Penahanan 10 Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang Timah di Bangka Selatan
Pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 23.29 WIB, sebanyak 10 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah di Kabupaten Bangka Selatan resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang. Dua unit kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan tiba di lapas dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian dan TNI.
Kendaraan tersebut membawa para tersangka yang terlibat dalam skandal tata kelola timah di Kabupaten Babel dan merugikan negara hingga Rp4,16 triliun. Setibanya di pintu utama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, para tersangka dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi ungu maupun orange, langsung digiring masuk tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Sejumlah kerabat yang hendak menitipkan barang sempat diminta kembali oleh petugas karena waktu sudah larut malam.
“Maaf ya, besok saja barang-barang ini dibawa lagi,” ujar salah seorang pegawai Kejari kepada keluarga tersangka. Petugas hanya mengizinkan perlengkapan ibadah dimasukkan untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Mau titip ini saja pak, baju dan alat-alat Salat,” kata seseorang yang mengaku dari kerabat tersangka. “Iya, besok lagi sini. Tapi, kalau alat Salat masukkan saja ke plastik nanti kita sampaikan ke bersangkutan,” ucapnya.
Dari pantauan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, nampak sejumlah kerabat, rekan kerja para tersangka secara langsung melihat para tersangka tiba di Lapas dari Kejari Basel.
Perjalanan Para Tersangka Menuju Lapas
Dengan kepala tertunduk dan wajah tertutup masker, para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola penambangan bijih timah digiring keluar dari gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (18/2/2026) malam. Mereka berjalan beriringan menuju dua unit mobil tahanan yang telah disiagakan di halaman. Lima orang tersangka digiring pada tahap pertama.
Tersangka pertama melangkah dengan kepala tertunduk. Masker menutupi wajahnya, sementara rompi tahanan berwarna oranye membungkus tubuhnya. Kedua tangannya terlipat di depan, langkahnya dipercepat seolah ingin segera menjauh dari sorot kamera. Tersangka kedua menyusul dengan rompi merah muda. Ia tampak sesekali mengangkat tangan untuk menutup mata, menghindari kilatan kamera yang terus mengarah. Pandangannya lurus ke bawah, tanpa sepatah kata pun terucap.
Tersangka ketiga berjalan pelan, bahunya sedikit membungkuk. Masker yang dikenakan menutupi hampir seluruh ekspresi wajah. Saat awak media melontarkan pertanyaan, ia memilih diam dan terus melangkah menuju kendaraan tahanan.
Tersangka keempat tampak menutup wajah lebih rapat dengan kedua tangan. Sorot matanya tak terlihat sama sekali, tertutup oleh telapak tangan yang enggan dilepaskan hingga ia mendekati pintu mobil. Tersangka kelima keluar dengan pengawalan di sisi kanan dan kiri. Ia tidak menoleh ke arah kamera, tetap diam meski namanya disebut berulang kali. Berselang satu menit kemudian lima orang tersangka lain turut digiring keluar.
Kelimanya kompak memakai rompi tahanan menutupi identitasnya. Semuanya melangkah cepat, nyaris tanpa berhenti. Sesekali terdengar para tersangka menarik napas panjang sebelum menaiki tangga mobil tahanan. Setelah seluruh tersangka berada di dalam mobil, pintu ditutup rapat. Mobil tahanan kemudian bergerak meninggalkan lokasi.
Daftar Tersangka dan Peran Mereka
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan 10 orang dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pada tata kelola penambangan bijih timah PT Timah kepada mitra usaha. Khususnya di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan, tahun 2015-2022. Kasus ini merupakan turunan dari kasus tata kelola timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan kerugian mencapai Rp300 triliun.
Sabrul Iman membeberkan 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang berasal dari internal PT Timah Tbk. Keduanya yakni Ahmad Subagja selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah tahun 2012-2016 dan Nur Adhi Kuncoro selaku Kepala Perencanaan Operasi Produksi (POP) tahun 2015-2017. Sedangkan delapan orang tersangka lainnya berasal dari mitra usaha.
Mereka yakni Kurniawan Effendi Bong selaku Direktur CV Teman Jaya dan Harianto selaku Direktur CV SR Bintang Babel. Lalu, Agus Slamet Prasetyo selaku Direktur PT Indometal Asia dan Steven Candra selaku Direktur PT. Usaha Mandiri Bangun Persada. Dilanjutkan, Hendro selaku Direktur CV Bintang Terang dan Hanizaruddin selaku Direktur PT Bangun Basel. Terakhir Yusuf selaku Direktur CV Candra Jaya dan Usman Hamid selaku Direktur Usman Jaya Makmur.
Penyebab Kerugian Negara
Menurutnya, kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyidikan berangkat dari fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam persidangan tersebut terungkap adanya pemufakatan jahat antara sejumlah perusahaan smelter swasta PT RBT, CV VIP, PT SBS, PT SIP dan PT TIN yang diwakili oleh terpidana Harvey Moeis telah melakukan pemufakatan jahat dengan terpidana Mochtar Riza Pahlevi selaku Direktur Utama PT Timah Tbk.
Untuk mengadakan kerjasama sewa-menyewa alat peleburan biji timah dan juga meminta agar beberapa perusahaan mitra usaha yang terafiliasi dengan kelima perusahaan smelter tersebut. Untuk diberikan legalitas berupa surat perjanjian (SP) dan surat perintah kerja (SPK) agar dapat melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah Tbk. Sejatinya hanya boleh dilakukan oleh pemegang IUP.
Tujuan utamanya adalah memenuhi kebutuhan produksi smelter swasta dari hasil penambangan mitra usaha, yang dilakukan secara melawan hukum. Berdasarkan hasil penyidikan, sejak 2015 hingga 2022 PT Timah Tbk menerbitkan SP dan SPK kepada sejumlah mitra usaha tanpa memenuhi persyaratan utama. Salah satunya tidak adanya persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Akibatnya, kegiatan penambangan yang seharusnya menjadi kewenangan PT Timah sebagai pemilik IUP justru digantikan oleh mitra usaha, yang seharusnya hanya dapat menjalankan jasa pertambangan berdasarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Tak hanya itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa sejumlah mitra usaha melakukan pengepulan bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal. Bijih timah tersebut kemudian dijual kepada PT Timah dengan dasar SPK yang diterbitkan secara melawan hukum.
Kerugian Negara Capai Rp4 Triliun
Dalam praktiknya, transaksi antara mitra usaha dan PT Timah tidak didasarkan pada imbal jasa pekerjaan sebagaimana konsep jasa pertambangan. Penjualan dilakukan berdasarkan tonase per SN. Sehingga menjadikan kegiatan tersebut menyerupai jual beli hasil tambang ilegal yang dilegalkan melalui administrasi perusahaan.
Lebih lanjut, setelah PT Timah memperoleh bijih timah dari mitra usaha, hasil produksi tersebut kemudian disalurkan kepada smelter swasta sesuai kesepakatan awal. Dari kerja sama tersebut, PT Timah disebut memperoleh fee sebesar USD500 hingga USD750 per ton, yang dibungkus dalam skema Corporate Social Responsibility (CSR).
Padahal, menurut Sabrul Iman, program kemitraan sejatinya dirancang bukan untuk menggantikan peran pemegang IUP dalam kegiatan penambangan. Program tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang melalui jasa pertambangan dengan mekanisme imbal jasa yang sah.
Penyimpangan terhadap tujuan kemitraan inilah yang menjadi akar terjadinya kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP pusat pada 28 Januari 2026, kerugian negara akibat praktik ini di Kabupaten Bangka Selatan mencapai Rp4.163.218.993.766,98.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











