Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Dishub Peringatkan Sanksi bagi 500 Jukir Surabaya yang Belum Perpanjang KTA

KTA Jukir di Surabaya: Persyaratan dan Tantangan yang Harus Diatasi

Pengelolaan parkir di Kota Surabaya kini semakin terstruktur dengan adanya aturan yang jelas. Salah satu hal penting dalam pengelolaan tersebut adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) bagi para juru parkir (jukir). Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menegaskan bahwa KTA menjadi salah satu syarat utama bagi jukir untuk menjalankan tugasnya.

Dari total 1.747 jukir yang terdaftar pada tahun 2025, hanya 1.069 petugas parkir yang telah memvalidasi kontrak kerja untuk tahun 2026. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak jukir yang belum melakukan perpanjangan masa berlaku KTA. Hal ini diperparah oleh kurangnya sosialisasi dan pelibatan paguyuban dalam perubahan aturan.

Aturan yang Harus Dipenuhi

Jukir resmi wajib membawa KTA saat bertugas, serta menggunakan rompi resmi dari Dinas Perhubungan dan memiliki peluit sebagai alat komunikasi. Selain itu, mereka juga dilengkapi akses pembayaran elektronik agar proses parkir lebih efisien dan transparan. Semua atribut ini diberikan oleh Dishub sebagai bentuk dukungan kepada jukir dalam menjalankan tugasnya.

“Melalui Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Wali Kota, kami melakukan pengelolaan, pengaturan, dan pengawasan parkir di seluruh wilayah Kota Surabaya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Trio Wahyu Wibowo.

Proses Validasi KTA yang Rutin

Proses validasi dan perpanjangan KTA dilakukan setiap akhir tahun. Pemberitahuan kepada para jukir telah disampaikan sejak Desember 2025 agar proses perpanjangan dapat dilakukan tepat waktu. Pengajuan perpanjangan KTA dimulai sejak 23 Desember 2025, namun hingga batas waktu rekapitulasi terakhir, jumlah jukir yang telah memvalidasi KTA masih belum mencakup seluruh data yang tercatat pada 2025.

Trio menegaskan bahwa validasi KTA bersifat wajib bagi seluruh jukir yang bertugas di lokasi parkir yang telah ditetapkan Dishub Surabaya. Kelengkapan administrasi dan atribut menjadi syarat utama dalam menjalankan tugas di lapangan.

Tanggapan dari Paguyuban Jukir

Paguyuban jukir menilai bahwa perubahan aturan KTA kurang disosialisasikan dan minim pelibatan jukir dalam diskusi. Mereka merasa tidak diajak berdiskusi tentang perubahan aturan tersebut, sehingga menimbulkan kesan bahwa jukir enggan memperpanjang KTA.

Wakil Ketua PJS Feri Fadli mengatakan bahwa sebagian jukir ragu untuk memperpanjang KTA karena adanya persyaratan pembukaan rekening bank yang disertai dokumen bermaterai tanpa penjelasan isi. Kondisi ini membuat sebagian jukir takut untuk menandatangani dokumen-dokumen tersebut.

Imbauan dari Dinas Perhubungan

Trio mengimbau para petugas parkir untuk tidak ragu menyampaikan kendala selama bertugas di lapangan. “Semua kendala di lapangan silakan sampaikan kepada petugas kami, yaitu Kepala Pelantaran (Katar),” katanya.

Pada pertemuan jukir dengan Dishub Surabaya akhir Januari, jukir menyoroti beberapa isu penting seperti pengurusan KTA resmi, penambahan seragam bagi petugas di lokasi ramai, kejelasan regulasi parkir digital, hingga skema bagi hasil. Menurut mereka, hal-hal ini perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Kesimpulan

KTA menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaan parkir di Surabaya. Meski aturan sudah jelas, masih ada tantangan yang harus diatasi, terutama dalam hal sosialisasi dan partisipasi jukir. Dengan koordinasi yang baik antara Dishub dan paguyuban, diharapkan semua pihak dapat bekerja sama untuk meningkatkan kualitas layanan parkir di Kota Surabaya.


Bayu Purnomo

Penulis yang terbiasa meliput isu-isu pemerintahan, ekonomi, hingga gaya hidup ringan. Ia gemar bersepeda sore dan merawat tanaman hias di rumah. Rutinitas sederhana itu membantunya menjaga fokus dan kreativitas. Motto: "Berpikir jernih menghasilkan tulisan yang kuat."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *