Peran Sekolah dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang menekankan pentingnya peran aktif sekolah dalam memastikan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) berjalan sesuai rencana. Dalam hal ini, fokus utama adalah pada pengawasan data penerima bantuan serta memastikan siswa yang terdaftar segera melakukan aktivasi rekening dan pencairan dana sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, menjelaskan bahwa fungsi dinas lebih pada koordinasi dengan sekolah-sekolah terkait. Data penerima PIP yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) dari kementerian maupun jalur aspirasi, disebarkan kepada kepala sekolah untuk diinformasikan kepada orang tua siswa.
“Terkait pengawasan PIP, fungsi kami di dinas adalah mengoordinir sekolah-sekolah. Data siswa penerima kami terima, kemudian kami sebar kepada kepala sekolah untuk menghimbau dan memotivasi orang tua siswa agar segera ke bank terdekat sesuai rekening yang ada untuk melakukan aktivasi dan pencairan,” jelasnya.
Batas waktu pencairan dana PIP Tahun 2025 telah diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Oleh karena itu, dinas telah beberapa kali melayangkan surat secara administratif kepada sekolah-sekolah sejak Oktober, November, dan Desember 2025, serta kembali pada Januari 2026.
“Kami sudah keluarkan surat dan meminta kepada sekolah serta guru untuk mendorong orang tua siswa mencairkan dana PIP bagi yang sudah mendapat. Jangan sampai lewat dari batas waktu,” ujarnya.
Mekanisme Pengusulan Calon Penerima PIP Tahun 2026
Untuk calon penerima PIP tahun 2026, mekanisme pengusulan dilakukan dari sekolah melalui aplikasi Sistem Informasi Pintar (SIPintar). Siswa yang diusulkan harus masuk kategori miskin/kurang mampu sesuai petunjuk teknis (juknis) PIP.
“Sekolah mengusulkan lewat aplikasi. Setelah itu diteruskan melalui dinas ke kementerian. Untuk jalur rumah aspirasi, tetap dilakukan verifikasi dan validasi oleh kementerian sebelum ditetapkan dalam SK,” katanya.
Setelah SK diterbitkan, informasi penetapan penerima akan disampaikan ke daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk kemudian diinformasikan kepada siswa-siswi penerima sesuai daftar yang tercantum.
Marthen menegaskan, pihaknya terus mendorong agar seluruh proses berjalan sesuai mekanisme dan juknis yang berlaku.
“Intinya kami dorong semua berjalan sesuai aturan yang ada agar hak siswa penerima PIP bisa dimanfaatkan tepat waktu dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Peringatan keras terhadap Penyalahgunaan Dana PIP
Sebelumnya, Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah, melontarkan peringatan keras kepada para kepala sekolah dan jajaran pendidikan di Kabupaten Kupang agar tidak menyalahgunakan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pernyataan tegas itu disampaikan Anita dalam forum dialog pendidikan bersama para kepala sekolah, camat, dan jajaran Pemerintah Kabupaten Kupang di GOR Komitmen, Kabupaten Kupang, Senin (26/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Anita menegaskan bahwa PIP merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin agar tidak putus sekolah. Karena itu, praktik penyalahgunaan dana PIP dinilai sebagai tindakan serius yang berpotensi masuk ranah hukum.
“Ini uang negara untuk anak miskin. Bukan uang kepala sekolah. Jangan ada yang bermain-main dengan dana ini,” tegasnya di hadapan ratusan peserta yang hadir.
Anita mengungkapkan, pihaknya masih menemukan kasus di mana orang tua siswa tidak mengetahui bahwa anak mereka telah terdaftar sebagai penerima PIP. Bahkan, ada yang baru mengetahui setelah diarahkan ke bank, ternyata rekening sudah aktif dan dana telah dicairkan selama beberapa tahun tanpa sepengetahuan keluarga.
“Ada anak sudah menerima PIP dua, tiga, bahkan empat tahun, tetapi orang tuanya tidak pernah tahu. Ini sangat berbahaya dan bisa masuk ranah pidana,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya transparansi dan pengawasan di tingkat sekolah. Ia meminta kepala sekolah memastikan seluruh proses penyaluran PIP dilakukan terbuka dan melibatkan orang tua siswa.
Anita juga menegaskan bahwa data penerima PIP harus benar-benar akurat dan sesuai kondisi riil. Ia mengingatkan agar tidak ada manipulasi data yang menyebabkan anak miskin tidak terakomodir, sementara yang mampu justru menerima bantuan.
“Kalau alasannya anak putus sekolah karena ekonomi, maka jawabannya adalah PIP. Anggarannya ada. Harusnya anak putus sekolah berkurang,” katanya.
Peningkatan Nilai Bantuan PIP dan Jalur Aspirasi
Sebagai kabar baik, Anita menyampaikan bahwa mulai tahun 2026 nilai bantuan PIP mengalami peningkatan, yakni untuk TK Rp450.000, SD Rp600.000, SMP Rp1.000.000, dan SMA/SMK Rp1.800.000.
Selain itu, jalur aspirasi DPR RI juga akan kembali dibuka mulai Maret 2026.
Ia berharap seluruh jajaran pendidikan di Kabupaten Kupang menjaga integritas dan memastikan PIP benar-benar diterima oleh siswa yang berhak, sehingga tujuan program untuk menekan angka putus sekolah dapat tercapai.









