Penangkapan Rizal dalam OTT KPK di Lampung
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung mengungkap sosok pejabat penting di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pejabat tersebut diketahui bernama Rizal, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik karena posisi strategis yang diemban Rizal di institusi keuangan negara. Jejak jabatan Rizal di Bea Cukai juga menjadi perhatian khusus. Kasus yang menjerat Rizal bermula dari perannya saat masih menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Posisi tersebut ia duduki sejak 2024 sebelum kemudian dipercaya menempati jabatan baru di wilayah Sumatera.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di Bea Cukai. Sebenarnya sudah mantan ya, mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Rizal secara resmi dilantik sebagai Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (28/1/2026). Namun, masa jabatannya terbilang sangat singkat. Tercatat, baru sekitar delapan hari menjabat sebagai Kakanwil, Rizal justru diamankan dalam OTT KPK pada Rabu (4/2/2026).
Sebelum menduduki jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal memiliki rekam jejak sebagai Kepala Bea dan Cukai Batam. Namanya juga pernah muncul dalam penanganan perkara besar oleh KPK. Ia diketahui pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Riwayat ini menambah sorotan publik terhadap penangkapan Rizal, mengingat posisinya kerap bersinggungan langsung dengan aktivitas ekonomi strategis, khususnya di sektor kepabeanan.
Dugaan Korupsi Impor dan Barang Bukti Fantastis
KPK mengungkap bahwa perkara yang menyeret Rizal berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta. Penindakan tidak hanya dilakukan di Lampung, tetapi juga merambah ke Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Yang kemudian KPK menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pihak,” jelas Budi.
Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci jenis barang impor yang menjadi objek dugaan suap tersebut. “Ya terkait dengan beberapa barang yang masuk ke Indonesia. Nanti detailnya barang itu apa saja nanti kami akan update,” kata dia.
Dalam OTT ini, penyidik menyita barang bukti dengan nilai yang disebut fantastis. Uang tunai dalam berbagai mata uang serta logam mulia turut diamankan. “Untuk barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan juga logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah,” ungkap Budi. “Kemudian logam mulia itu ada mungkin sekitar 3 kilogram,” ucap Budi.
Logam mulia tersebut diduga terkait langsung dengan transaksi suap impor, bukan merupakan barang selundupan yang hendak diekspor. Saat ini, sejumlah pihak yang diamankan di Jakarta telah tiba di Gedung KPK (K4) untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sementara rombongan yang membawa Rizal dari Lampung dijadwalkan tiba di Gedung Merah Putih KPK pada malam hari. “Nanti yang dari Lampung, itu perkara Bea Cukai, estimasi tiba sekitar pukul 19.30 WIB,” kata Budi.
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Respons Menkeu Purbaya
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membiarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap anak buahnya di Jakarta dan Banjarmasin. Jika memang pejabat Bea Cukai dan Pajak itu ada masalah, Purbaya menekankan mereka harus ditindak secara hukum.
“Ya biar saja, kita lihat apa hasilnya OTT itu. Kalau memang orang Pajak dan Bea Cukai ada yang masalah, ya ditindak secara hukum sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku,” ujar Purbaya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hanya saja, Purbaya menekankan dirinya tak akan melepaskan anak buahnya sendirian begitu saja. Dia memastikan pegawai Kemenkeu yang kena OTT KPK tetap akan didampingi. “Tapi tidak dalam bentuk intervensi hukum,” ucapnya.
Saat ditanya apakah dirinya terpukul melihat OTT KPK di waktu yang bersamaan, Purbaya justru bertanya balik. Purbaya merasa, apa yang KPK lakukan ini justru memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus. “Kenapa terpukul? Kan itu merupakan justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki Pajak dan Bea Cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik. Kan yang dapat yang di pinggir kan, sudah terdeteksi memang sebelum-sebelumnya. Memang ada sesuatu yang aneh di situ,” tuturnya.
Sebagai informasi, KPK juga sempat melakukan OTT terhadap pejabat Bea Cukai di Jakarta Utara pada Januari 2026 lalu. Untuk hari ini, KPK melaksanakan OTT di Banjarmasin dan Jakarta. OTT di Banjarmasin disebut terkait dugaan korupsi mengenai restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin. Sedangkan, OTT di Jakarta berkaitan dugaan korupsi di Ditjen Bea dan Cukai.











