Operasi Tangkap Tangan yang Menyeret Anggota DPRD Muara Enim
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada 18 Februari 2026 menjadi satu-satunya kasus OTT yang tercatat menyeret anggota DPRD Muara Enim hingga saat ini. Dalam operasi tersebut, Kholizol Tamhullis (KT), anggota DPRD Muara Enim, dan anaknya RA diduga menerima gratifikasi atau suap terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu senilai sekitar Rp 7 miliar.
Penyidik menyita 1 unit mobil Alphard putih B 2451 KYR, dokumen, serta barang elektronik. Operasi tersebut kembali menjadi sorotan publik, dengan hingga saat ini hanya tercatat satu kasus OTT yang melibatkan anggota DPRD Muara Enim.
Kholizol Tamhullis terjaring dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (18/2/2026) malam. Dalam penindakan tersebut, penyidik turut mengamankan anaknya berinisial RA. Keduanya diduga terlibat dalam perkara penerimaan hadiah, janji, gratifikasi atau suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Proyek tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, tim penyidik Kejati Sumsel telah berhasil menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,” ujarnya dalam keterangan pers didampingi jajaran Asisten Pidana Khusus dan Asisten Intelijen.
Penyidik mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 1,6 miliar yang bersumber dari rekanan proyek terkait pencairan uang muka pekerjaan. Dana tersebut diduga diberikan untuk memuluskan proses administrasi dan pencairan proyek.
Mobil Mewah Disita
Dari hasil penyidikan awal, dana yang diterima diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah. Barang bukti yang disita antara lain:
- 1 unit mobil Alphard warna putih nomor polisi B 2451 KYR
- Sejumlah dokumen proyek
- Telepon genggam
- Surat-surat yang berkaitan dengan perkara
Selain penangkapan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan memeriksa sedikitnya 10 orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Satu-satunya Kasus OTT DPRD Muara Enim, Dulu 10 Anggota Terbukti Terima Suap
Berdasarkan penelusuran data penindakan korupsi, hingga saat ini belum ada catatan lain mengenai anggota DPRD Muara Enim yang pernah terjaring OTT selain kasus KT dan RA pada Februari 2026. Perkara ini masih dalam tahap pengembangan. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak lain yang diduga turut terlibat dalam proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah tersebut.
Namun sebelumnya pada 2022, 10 anggota DPRD Muara Enim periode sebelumnya divonis bersalah terkait penerimaan suap dari 16 paket proyek jalan, dengan hukuman penjara empat tahun dan pencabutan hak politik dua tahun.
Modus KT
Dugaan praktik suap dalam proyek pengembangan jaringan irigasi di Kabupaten Muara Enim mulai terkuak. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkap modus pemberian uang Rp 1,6 miliar yang diduga mengalir kepada anggota DPRD Muara Enim berinisial KT. KT diamankan bersama anaknya RA dalam operasi penindakan yang dilakukan Rabu (18/2/2026) malam.
Keduanya diduga menerima uang dari pengusaha atau rekanan terkait pencairan uang muka proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung. Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memuluskan proses pencairan uang muka proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Proyek irigasi tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Dari nilai itu, diduga sebagian dana diserahkan kepada tersangka sebagai bentuk gratifikasi atau suap.
Penyidik menduga pemberian uang dilakukan oleh pihak rekanan agar proses administrasi dan pencairan berjalan tanpa hambatan. “Benar tim penyidik Kejati Sumsel sudah menangkap KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak Anggota DPRD Muara Enim,” ucap Ketut Sumedana didampingi As Pidsus Nurhadi dan As Intel, Toto Bambang Sapto Dwijo.
Fakta mencengangkan terungkap saat penyidik menelusuri aliran dana. Uang sekitar Rp 1,6 miliar tersebut diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah Toyota Alphard warna putih dengan nomor polisi B 2451 KYR. Mobil tersebut kemudian disita penyidik sebagai barang bukti, bersama sejumlah dokumen dan barang elektronik hasil penggeledahan di beberapa lokasi di Muara Enim.
“Sudah dibelikan 1 unit mobil Alphard berwarna putih Plat B 2451 KYR,” bebernya. Penggeledahan juga dilakukan di dua rumah tersangka di kawasan Greencity, Desa Muara Lawai, serta satu rumah saksi di Kelurahan Pasar II.
Lebih jauh Ketut Sumedana mengatakan, dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.
Kajati menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Bupati.
Profil Singkat Kholizol Tamhullis
Kholizol Tamhullis lahir di Pajar Bulan dan berdomisili di Kabupaten Muara Enim. Ia menyelesaikan pendidikan menengah atas di PKBM Serasan pada periode 2013–2016. Sebelum terjun ke dunia politik, ia diketahui berprofesi sebagai pemborong atau kontraktor pada rentang 2019–2023. Di bidang organisasi, ia pernah menjabat Wakil Ketua GLPK (2019–2024) dan Pimpinan Kecamatan Semende Darat Ulu dari Partai Golkar (2022–2025).
Kholizol maju sebagai calon anggota DPRD Muara Enim dari Partai Golkar untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Muara Enim 5 dengan nomor urut 4 dan dikenal memiliki basis massa di wilayah Semende. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut proyek infrastruktur bernilai miliaran rupiah serta dugaan praktik gratifikasi yang menyeret anggota legislatif daerah.











