Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Ribuan Peserta BPJS Kesehatan PBI Nonaktif Heboh, Ini Penjelasan Pemkot Depok

Warga Depok Dihebohkan dengan Penonaktifan Massal Kepesertaan BPJS Kesehatan

Warga Kota Depok kini dihebohkan dengan penonaktifan massal kepesertaan BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ribuan peserta BPJS Kesehatan PBI tiba-tiba tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis di berbagai fasilitas kesehatan sejak awal Februari 2026. Hal ini memicu kekhawatiran dan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dalam akses layanan kesehatan.

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial akhirnya memberikan penjelasan dan solusi bagi warga yang terdampak. Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Devi Maryori, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pemadanan data besar-besaran yang dilakukan sejak awal 2026.

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), ditemukan bahwa banyak peserta tidak lagi masuk dalam kategori Desil 1–5 yaitu warga miskin dan sangat miskin. “Jauh sebelum persoalan ini muncul, kami sudah bersurat ke Dinas Sosial. Kami ingin mencocokkan data PBPU BPJS kategori desil 1–5 yang selama ini tercatat sebanyak 365.182 jiwa,” papar Devi kepada wartawan, Jumat (6/1/2026).

Data tersebut kemudian dipadankan oleh Dinas Sosial dengan DTSEN melalui verifikasi lapangan. “Nah itu dipadankan oleh Dinsos, apakah mereka termasuk semuanya berada di data tunggal sosial ekonomi nasional desil 1–5. Ternyata jawaban Dinas Sosial setelah dipadankan, turun ke lapangan,” jelas Devi.

Hasil pemadanan menunjukkan bahwa tidak seluruh peserta PBPU tersebut masuk kategori penerima manfaat. “Kami lalu bersurat kepada BPJS, karena yang kriteria penerima PBPU Pemda itu berada di desil 1–5. Jadi otomatis sebanyak 216.370 jiwa yang dikirimkan ke Dinkes oleh Dinsos itulah yang menjadi dasar adanya penonaktifan, karena tidak berada di desil 1–5,” terang Devi.

Permasalahan ini semakin mencuat setelah sebanyak 65.355 jiwa peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang sebelumnya dibiayai APBN juga mendadak nonaktif. “Jadi itulah makanya adanya keluhan-keluhan di lapangan bahwa peserta PBI yang selama ini dibayarkan oleh Pemda maupun dibayarkan oleh APBN nonaktif,” ungkap Devi.

Skema Jaminan Kesehatan Berubah

Meski demikian, Devi menegaskan bahwa skema penjaminan kesehatan bagi warga miskin tetap berjalan melalui mekanisme bantuan sosial dan reaktivasi kepesertaan. “Nah mereka yang keluar dari desil 1–5 yang nonaktif itu, harus segera melaporkan kepada faskes keempat untuk dilakukan ground checking atau perubahan pengusulan pembaharuan DTSEN,” ujar Devi.

Devi menjelaskan, warga yang membutuhkan layanan rawat jalan masih dapat berobat ke puskesmas. “Kalau tidak gawat darurat, mereka berobat di Puskesmas. Kalau sudah terdaftar atau terverifikasi dan diinput ke sistem, otomatis di bulan depannya, tanggal 1-nya akan aktif kembali,” tutur Devi.

Sementara untuk layanan rumah sakit, pasien sementara diarahkan melalui skema bantuan sosial. “Untuk yang berobat ke rumah sakit, sementara itu bisa dilakukan dengan fasilitas bansos,” jelas Devi.

Penanganan Kondisi Darurat

Untuk kondisi darurat, Devi memastikan kepesertaan akan langsung diaktifkan kembali. “Warga akan bisa menggunakan fasilitas rumah sakit, dengan catatan dilakukan pembaharuan datanya di Faskel,” kata Devi.

Devi juga menegaskan, pasien dengan penyakit katastropik tetap mendapatkan jaminan pelayanan. “Seperti cuci darah, thalasemia yang membutuhkan transfusi darah tetap bisa berobat ke rumah sakit. Nanti dibuatkan surat jaminan pengobatannya, pelayanannya oleh rumah sakit, sehingga rumah sakit mengklaim ke Dinas Kesehatan,” ucap Devi.

“Untuk kegawatdaruratan dan penyakit-penyakit katastropik yang mengancam nyawa, pembiayaan bisa dilakukan dengan skema bantuan sosial,” imbuh Devi.

Namun demikian, Devi menegaskan apabila hasil pembaruan DTSEN tetap menyatakan nonaktif, maka peserta tersebut memang tidak lagi masuk kategori miskin. “Untuk yang kategori di atas desil 5 sampai 10, itu memang diharapkan masyarakat untuk melakukan skema mandiri,” ucap Devi.

Kebijakan Universal Health Coverage (UHC)

Devi menambahkan, kondisi ini berkaitan dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) non cut off. “Kalau mereka menunda pembayaran, bisa beralih ke segmen UHC dan langsung aktif. Sementara kalau aktif mandiri, aktifnya 14 hari. Ini yang membuat sebagian orang memilih tidak membayar,” jelas Devi.

Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Depok, Utang Wardaya, menegaskan bahwa kebijakan pemadanan data ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. “Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat transformasi layanan perlindungan sosial berbasis data akurat,” kata Utang.

Menurut Utang, DTSEN merupakan hasil integrasi berbagai data kesejahteraan agar program bantuan sosial tidak lagi bersifat sektoral. “Data ini dipadukan menjadi satu data tunggal yang diperbarui oleh BPS dan dipergunakan oleh pemerintah daerah,” pungkasnya.


Erina Syifa

Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *