Warga Kabupaten Semarang Kehilangan Akses BPJS PBI
Sejumlah warga di Kabupaten Semarang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan gratis setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan. Hal ini menyebabkan banyak keluarga yang harus menanggung biaya pengobatan sendiri, terutama bagi mereka yang memiliki anggota keluarga dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan rutin.
Pengalaman Siti Khotijah
Siti Khotijah, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Suruh, mengaku bingung saat anaknya harus menjalani kontrol kesehatan di rumah sakit rujukan di Solo. Keanggotaan BPJS PBI anaknya tiba-tiba tidak aktif, meskipun sebelumnya telah digunakan untuk rawat inap dan kontrol lainnya.
Anak Siti sempat dirawat inap pada 15 Januari 2026, dan seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Bahkan, saat kontrol ke poli kardiologi pada 22 Januari, kepesertaan BPJS PBI masih dapat digunakan. Namun, ketika anaknya kembali menjalani kontrol ke poli lain pada 2 Februari, informasi bahwa kepesertaan BPJS PBI sudah tidak aktif diberikan.
Siti kemudian menghubungi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Semarang untuk mengajukan reaktivasi kepesertaan. Proses ini memerlukan beberapa hari, dan selama masa tunggu, anaknya kembali mengalami batuk dan pneumonia dengan demam tinggi. Meski begitu, akhirnya kepesertaan BPJS PBI anaknya kembali aktif.
Pengalaman Imam Muhadi
Imam Muhadi, warga Bandarjo, Ungaran Barat, juga mengalami masalah serupa. Dia baru mengetahui kepesertaan BPJS PBI miliknya tidak aktif saat hendak memeriksakan kesehatan di fasilitas layanan kesehatan tingkat pertama. Ia mengaku kecewa karena harus mengeluarkan biaya tambahan jika berobat sendiri, terutama jika harus diopname.
Penonaktifan BPJS PBI
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah, menjelaskan bahwa 71.316 peserta BPJS Kesehatan PBI di Kabupaten Semarang dinonaktifkan. Penonaktifan ini dilakukan sebagai respons terhadap keputusan Menteri Sosial RI nomor 03/HUK 2026. Peserta yang dinonaktifkan merupakan peserta BPJS PBI APBN yang berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masuk dalam kelompok desil 6 ke atas.
Dinsos Kabupaten Semarang melayani reaktivasi kepesertaan BPJS PBI di dua tempat, yakni di Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) Dinsos dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Semarang. Setiap hari, sekitar 200 orang datang untuk mereaktivasi BPJS PBI-nya.
Persyaratan Reaktivasi
Untuk bisa dilakukan reaktivasi, peserta harus memenuhi kriteria tertentu. Jika setelah diverifikasi peserta ternyata masih masuk dalam desil 1 sampai 5, maka kepesertaan dapat dilanjutkan. Sebaliknya, jika hasil verifikasi menunjukkan peserta memang tidak lagi memenuhi kriteria atau tetap berada di desil 6 ke atas, maka kepesertaan BPJS PBI akan kembali dinonaktifkan.
Pemerintah memberikan kesempatan reaktivasi pada Februari hingga Maret. Dalam periode tersebut, peserta harus melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan dari desa yang menyatakan kondisi sosial ekonomi peserta. Jika dalam dua periode pengusulan, peserta tidak bisa menunjukkan bahwa dirinya layak masuk desil 1 sampai 5, maka kepesertaan akan dinonaktifkan kembali.
Harapan Warga
Warga seperti Siti Khotijah dan Imam Muhadi berharap program BPJS PBI dapat terus berjalan tanpa adanya penonaktifan yang tidak diinginkan. Bagi mereka, BPJS PBI sangat penting untuk mengakses layanan kesehatan secara gratis, terutama bagi keluarga yang memiliki anggota dengan kondisi kesehatan yang membutuhkan perawatan rutin.











