Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Guru Tidak Tetap Rugi Rp 118 Juta Dalam 5 Tahun di Pemdes

Penangkapan Perangkat Desa yang Menerima Gaji Ganda

Seorang perangkat desa sekaligus guru tidak tetap akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan karena terbukti menerima gaji ganda, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 118 juta dalam lima tahun. Tindakan ini dianggap melanggar hukum dan menimbulkan dugaan korupsi.

Pria berinisial MHH, warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diketahui bekerja sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di sebuah institusi pendidikan sambil juga menjabat sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Praktik rangkap jabatan ini telah berlangsung sejak tahun 2019, dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar.

Modus Rangkap Jabatan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo resmi menahan MHH atas dugaan tindak pidana korupsi terkait rangkap jabatan. Tersangka menerima gaji ganda dari anggaran negara selama lima tahun dengan berperan sebagai PLD sekaligus GTT.

Penetapan dan penahanan tersangka Mohammad Hisabul Huda diumumkan pada Kamis (12/2/2026). Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, mengungkapkan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak tahun 2019. Kasus ini bermula saat MHH menjabat sebagai PLD di Desa Brabe, Kecamatan Maron.

Berdasarkan kontrak kerja dengan Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, MHH menerima honorarium serta biaya operasional sebesar Rp 2.239.000 per bulan. Namun, di saat bersamaan, MHH juga tercatat sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Brabe 1, Kecamatan Maron.

Aturan yang Dilanggar

Dalam klausul kontrak tenaga pendamping desa, sudah ditegaskan bahwa PLD dilarang merangkap jabatan sebagai GTT jika gajinya bersumber dari anggaran negara, baik APBN, APBD, maupun APBDes. Kontrak sebagai GTT juga melarang pengajar terikat kontrak dengan instansi lain yang menggunakan anggaran negara.

MHH diduga mengabaikan aturan tersebut dan tetap menjalankan kedua pekerjaan itu secara bersamaan demi meraup keuntungan pribadi. Berdasarkan hasil audit dari Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perbuatan tersangka selama periode 2019-2022 dan 2025 telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp118.860.321.

“Rangkap jabatan ini tidak hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi mengganggu kinerja utama sebagai pendamping desa karena pembagian waktu yang tidak sesuai aturan,” tegas Taufik.

Atas perbuatannya, MHH dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Pihak Kejari juga mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. “Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi perkembangan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” pungkas Taufik.

Gaji Guru PPPK yang Tak Manusia

Sementara ada yang mendapatkan gaji ganda, guru PPPK di Tulungagung malah mendapat gaji yang tak manusiawi. Ratusan guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menggelar doa bersama di depan Kantor DPRD Tulungagung, Rabu (11/2/2026).

Doa bersama ini dilaksanakan bersamaan dengan undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung. Mereka duduk bersama di aspal jalan menghadap kantor DPRD Tulungagung, mengiring perwakilan mereka yang melakukan dialog dengan pimpinan dewan.

Banyak guru yang menangis karena kondisi mereka ternyata semakin terpuruk setelah berstatus PPPK Paruh waktu. Ironi Status ASN: Pendapatan Dipangkas Aturan.

Mereka berdoa agar kebijakan pemerintah berpihak kepada mereka, sehingga kesejahteraan guru PPPK Paruh Waktu juga meningkat. Ketua Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Nasional (GTKN) PPPK Paruh Waktu Tulungagung, Candra Dian Rahman, gajinya kini tersisa Rp 350.000 per bulan.

“Gaji Rp 350.000, kepotong IWP (iuran wajib pegawai) sehingga yang bisa cair hanya Rp 300.000,” ungkapnya. Candra menjelaskan, sebelum menjadi PPPK Paruh Waktu, setiap bulan dirinya bisa mendapatkan Rp 1.300.000. Selain itu ada tunjangan sertifikasi pendidik Rp 2 juta per bulan, dicairkan setiap 3 bulan sehingga mendapat Rp 6 juta dipotong pajak.

Masalahnya, dengan PPPK Paruh Waktu maka para guru dan tenaga kependidikan ini dianggap sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagai ASN, mereka tidak boleh lagi menerima gaji yang bersumber dari dana BOS.

“Sederhananya, para guru PPPK Paruh Waktu kehilangan pendapatan Rp 1 juta yang diambil dari dana BOS karena dilarang aturan,” tegas Candra. Sementara tunjangan sertifikasi pendidik juga banyak yang tidak cair, karena tidak mendapat jam mengajar.

Candra menjelaskan, syarat agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi pendidik ini seorang guru harus mengajar 24 jam selama seminggu. Namun setelah berstatus PPPK Paruh Waktu, banyak guru yang dipindahkan sehingga tidak mendapatkan jam mengajar.

“Saya sendiri merasakan, saya guru kelas tapi ditempatkan di sekolah lain sehingga tidak dapat jam mengajar. Padahal sebelumnya pegang kelas, dan tunjangan Serdik (sertifikasi pendidik) lancar,” ujarnya. Candra berharap, Dinas Pendidikan menata penempatan para guru PPPK Paruh Waktu sehingga mendapatkan jam mengajar.

Selain itu Candra juga meminta Bupati Tulungagung memikirkan kesejahteraan guru, karena pendapatannya terkecil dibanding pegawai OPD lain. Ia mengungkapkan, gaji PPPK Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan ijazah SMA bisa Rp 1.200.000, sedangkan di Dinas PUPR Rp 1 juta.

“Padahal kami setidaknya pendidikan S1, tapi gajinya hanya Rp 350.000,” keluhnya. Saat ini ada sekitar 1.200 guru PPPK Paruh waktu dan 400 tenaga kependidikan.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Tulungagung, Sukowinarno, mengatakan masalah ini akan jadi bahan pembahasan eksekutif dan legislatif. “Belum dibahas detail nilainya, itu akan dibicarakan eksekutif dan legislatif,” ujar Suko selepas mengikuti rapat dengar pendapat.

Diakuinya, ada masalah sehingga ada guru PPPK Paruh Waktu yang kurang jam mengajarnya. Dengan jam mengajar kurang dari 24 jam per minggu, mereka tidak bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Karena itu pihaknya akan melakukan penataan sehingga para guru PPPK Paruh Waktu ini akan mendapatkan jam mengajar yang cukup.

“Begitu dapat 24 jam mengajar, mereka langsung dapat TPG. Kami segera melakukan pemerataan (jam mengajar),” katanya.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *