Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Tukin Kemenkeu Tertinggi, Namun Korupsi Masih Marak, Ini Kata Pakar

Peneliti UGM Ungkap Alasan Korupsi di Kementerian Keuangan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menjelaskan bahwa minimnya pengawasan menjadi salah satu alasan utama banyaknya pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang terlibat korupsi. Meskipun sudah ada banyak kasus korupsi sebelumnya, tidak ada perbaikan signifikan dalam sistem pengawasan.

Kemenkeu dikenal sebagai instansi “sultan” karena besarnya tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan kepada pegawainya. Tukin ini sangat tinggi, terutama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin pegawai DJP berkisar antara Rp5.361.800 hingga Rp117.375.000 per bulan, tergantung jabatan dan kelasnya.

Selain itu, gaji pokok di Kemenkeu juga termasuk tinggi. Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemenkeu mendapatkan gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sesuai golongan dan masa kerja mereka.

Rincian Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenkeu

Tunjangan kinerja (tukin) di Kemenkeu diatur dalam Perpres Nomor 156 Tahun 2014, yang berlaku untuk seluruh direktorat di Kemenkeu. Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan, dengan kelas jabatan 27 mendapat tukin tertinggi sebesar Rp46.950.000 per bulan, sedangkan kelas jabatan 1 hanya mendapat Rp2.575.000 per bulan.

Sementara itu, Perpres Nomor 96 Tahun 2017 mengatur tukin khusus untuk DJP, dengan besaran lebih tinggi dibandingkan aturan umum. Berikut rincian tukin untuk pegawai DJP:

  • Pejabat Struktural (Eselon I): Rp84.604.000–Rp117.375.000 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon II): Rp56.780.000–Rp81.940.000 per bulan
  • Pranata Komputer Utama: Rp42.585.000 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon III): Rp42.058.000–Rp46.478.000 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Madya: Rp34.172.125 per bulan
  • Penilai PBB Madya: Rp28.914.875 per bulan
  • Pranata Komputer Madya: Rp27.914.850 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp28.757.200 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Muda: Rp25.162.550 per bulan
  • Penilai PBB Muda: Rp21.567.900 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.726–Rp28.757.200 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Penyelia: Rp22.235.150 per bulan
  • Penilai PBB Penyelia: Rp19.058.700 per bulan
  • Pejabat Struktural (Eselon IV): Rp22.935.762 per bulan
  • Pranata Komputer Muda: Rp21.586.600 per bulan
  • Pranata Pemeriksa Pajak Pertama: Rp17.268.600 per bulan
  • Pranata Komputer Penyelia: Rp16.189.312 per bulan
  • Pranata Komputer Pertama: Rp16.189.312 per bulan
  • Penilai PBB Pertama: Rp15.110.025 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan: Rp15.417.937 per bulan
  • Penilai PBB Pelaksana Lanjutan: Rp14.390.075 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat I: Rp15.417.937 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp11.306.487 per orang
  • Penelaah Keberatan Tingkat II: Rp14.684.812 per bulan
  • Account Representative Tingkat I: Rp14.684.812 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp10.768.862 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan: Rp13.986.750 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat III: Rp13.986.750 per bulan
  • Account Representative Tingkat II: Rp13.986.750 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp10.256.950 per bulan
  • Pemeriksa Pajak Pelaksana: Rp13.320.562 per bulan
  • Penilai PBB Pelaksana: Rp12.432.525 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat IV: Rp13.320.562 per bulan
  • Account Representative Tingkat III: Rp13.320.562 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp9.768.412 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana: Rp12.686.250 per bulan
  • Penelaah Keberatan Tingkat V: Rp12.686.250 per bulan
  • Account Representative Tingkat IV: Rp12.686.250 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp8.457.500 per bulan
  • Pranata Komputer Pelaksana Pemula: Rp12.316.500 per bulan
  • Account Representative Tingkat V: Rp12.316.500 per bulan
  • Pelaksana Lainnya: Rp8.211.000 per bulan
  • Pelaksana: Rp5.361.800–Rp7.673.375 per bulan

Gaji Pokok dan Tunjangan Tambahan

Gaji pokok di Kemenkeu diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, sesuai golongan dan masa kerja. Berikut rincian gaji pimpinan dan pejabat eselon:

  • Ketua/Kepala Lembaga: Rp24.134.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21.237.000
  • Sekretaris/Anggota Lembaga: Rp18.340.000
  • Eselon I: Rp19.939.000
  • Eselon II: Rp14.702.000
  • Eselon III: Rp8.987.000
  • Eselon IV: Rp7.517.000

Untuk gaji PNS golongan I hingga IV, besaran gaji bervariasi sesuai MKG (masa kerja golongan):

Gaji PNS golongan I
– IA: Rp1.685.700-Rp2.522.600

– IB: Rp1.840.800-Rp2.670.000

– IC: Rp1.918.700-Rp2.783.700

– ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Gaji PNS golongan II
– IIA: Rp2.184.000-Rp3.643.400

– IIB: Rp2.385.000-Rp3.797.500

– IIC: Rp2.485.900-Rp3.958.200

– IID: Rp2.591.100-Rp4.125.600

Gaji PNS golongan III
– IIIA: Rp2.785.700-Rp4.575.200

– IIIB: Rp2.903.600-Rp4.768.800

– IIIC: Rp3.026.400-Rp4.970.500

– IIID: Rp3.154.400-Rp5.180.700

Gaji PNS golongan IV
– IVA: Rp3.287.800-Rp5.399.900

– IVB: Rp3.426.900-Rp5.628.300

– IVC: Rp3.571.900-Rp5.866.400

– IVD: Rp3.723.000-Rp6.114.500

– IVE: Rp3.880.400-Rp6.373.200

Tunjangan Tambahan

Selain tukin dan gaji pokok, pegawai Kemenkeu juga menerima beberapa tunjangan tambahan, seperti:

  • Tunjangan istri/suami: 5% dari gaji pokok. Jika suami dan istri sama-sama PNS, tunjangan hanya diberikan ke salah satunya berdasarkan gaji pokok yang lebih tinggi.
  • Tunjangan anak: 2% dari gaji pokok per anak, maksimal 3 anak. Syarat: anak harus berusia kurang dari 18 tahun, belum menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
  • Tunjangan makan: Rp35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp37.000 untuk golongan III, dan Rp41.000 untuk golongan IV.
  • Tunjangan jabatan: Diberikan kepada PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang eselon.

Penelitian Zaenur Rohman

Zaenur Rohman menyoroti bahwa sistem pengawasan di Kemenkeu masih lemah, meskipun banyak kasus korupsi telah terjadi. Menurutnya, kewenangan yang besar di semua tahap pemerintahan memicu potensi penyalahgunaan. Ia menyarankan untuk melakukan redesain mekanisme penetapan kewenangan dan pengawasan agar tidak mudah disalahgunakan.

Beberapa kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Kemenkeu antara lain melibatkan mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan, Rafael Alun; mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono; serta mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Selain itu, ada juga kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (DP2) pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, dan mantan pegawai pajak golongan IIIA, Gayus Tambunan. Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa masalah korupsi di Kemenkeu masih terus berlangsung tanpa adanya perbaikan signifikan dalam tata kelola.

Rizal Hartanto

Penulis berita dengan ketertarikan pada human interest dan kisah inspiratif. Ia senang berbincang dengan masyarakat untuk memahami realitas kehidupan. Ketika tidak menulis, ia menikmati hobi memasak dan mendengar podcast. Motto: "Menulis adalah cara merawat empati."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *