Bahar bin Smith Tidak Ditahan, Diperbolehkan Pulang ke Rumah
Bahar bin Smith, yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pengajar, terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang bernama Rida. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak berwenang memutuskan untuk tidak menahan Bahar bin Smith. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sikap kooperatif dari Bahar serta perannya sebagai tulang punggung keluarga.
Dalam proses hukum yang sedang berjalan, Bahar bin Smith diperbolehkan meninggalkan ruang tahanan dan kembali ke rumahnya pada Rabu malam (11/2/2026). Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyampaikan bahwa kliennya kini sudah dapat berkumpul kembali bersama keluarga sambil tetap mengikuti proses hukum yang berlangsung.
Alasan Penangguhan Penahanan
Menurut Ichwan, penangguhan penahanan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan. Salah satu alasan utama adalah fakta bahwa Bahar dinilai sebagai tulang punggung keluarga. Selain itu, ia juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya. Pihak keluarga turut memberikan jaminan agar Bahar tetap kooperatif selama proses hukum berjalan.
“Selain karena Habib sebagai tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” ujar Ichwan.
Permintaan Maaf dan Peluang Restorative Justice
Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan bahwa Bahar bin Smith telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan GP Ansor terkait insiden tersebut. “Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib,” katanya.
Ichwan juga menyebut bahwa pihaknya membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Mereka berencana menjalin komunikasi lebih lanjut dengan korban dan pihak-pihak tertentu.
“Kami ke depan juga akan tetap aktif, untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restoratif justice, sesuai dengan permohonan kami,” tambahnya.
Proses Pemeriksaan Berlangsung
Bahar bin Smith masih menjalani pemeriksaan atas kasus penganiayaan anggota Banser Rida di Mapolres Metro Tangerang Kota. Pemeriksaan dimulai sejak Selasa (10/2/2026) sore dan berlangsung selama lebih dari 24 jam. Meski pemeriksaan telah selesai dilakukan, kuasa hukum Bahar masih menunggu keputusan dari pihak kepolisian.
“Ikut pemeriksaan sudah selesai tapi kami masih menunggu,” kata Ichwan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap kooperatif dengan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ichwan juga memastikan akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan jika telah ada keputusan dari pihak kepolisian.
Pengamanan oleh Brimob
Pihak kepolisian turut menerjunkan puluhan personel Brimob Polda Metro Jaya untuk mengamankan Markas Polres Metro Tangerang Kota usai kedatangan Bahar bin Smith. Berdasarkan pantauan, tiga truk dan satu unit bus yang membawa Brimob tiba di lokasi sekitar pukul 01.26 WIB. Kendaraan tersebut membawa pasukan Brigade Mobile bersenjata.
Selain itu, polisi juga menempatkan sejumlah kendaraan taktis sebagai langkah pengamanan khusus. Masing-masing kendaraan taktis ditempatkan pada akses jalan yang ada di sebelah kanan dan kiri untuk masuk ke gedung lantai enam tersebut. Kendaraan taktis terpantau diparkir berjejer memanjang diikuti bus dan truk yang mengangkut kedatangan personel Brimob.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











