Tiga Ambulans Swasta di Semarang Jadi Korban Aksi Teror Penagihan Pinjaman Online
Beberapa waktu lalu, tiga ambulans swasta di Kota Semarang menjadi korban aksi dugaan teror penagihan pinjaman online (pinjol) dengan modus order fiktif. Kejadian ini menimpa beberapa unit ambulans yang dipanggil untuk menjemput pasien, namun setiba di lokasi, permintaan layanan tersebut ternyata palsu.
Sopir ambulans justru disuruh untuk menagih utang. Order pengantaran pasien itu diterima oleh admin melalui telepon dan aplikasi pesan WhatsApp. Peristiwa ini terjadi di kawasan pemukiman Kecamatan Semarang Barat, mengakibatkan pihak ambulans mengalami kerugian bahan bakar dan tenaga.
Sebagai ambulans swasta, biaya operasional dikeluarkan terlebih dahulu, sedangkan pembayaran baru diterima setelah layanan selesai. “BBM pakai uang pribadi. Kondisi lagi sepi order, tapi tetap berangkat karena mikirnya ada pasien,” kata Admin Ambulans Antasena, Aldy (25) saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (4/2/2026).
Biasanya, tarif layanan ambulans dalam kota berkisar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu untuk pulang pergi, dan sekira Rp350 ribu untuk sekali jalan. Aldy mengatakan, peristiwa terjadi sekira pukul 13.00 WIB. Mulanya, masuk orderan pengantaran pasien kontrol yang diterima atas nama Adi Prasetya.
“Penelepon mengaku membutuhkan ambulans untuk mengantar pasien dari Jalan Puspowarno ke Rumah Sakit Columbia Asia,” katanya. Aldy menjelaskan, pemesan mengirimkan data pasien lengkap meliputi nama pemilik rumah hingga titik lokasi melalui fitur berbagai lokasi WhatsApp.
Tanpa curiga, pihak ambulans langsung bergerak menuju alamat rumah seorang perempuan bernama Lia. Namun, setibanya di lokasi, sopir dikagetkan dengan tidak ada warga yang memesan ambulans. Bahkan, penghuni rumah dalam kondisi sehat.
“Kita bertemu dengan Mbak Lia, katanya dia tidak sakit,” ungkapnya. Saat nomor pemesan kembali dihubungi, jawaban yang diterima justru membingungkan. “Jawabannya cuma bilang ‘itu kakak saya’,” lanjut Aldy.
Pemilik rumah juga menyebut, sehari sebelumnya, rumahnya didatangi sejumlah kendaraan pengiriman akibat order fiktif serupa. Aldy lantas menghubungi rekan ambulans lain dan kembali mencoba menelepon nomor pemesan. Namun, ia malah disuruh untuk menagih utang Rp14 juta.
“Jawabannya malah bilang, ‘suruh ngelunasin dulu utangnya Rp 14 juta. Kalau enggak, nanti saya panggil damkar’,” ucap Aldy.
Tindakan yang Dapat Dianggap sebagai Kejahatan Pidana
Praktik pengiriman ambulans untuk menagih utang ini dinilai telah masuk ke ranah pidana dan berpotensi dikenai pasal berlapis. Ahli Hukum Pidana Universitas Negeri Semarang (Unnes), Ali Masyhar mengatakan, setidaknya ada dua tindak pidana dalam kasus ini.
Pertama, penipuan terhadap para pengemudi ambulans dan lembaga layanan kesehatan yang menjadi korban orderan fiktif. “Kalau itu mengatasnamakan lembaga dan ternyata fiktif, jelas masuk penipuan. Itu sudah ranah pidana,” ujar Ali saat dihubungi TribunJateng.com, Rabu.
Ia menjelaskan, tindak pidana penipuan kini diatur dalam Pasal 492 KUHP baru, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp500 ribu. “Ini bukan pelanggaran ringan. Negara menganggap penipuan sebagai kejahatan serius, apalagi jika korbannya lembaga layanan publik,” tegas Ali.
Kedua, Ali menilai tindakan itu berpotensi sebagai pengancaman dan teror terhadap nasabah pinjol. Menurutnya, penagihan utang dengan cara mengirim ambulans, apalagi hingga tiga unit sekaligus, tidak lagi bisa dianggap sebagai urusan perdata atau hubungan privat antara kreditur dan debitur. “Itu sudah melampaui batas. Itu teror,” tegasnya.
Ali menambahkan, pengancaman dalam hukum pidana tidak selalu harus berupa kekerasan fisik. “Pengancaman itu bisa bersifat psikologis. Tidak harus pakai senjata, tidak harus memukul. Cukup membuat seseorang takut, tertekan, atau teror,” jelasnya.
Tindakan tersebut, lanjut Ali, dapat dijerat Pasal 448 KUHP baru tentang pengancaman, atau Pasal 449 KUHP baru jika disertai unsur pemaksaan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penagihan Utang dengan Cara Intimidatif
Ali menerangkan, meski utang piutang pada dasarnya adalah hubungan perdata, namun ketika penagihan dilakukan dengan cara-cara intimidatif dan melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka statusnya berubah menjadi perkara pidana. “OJK sudah mengatur tata cara penagihan. Kalau penagihannya di luar itu, apalagi dengan teror, maka itu bukan lagi ranah privat, tapi pidana,” katanya.
Ali menilai, terdapat unsur kesengajaan (mens rea) dalam kasus ini, mengingat pengiriman ambulans dilakukan secara masif dan terarah kepada satu orang. “Mengirim sampai tiga ambulans, ditambah kendaraan jasa angkutan lain, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan niat untuk meneror,” ujarnya.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











