Penggeledahan di Rumah Mantan Bupati Kepahiang
Pada hari Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang melakukan penggeledahan di rumah mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin. Penggeledahan tersebut dilakukan di Desa Pematang Donok, Kabupaten Kepahiang, dan berlangsung selama sekitar empat jam.
Selama proses penggeledahan, jaksa mengamankan satu boks yang berisi sekitar 20 dokumen penting. Dokumen-dokumen ini diduga berkaitan dengan proses jual beli dan asal usul lahan yang kini menjadi Gedung Olahraga (GOR) Kepahiang. Menurut informasi yang diperoleh, lahan seluas 3,3 hektare awalnya direncanakan sebagai terminal Kepahiang, namun kemudian dialihfungsikan menjadi GOR.
Dugaan Korupsi dan Tanggapan Mantan Bupati
Bando Amin, mantan Bupati Kepahiang periode 2005-2015, mengaku bingung terhadap adanya dugaan pengurangan lahan tersebut. Ia menyatakan bahwa ada kekurangan dalam pembelian tanah GOR yang tidak sesuai dengan sertifikat awal. “Saya juga bingung, katanya ada pembelian tanah GOR itu tidak sesuai dengan sertifikat awal ada kekurangan. Jelas ada kekurangan lah kita membangun, dulu jalan depan gor itu satu jalur sekarang sudah dua jalur berkurang lah,” ujar Bando.
Menurut penjelasannya, tanah tersebut dibeli oleh pemerintah daerah dari masyarakat dengan luas tiga koma sekian meter persegi dan harga sekitar Rp7.500 per meter. Total anggaran untuk pembelian tanah mencapai sekitar Rp400 juta. Awalnya, lahan ini ditujukan sebagai terminal, tetapi karena kebutuhan akan gedung olahraga yang sangat mendesak, pihak pemerintah memutuskan untuk mengubah fungsinya.
Langkah Pembuktian yang Akan Diambil
Bando Amin menegaskan bahwa ia akan menyiapkan langkah-langkah untuk membuktikan bahwa tidak ada korupsi dalam pengadaan lahan tersebut. “Ke depan kita akan berupaya membuktikan bahwa tidak ada kerugian negara dengan kita siapkan pengacara bahwa itu tidak ada korupsinya,” ujarnya.
Tim penyidik Pidsus Kejari Kepahiang menjelaskan bahwa kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan. Selain itu, beberapa saksi telah diperiksa dalam penyelidikan ini. Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan di lima ruangan, termasuk empat kamar dan satu ruang kerja. “Objeknya rumah, ada empat kamar dan satu ruang kerja,” kata Febrianto.
Ia juga menambahkan bahwa selama proses penggeledahan, pemilik dan penghuni rumah bersifat koperatif dan sangat membantu kerja penyidik. “Selama proses penggeledahan penghuni rumah koperatif dan sangat membantu kerja penyidik,” pungkas Febrianto.
Penjelasan Kajari Kepahiang
Kajari Kepahiang, Bagus Nur Jakfar Adi Saputro, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait alih fungsi lahan dari terminal ke GOR. Ia menegaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2015, di akhir masa jabatan Bando Amin sebagai Bupati Kepahiang.
“Kami hari ini melakukan penggeledahan terkait alih fungsi lahan dari GOR yang sebelumnya direncanakan terminal,” ujar Bagus. Ia juga menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan hingga saat ini status Bando Amin masih sebagai saksi.
Disamping itu, pihaknya masih mencari beberapa dokumen penting yang belum dapat ditemukan selama pemeriksaan. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan di rumah mantan Bupati Kepahiang Bando Amin.











