Pendampingan Intensif oleh KBP3A Bangkalan terhadap Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Galis
Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBP3A) Kabupaten Bangkalan, Madura, secara intensif memberikan pendampingan psikologis terhadap NN (18), korban dugaan persetubuhan yang terjadi di lingkungan Ponpes Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan korban dapat pulih dari trauma yang dialami serta menjaga konsistensi keterangan yang diberikan kepada penyidik.
Perkara asusila tersebut saat ini sedang ditangani oleh Polda Jatim. Polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial UF pada 10 Desember 2025. Tingginya frekuensi pendampingan terhadap korban NN oleh Dinas KBP3A Bangkalan mengungkap bahwa kejadian tindak persetubuhan itu telah terjadi sejak Januari 2024 silam hingga September 2025.
“Korban sangat-sangat trauma atas kasus ini karena sudah lama, sejak Januari 2024 sampai September 2025. Jadi cukup panjang waktunya, tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami adalah pendampingan psikis korban,” ungkap Kepala Dinas KBP3A Bangkalan, Sudiyo, Selasa (3/2/2026).
Atas kondisi itu, lanjutnya, Pemkab Bangkalan melalui Dinas KBP3A hadir sekitar empat hingga lima kali ke rumah korban NN dalam upaya melakukan pendampingan, baik kepada korban langsung maupun kepada pihak keluarga korban.
“Kami hadir secara intensif untuk mengkaji detail dampak psikis korban dan keluarga. Bahkan pihak korban dan keluarga pernah datang ke kantor, itu secara resmi. Tetapi pendampingan yang tidak resmi seperti via chat WhatsApp maupun telepon, tidak terhitung,” papar Sudiyo.
Tersangka UF merupakan salah seorang pengasuh Ponpes Nurul Karomah. Ia terancam kurungan pidana maksimal selama 15 tahun penjara atas perkara dugaan pencabulan dan persetubuhan.
Keberadaan korban NN sebelumnya sempat menjadi misteri setelah lenyap bak ditelan Bumi. Pihak keluarga kemudian membuat laporan orang hilang ke Polres Bangkalan pada 7 Januari 2026. NN kemudian kembali ke lingkungan keluarga pada 26 Januari 2026.
“Kami pernah memberikan tawaran kepada keluarga agar korban untuk sementara waktu tinggal di UPTD KBP3A. Namun dari pihak korban masih merasa mampu mengamankan cucunya, jadi korban tinggal di rumah kakeknya di Galis,” ujar Sudiyo.
Ia menambahkan, pendampingan bertujuan untuk memulihkan psikis korban dengan harapan korban mampu konsisten saat memberikan jawaban di hadapan penyidik Polda Jatim. Kondisi psikis yang tidak stabil, lanjutnya, berdampak terhadap jawaban yang berubah sehingga akan mempengaruhi pihak penyidik saat mengambil kesimpulan.
“Kalau depresi, maka apabila ada sebuah pertanyaan hari ini dan diulang besok harinya, jawabannya akan berbeda dan menyulitkan pihak penyidik. Oleh sebab itu, kami hadir supaya korban konsisten dalam memberikan keterangan dalam memberikan jawaban di hadapan penyidik,” pungkasnya.
Awal Kasus Terungkap
Oknum berinisial UF, salah satu guru ngaji yang merupakan anak dari kiai pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, diduga melakukan pelecehan pada belasan santri putrinya. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jatim pada Senin (1/12/2025) malam. Korban didampingi kuasa hukum dan psikolog saat melapor.
Tanggapan Pihak Ponpes
Sementara itu, pihak ponpes buka suara. Humas Ponpes, Mohamad Iwan Sanusi mengatakan, pihaknya telah melakukan musyawarah bersama para pengurus ponpes untuk menyikapi masalah tersebut. Dari hasil musyawarah itu, pihaknya mengatakan terduga pelaku saat ini tidak lagi berada di lingkungan pesantren. Hal itu dilakukan agar kejadian serupa tak terulang.
“Yang bersangkutan saat ini tidak lagi berada di lingkungan pesantren dan seluruh aksesnya telah kami tutup,” ujarnya, Rabu (3/12/2025). Selain itu, pihak ponpes mengaku prihatin atas terjadinya dugaan aksi pencabulan yang dilakukan oleh terduga pelaku. Apalagi, terduga pelaku merupakan salah satu pengajar di tempat itu.
Pihak ponpes juga berkomitmen akan kooperatif pada penegak hukum atas kasus dugaan pencabulan yang telah dilaporkan ke Polda Jatim ini. “Pesantren tidak melindungi siapapun dan menghormati serta mendukung penuh proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Jawa Timur,” imbuhnya.
Pendampingan dan Evaluasi Internal
Fokus kami adalah perlindungan korban, pendampingan yang dibutuhkan, serta pembenahan sistem internal pesantren agar kejadian serupa tidak terulang,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu pendamping sekaligus psikolog korban, Dr Mutmainah mengatakan saat ini korban masih terus dilakukan pendampingan dan pemulihan trauma psikis yang dialami. Selain itu, hingga saat ini ia mendapatkan banyak pesan masuk yang diduga merupakan korban-korban lain yang menceritakan adanya aksi pencabulan yang dialami.
“Ada belasan laporan yang masuk. Semuanya kami tampung dan kami harus melakukan pendalaman atas kevalidan informasi tersebut,” jelasnya.
Reporter digital yang mencintai dunia jurnalisme sejak bangku sekolah. Ia aktif mengikuti perkembangan media baru dan belajar teknik storytelling modern. Hobinya antara lain menyunting foto, menonton film thriller, dan berjalan malam. Motto: "Setiap cerita punya sudut pandang yang menunggu ditemukan."











