Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Saksi Bongkar Kebijakan Tak Wajar Penerimaan Ratusan Pegawai PDAM Bengkulu

Sidang Kasus Korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah Kembali Bergulir

Sidang kasus korupsi Pegawai Harian Lepas (PHL) di Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Hidayah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Kamis (19/2/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan tiga saksi dari internal perusahaan untuk menjelaskan proses administrasi penerimaan PHL yang diduga bermasalah.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Samsu Bahari, mantan Direktur Utama Perumda Tirta Hidayah, dan Eki Hermano, mantan Kasubag Penggantian Water Meter. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah. Fokus utama persidangan adalah pemeriksaan saksi terkait mekanisme perekrutan PHL di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Tiga Saksi Dihadirkan JPU Kejati Bengkulu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu menghadirkan tiga saksi yang merupakan pegawai Perumda Tirta Hidayah. Mereka dimintai keterangan untuk menjelaskan administrasi penerimaan PHL yang menjadi bagian penting dalam perkara dugaan korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.

Salah satu saksi, Melinawati selaku Kasubag SDM, mengungkapkan bahwa ia pernah menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi 12 orang PHL. Namun, ia menegaskan bahwa saat itu jumlah pegawai di Perumda Tirta Hidayah sudah ideal karena semua pekerjaan telah terakomodir.

“Saat saya menjabat sebenarnya sudah ideal jumlah pegawainya, karena semua pekerjaan sudah terakomodir. Untuk SPT, saya serahkan ke Kabag Umum setelah itu baru ke Direktur. Kalau dasar penerimaan PHL saya tidak tahu, karena saya bawahan, jadi hanya menjalankan perintah saja,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa proses administrasi dalam kasus korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah tidak sepenuhnya diketahui oleh bagian teknis, karena keputusan akhir berada pada pimpinan.

Rekrutmen PHL Lebih dari 100 Orang

Saksi lainnya, Marleni selaku Kasubag Laboratorium, memberikan keterangan yang cukup krusial dalam persidangan. Ia mengungkapkan bahwa selama kepemimpinan Samsu Bahari, jumlah PHL yang direkrut mencapai lebih dari 100 orang.

Menurutnya, pada awalnya ia tidak mengetahui adanya dugaan pemberian uang dari para PHL. Informasi tersebut baru diketahui setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam rangka pengusutan kasus korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.

“Nominal yang diberikan tidak tahu persis, saya baru tahu ada pemberian uang saat diperiksa penyidik Polda,” ujarnya di ruang sidang.

Marleni juga menyebut bahwa sekitar 64 PHL direkrut selama tahun 2024, dan sebagian di antaranya mendaftar melalui terdakwa Eki Hermano. Fakta ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah yang kini tengah disidangkan.

Administrasi Perekrutan Jadi Fokus Persidangan

Dalam jalannya sidang, majelis hakim mendalami alur administrasi penerimaan PHL, mulai dari pengajuan SPT hingga keputusan akhir perekrutan. Para saksi menjelaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas administratif tanpa mengetahui secara rinci dasar kebijakan penambahan pegawai harian lepas tersebut.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini memang difokuskan pada aspek administrasi penerimaan PHL di Perumda Tirta Hidayah.

“Tiga saksi hari ini hanya menjelaskan terkait administrasi penerimaan PHL. Untuk sidang berikutnya, JPU akan menghadirkan saksi lain yang merupakan para PHL,” kata Arief Wirawan usai persidangan.

Ia menambahkan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 25 Februari mendatang, JPU akan menghadirkan saksi yang berkaitan langsung dengan dugaan penyerahan uang dalam kasus korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.

Putusan Sela: Eksepsi Ditolak Hakim

Sebelum memasuki tahap pembuktian, majelis hakim juga membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan terdakwa Yanwar Pribadi yang merupakan mantan Kabag Umum Perumda Tirta Hidayah. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa.

Ketua majelis hakim, Agus Hamzah, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan terdakwa tidak dapat diterima dan perkara tetap dilanjutkan ke tahap pemeriksaan terdakwa.

“Menolak seluruhnya eksepsi yang diajukan terdakwa, memutuskan perkara dilanjutkan pada pemeriksaan terdakwa,” ujar Agus Hamzah di ruang sidang.

Sidang Berlanjut, JPU Siapkan Saksi PHL

Pantauan di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu menunjukkan persidangan berlangsung tertib dengan pengamanan ketat. Para terdakwa tampak mengikuti jalannya sidang secara serius saat saksi memberikan keterangan satu per satu.

Kasus korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik rekrutmen pegawai harian lepas yang tidak sesuai prosedur serta indikasi adanya aliran uang dalam proses penerimaan pegawai.

Dengan ditolaknya eksepsi dan masuknya perkara ke tahap pembuktian, majelis hakim akan terus menggali fakta hukum melalui keterangan saksi-saksi berikutnya. JPU memastikan akan menghadirkan saksi dari kalangan PHL guna memperjelas dugaan mekanisme penerimaan dan penyerahan uang dalam kasus korupsi PHL Perumda Tirta Hidayah.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 25 Februari 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, khususnya yang berkaitan langsung dengan dugaan praktik pemberian uang dalam proses rekrutmen PHL di Perumda Tirta Hidayah Kota Bengkulu.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *