Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Dramatis, Ibu Jual Anak Rp17 Juta ke Suku Anak Dalam

Penemuan Balita RZA di Pedalaman Jambi

Balita berusia 3 tahun inisial RZA yang dijual oleh ibu kandungnya akhirnya ditemukan di permukiman Suku Anak Dalam (SAD) di pedalaman Jambi. Proses penjemputan berlangsung dramatis karena warga SAD menganggap RZA sebagai anak adopsi sah. Mediasi yang alot dilakukan lintas instansi akhirnya berhasil membawa RZA keluar dari wilayah tersebut dan diamankan.

RZA dijual sebesar Rp17,5 juta melalui sindikat perdagangan anak lintas provinsi. Polisi telah menangkap 10 anggota sindikat tersebut, termasuk ibu kandung korban. Sindikat ini merupakan jaringan terorganisir yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, atau penjualan anak dengan tujuan eksploitasi, yang operasinya melibatkan lebih dari satu provinsi.

Proses Pencarian dan Mediasi

Pencarian RZA dimulai pada Rabu (3/12/2026), ketika Peksos PUKS DSPPPA Merangin, Azrul Affandi, sedang melakukan sosialisasi ke warga SAD di Desa Lantak Seribu. Saat itu, Tumenggung menghubunginya dan melaporkan bahwa polisi telah mengamankan beberapa warga SAD. Informasi awal menunjukkan terdapat 10 orang yang diamankan.

Setelah penyelidikan gabungan Polda Metro Jaya, Polda Jambi, dan Polres Jakarta Barat, hanya dua orang berinisial L dan R pasangan suami istri dari kelompok SAD Sikar di Desa Mentawak yang terkait laporan kehilangan anak di Jakarta Barat. Azrul mengatakan, pihaknya kemudian menerima kabar bahwa anak hilang tersebut berada di wilayah Merangin.

Ia dan tim segera berkoordinasi dengan kepolisian serta Tumenggung Jon dan Tumenggung Sikar untuk melakukan penelusuran. Tim menuju lokasi dan memulai mediasi dengan warga SAD. Menurut Azrul, proses mediasi berlangsung cukup kompleks, karena warga SAD menganggap anak itu sebagai anak adopsi yang diperoleh secara sah. Warga menunjukkan surat-surat yang didapat dari L, dan menyebut uang yang diberikan bukan transaksi jual beli, melainkan biaya pengganti kebutuhan anak.

Meski demikian, Dinas Sosial menegaskan bahwa setiap proses adopsi harus melalui mekanisme resmi, termasuk verifikasi asal-usul anak. Mereka juga kembali mengingatkan warga SAD bahwa adopsi tidak boleh dilakukan melalui jalur informal.

Alasan Ibu Kandung Menjual Anak

Terkuak alasan sebenarnya ibu kandung inisial IJ (26), asal Jakarta Barat, tega jual anaknya ke pedalaman Jambi, melalui sindikat perdagangan anak lintas provinsi. Ironisnya, uang hasil menjual darah daging sendiri tersebut digunakan pelaku untuk menuruti gaya hidup. Ya, IJ nekat menjual anak kandungnya inisial RZA itu, hanya demi membeli ponsel alias HP serta pergi ke salon.

Bocah berusia 3 tahun itu akhirnya ditemukan aparat kepolisian di pedalaman Jambi. RZA sempat dilaporkan hilang di Jalan Kunir, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat pada Jumat (21/11/2025). Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, AKP Egy Irwansyah, mengungkapkan sebagian uang yang diterima pelaku dihabiskan untuk membeli barang elektronik dan perawatan kecantikan.

“Hasil kejahatan buat membeli handphone dan untuk ke salon,” kata AKP Egy Irwansyah kepada awak media, Sabtu (7/2/2026). Dalam kesepakatan jahat tersebut, nyawa sang balita dihargai sebesar Rp21 juta. Namun, hingga saat penangkapan dilakukan, IJ baru menerima pembayaran sebagian dari total nilai transaksi yang dijanjikan oleh pembeli.

Penangkapan 10 Anggota Sindikat

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar oleh Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus 10 orang anggota sindikat perdagangan anak. Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IJ (ibu korban), A, N, HM, WN, EBS, EM, SU, LN, dan RZ. Jaringan ini diketahui mengorganisir pengiriman anak-anak dari Jakarta menuju wilayah Sumatra untuk berbagai motif ilegal.

Kini, kesepuluh tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 17 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Sanksi berat telah menanti mereka dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Peran 10 Tersangka

Polda Metro Jaya melalui Direktorat PPA-PPO bersama Polres Metro Jakarta Barat mengungkap struktur organisasi di balik sindikat perdagangan balita yang beroperasi dari Jakarta hingga ke pelosok hutan Provinsi Jambi. Sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pembagian peran yang sangat sistematis.

Peran itu mulai dari penyedia stok anak hingga eksekutor di wilayah terisolasi. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan jaringan ini bekerja layaknya rantai distribusi. Setiap tangan mengambil keuntungan dari nyawa anak-anak yang tidak berdosa.

Penyelidikan mengungkap bahwa dalang pertama adalah orang terdekat korban sendiri. Berikut adalah rincian peran ke-10 tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Barat:

  • IJ (26): Ibu kandung korban yang bertindak sebagai penjual pertama.
  • A alias A (33): Calo utama wilayah Jakarta yang mencari jaringan pembeli.
  • AF alias O (25) & HM (32): Rekan para calo yang berperan membantu proses transaksi dan menikmati keuntungan materi.
  • WN (50): Calo pembeli dari Wonosobo sekaligus pihak yang menjemput korban dari Jakarta.
  • EBS (49): Sopir yang memfasilitasi transportasi korban dari Kota Tua menuju Wonosobo.
  • SU (37): Sopir ekspedisi lintas provinsi yang membawa korban dari Wonosobo ke Jambi.
  • EM (40): Calo besar di Jambi yang mengelola distribusi akhir dan peraup laba terbesar (mencapai Rp85 juta per anak).
  • LN (36) & RZ (35): Pasangan suami-istri yang bertindak sebagai perantara khusus untuk memasukkan anak-anak tersebut ke pedalaman Jambi yang didiami Suku Anak Dalam (SAD).

Penyelamatan di Akses Terbatas

Operasi penangkapan di lapangan menuntut perjuangan fisik yang berat. Petugas harus berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk menembus wilayah pedalaman Jambi dengan akses yang sangat terbatas. “Dari kegiatan yang dilakukan kami berhasil menyelamatkan 4 orang anak. Hak anak menjadi hal yang utama yang kami kedepankan,” tegas Kombes Iman.

Dari tangan tersangka LN dan RZ di pedalaman, polisi menemukan korban RZA beserta tiga balita lainnya tanpa identitas. Saat ini, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain mengingat rapinya pembagian peran dalam jaringan “bisnis” manusia ini.

Amirah Rahimah

Reporter berita perkotaan yang gemar berkeliling kota untuk mencari cerita. Ia menikmati fotografi gedung, membaca artikel arsitektur, dan menyusun catatan kecil tentang perubahan kota. Hobi lainnya adalah menikmati kopi di kedai lokal. Motto: “Kota bicara melalui cerita warganya.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *