Persidangan Korupsi Penyertaan Modal PT. Tanimbar Energi: Dinamika Baru dan Pengakuan Saksi
Sidang lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) pada PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020-2022 berlangsung dengan dinamika baru yang menegaskan posisi terdakwa Petrus Fatlolon. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghadirkan sejumlah saksi untuk diperiksa.
Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Ucok Poltak Hutajulu, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar; Suzy, Kepala Bidang Keuangan BPKAD; serta Daniel Fanumby, Kepala Sub Bidang Keuangan BPKAD. Pemeriksaan saksi berlangsung dari pukul 15.00 WIT hingga pukul 22.16 WIT, pada Jumat (13/2/2026).
Di penghujung sidang, Petrus Fatlolon menggunakan haknya untuk mengajukan pertanyaan langsung kepada para saksi. Rangkaian pertanyaannya fokus pada satu isu utama, yakni apakah terdapat perintah, intervensi, atau aliran dana yang melibatkan dirinya dalam proses seleksi direksi, penganggaran, maupun pencairan penyertaan modal.
Tak Ada Perintah Pungutan
Petrus menanyakan kepada Ucok apakah dalam proses seleksi direksi dan komisaris BUMD Tanimbar Energi, ia pernah memerintahkan pungutan biaya atau meminta uang dari para calon untuk kemudian diserahkan kepadanya. Saksi menjawab tegas bahwa tidak ada perintah tersebut. Jawaban ini menjadi penegas bahwa tidak terdapat perintah langsung dari Petrus dalam proses seleksi yang mengarah pada praktik pungutan atau setoran dana.
Tidak Ada Permintaan atau Penerimaan Uang
Petrus juga menanyakan apakah selama proses penganggaran dan pencairan penyertaan modal pernah ada Direksi atau Komisaris yang memberikan uang kepada saksi atau kepada dirinya selaku Bupati saat itu. Ucok menjawab tidak pernah, serta mengaku tidak mengetahui secara langsung proses teknis pencairan. Pertanyaan senada diajukan kepada Suzy, yang juga menjawab tidak pernah ada permintaan uang dari Petrus terkait proses yang berhubungan dengan BUMD PT. Tanimbar Energi.
Pertanyaan juga dilanjutkan kepada Saksi Daniel Fanumby, terkait apakah adanya intervensi dari Petrus untuk melanggar ketentuan pencairan anggaran. Saksi menjawab bahwa tidak pernah ada intervensi dari Petrus Fatlolon untuk dapat melanggar ketentuan pencairan anggaran.
Selain itu, Petrus bertanya terkait pungutan biaya yang berkaitan dengan dirinya. Saksi menjawab tidak pernah diminta memungut atau menyerahkan dana apapun kepada Petrus Fatlolon. Rangkaian jawaban ini menunjukkan bahwa dalam fakta persidangan hari itu, tidak terungkap adanya aliran dana maupun perintah yang menguntungkan terdakwa secara pribadi.
Disposisi Bersifat Administratif
Petrus juga mengonfirmasi soal disposisi atas permohonan penyertaan modal tahun anggaran 2022. Saksi Daniel mengakui pernah melihat disposisi tersebut, namun tidak mengingat detil isinya. Petrus kemudian menegaskan bahwa disposisi ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, bukan kepada bagian keuangan untuk melakukan pencairan langsung.
Saksi juga ditanyakan kembali apakah boleh dilakukan pencairan jika persyaratan dilanggar. Saksi menjawab bahwa tidak boleh. Hal ini mempertegas bahwa proses pencairan tetap bergantung pada verifikasi administratif dan ketentuan regulasi, bukan pada kehendak pribadi kepala daerah.
Uji Konsistensi Saksi
Di menit-menit terakhir sidang sekitar Pukul 22.10 WIT, Petrus mengonfirmasi kepada Ucok terkait tulisan di Media Laskar Maluku tertanggal 16 Oktober 2020 berjudul “Pendirian Anak Perusahaan BUMD Tanimbar Energi adalah Merupakan Kebutuhan”. Ucok mengakui tulisan tersebut dibuat olehnya. Langkah ini dinilai sebagai upaya Petrus Fatlolon menguji konsistensi dan objektivitas keterangan saksi terkait pembentukan anak perusahaan yang sebelumnya dikaitkan dengan dirinya dan pola gerak yang dinilai tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT. Tanimbar Energi 2020-2022 masih berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi-saksi berikutnya akan menentukan bagaimana sikap Majelis Hakim dalam memutuskan perkara nantinya.
Diketahui, perkara ini memiliki tiga terdakwa. Yakni Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kabupaten Maluku Tenggara Barat periode 2017-2022, yang nomenklaturnya telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar sejak tahun 2019. Petrus Fatlolon dalam perkara ini disebut sebagai pengendali atau pemegang saham PT. Tanimbar Energi. Selanjutnya Johanna Joice Julita Lololuan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Tanimbar Energi 2019-2023 dan Karel F.G.B. Lusnarnera selaku Direktur Keuangan 2019-2023.
Perkara tersebut berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.251.566.000. Nilai kerugian tersebut sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 700/LAK-7/III/2025.
Seorang penulis berita online yang terbiasa bekerja cepat tanpa mengabaikan akurasi. Ia menaruh perhatian pada isu sosial, budaya, dan tren masyarakat. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca buku psikologi, berjalan kaki di taman, dan merawat tanaman hias. Ia percaya bahwa ide terbaik muncul dari ketenangan. Motto: “Ketelitian adalah kunci dari kredibilitas.”











