Penangkapan Liu Xiaodong di Perbatasan Entikong
Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong, berhasil diamankan oleh petugas Imigrasi Entikong saat berusaha menyeberang ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Saat penangkapan, Liu diketahui masih dalam status tahanan rumah berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang.
Pihak Kantor Imigrasi Entikong menyatakan bahwa keberadaan Liu terdeteksi di wilayah Kabupaten Sanggau sebelum akhirnya dicegah keluar dari wilayah Indonesia. Hal ini menjadi langkah penting dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Ketapang, Jonson Manurung, menjelaskan bahwa Liu kini telah kembali menjalani penahanan di Lapas tersebut setelah sebelumnya menjalani masa tahanan rumah. Menurutnya, Liu dititipkan di Lapas pada 3 Februari 2026 malam setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan dilakukan sesuai prosedur.
Namun, keesokan harinya kondisi kesehatan Liu mengalami penurunan. Ia mengeluhkan kesulitan buang air besar selama empat hari dan merasa tubuh lemas. Atas dasar itu, pihak Lapas melakukan rujukan medis serta mengajukan permohonan ke PN Ketapang untuk pengambilan keputusan lebih lanjut.
Dari pengadilan kemudian dikeluarkan penetapan berupa tahanan rumah. Proses serah terima terdakwa dilakukan pada 4 Februari 2026 malam. Sejak saat itu, kewenangan terhadap Liu tidak lagi berada di pihak Lapas.
Dalam masa tahanan rumah itulah, Liu diduga mencoba melarikan diri hingga ke wilayah perbatasan Entikong sebelum akhirnya diamankan kembali oleh aparat. Setelah ditangkap, Liu kembali dititipkan di Lapas Kelas IIB Ketapang pada 8 Februari 2026 pagi. Sebelum dimasukkan ke dalam sel, ia kembali menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Pengamanan dilakukan sesuai standar operasional prosedur selama 24 jam dan tidak ada perlakuan khusus,” tegas Jonson.
Dugaan Keterlibatan Liu dalam Kasus Tambang Emas
Liu Xiaodong merupakan terdakwa kasus penganiayaan serta dugaan pencurian aset tambang emas milik PT Sultan Rafi Mandiri (SRM) Ketapang. Untuk perkara penganiayaan, ia telah divonis oleh pengadilan. Sementara satu perkara lainnya telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Perkara tersebut terdaftar di PN Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.
Tanggapan dari Kuasa Hukum PT SRM
Kuasa Hukum PT SRM, Mochamad Fadzri, mengapresiasi langkah cepat Imigrasi Entikong dalam menggagalkan upaya kabur Liu. “Kami mengapresiasi tindakan cepat aparat dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan negara,” ujarnya.
Fadzri menegaskan bahwa tindak pidana yang menjerat Liu Xiaodong terjadi pada masa manajemen lama PT SRM, yang saat itu dipimpin Pamar Lubis dan Li Chang Jin. Ia juga menyebut bahwa Li Chang Jin, WNA asal China, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri dan telah diterbitkan red notice oleh Interpol.
Menurut Fadzri, Pamar Lubis telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sementara Li Chang Jin diduga sebagai aktor utama dan telah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik hingga ditetapkan sebagai buronan internasional.
Perubahan Struktur Manajemen PT SRM
Fadzri menambahkan bahwa saat ini PT SRM telah mengalami perubahan struktur kepemilikan dan manajemen secara sah sesuai ketentuan hukum di Indonesia. Manajemen baru tidak pernah memberikan izin maupun penugasan kepada tenaga kerja asing (TKA) untuk melakukan aktivitas operasional di lingkungan perusahaan.
Sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum, manajemen baru PT SRM juga telah mengajukan pencabutan sponsor dan izin tinggal terbatas (KITAS) terhadap TKA ke Kantor Imigrasi Ketapang sejak Oktober 2025.
Dalam kesempatan itu, Fadzri turut menegaskan pihaknya tidak memiliki keterkaitan dengan sejumlah pihak yang mengaku bagian dari PT SRM. “Kami tegaskan bahwa Wawan Ardianto, Cahyo Galang Satrio yang mengaku sebagai pengacara, serta Fahrizal Fahmi yang mengklaim sebagai corporate communication, bukan bagian dari manajemen baru PT SRM. Kami minta mereka tidak lagi mencatut nama perusahaan,” tegasnya.
Meski tidak memiliki keterkaitan dengan manajemen lama, PT SRM tetap mendukung penuh langkah penegakan hukum dan kedaulatan negara yang dilakukan PN Ketapang, Imigrasi Entikong, dan Polri.











