustus 2025 sekira Jam.22.00 wib. Korban perempuam Mengendarai spd. Motor honda beat Warna Putih. 1 (Satu) Unit Hp Samsung Type J.2 warna Cream.
- Aspol 1 Ulu Agustus 2025. Korban gunakan Ranmor Honda Beat Merah kerugian 1 (satu) Unit Hp samsung J.7.
- Fly over Jakabaring Bulan Juli 2025 Jam. 20.00 wib. Korban perempuan Mengendarai Spd motor Honda Beat warna Hitam. Kerugian 1 (satu) Unit Hp Realme Y.11.
- JalanTembok Baru Kerugian 1 (satu) Hp Realme.
- Bungaran Kel. 8 ulu bulan juli 2025 jam. 14.00 wib. Korban perempuan Mengendarai spd motor yamaha mio kerugian 1 (satu) Vivo Y.17.
- Depan Lurah kel. 15 Ulu. Bulan Juni 2025 Jam. 19.00 wib. Korban perempuan pejalan kaki. Kerugian 1 (satu) Unit Hp Samsung J.2 warna Hitam.
- Wilkum kertapati : simpang sungki. Kerugian 1 (satu) Unit Hp Oppo A15S.
- Jalan Di. Panjaitan depan Jl. Sentosa kec. Su.2. Bulan Juni 2026. Kerugian 1 (satu) Hp samsung J.2.
- Jalan Perintis depan Markas TNI Al Boom Baru. Kerugian 1 (satu) Unit Hp Oppo A.5.
- Pasar lemabang Bulan Juni 2025. Kerugian 1 (satu) Unit Hp Oppo A.5s.
- Jalan Jend. Sudirman Km. 5 Kerugian 1 (satu) Samsung
- Jalan Kol. H. Barlian putaran United Tractor kerugian 1 (satu) Unit Hp oppo.
- Jalan Demang lebar kerugian 1 (satu) Hp Vivo
- Jalan Demang lebar Daun Simpamg TVRi Palembang.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam hukuman penjara selama 7 tahun berdasarkan Pasal 479 KUHP. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.











