Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Hadapi Sidang Praperadilan, Richard Lee Hentikan Aktivitas Medsos untuk Kesehatan

Richard Lee Ajukan Praperadilan terhadap Penetapan Status Tersangka

Richard Lee, seorang dokter kecantikan yang dikenal aktif di media sosial, kembali menjadi sorotan setelah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini dilakukan sebagai upaya untuk menguji keabsahan proses hukum yang menimpa dirinya.

Gugatan praperadilan ini diajukan oleh Richard Lee pada 22 Januari 2026, setelah merasa ada ketidaksesuaian dalam prosedur pengambilan keputusan terkait status tersangkanya. Sebelumnya, Richard Lee telah dilaporkan oleh dr. Samira atau yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Detektif (Doktif) terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Laporan tersebut dilayangkan pada 2 Desember 2024, dan pada 15 Desember 2025, Richard resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari perbedaan pendapat mengenai produk dan treatment kecantikan yang diduga melanggar aturan perlindungan konsumen. Doktif mengaku melakukan pembelian beberapa produk dengan merek tertentu, namun menemukan bahwa komposisi barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Selain itu, ia juga menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan kemasan produk yang sudah dikemas ulang.

Pada saat pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada 19 Januari 2026, Richard Lee tidak hadir karena kondisi kesehatannya yang menurun. Ia kemudian memberi pemberitahuan bahwa akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026. Jika tidak hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua.

Kondisi Kesehatan dan Pengambilan Jarak dari Media Sosial

Di tengah proses hukum yang sedang berlangsung, Richard Lee memutuskan untuk mengambil jeda sementara dari dunia publik. Melalui akun Instagram pribadinya, @dr.richard_lee, ia menyampaikan pesan bahwa dirinya ingin fokus pada pemulihan kesehatan serta persiapan sidang praperadilan. Ia juga menjelaskan bahwa aktivitas di media sosialnya akan tetap berjalan, namun hanya unggahan yang telah disiapkan sebelumnya.

“Beberapa postingan ke depan adalah konten yang telah dibuat beberapa minggu/bulan sebelumnya. Untuk event 2.2, sesi live akan digantikan oleh Dr. Reni Effendi,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Selain itu, Richard Lee juga menyampaikan bahwa pekerjaan lainnya akan diambil alih sementara oleh istrinya, Reni Effendi. “Saya pamit untuk istirahat sejenak.. Terima kasih atas doa dan dukungannya,” tutupnya.

Proses Hukum yang Masih Bergulir

Menurut informasi yang diberikan oleh AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, surat penetapan Richard Lee sebagai tersangka dikeluarkan pada 15 Desember 2025. Pelaporan tersebut dilakukan oleh kuasa hukum dari korban, yaitu saudara HH, yang melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Dalam laporan tersebut, Doktif mengaku melakukan pembelian beberapa produk kecantikan melalui marketplace, namun menemukan bahwa komposisi produk tidak sesuai dengan yang diharapkan. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa kemasan produk tertentu diduga telah direpack tanpa izin.

Sidang Praperadilan Akan Digelar

Sidang praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee akan digelar pada 2 Februari 2026. Proses hukum ini menjadi langkah penting bagi Richard Lee untuk mempertanyakan keabsahan status tersangkanya dan menuntut keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Sebagai seorang dokter kecantikan yang dikenal aktif di media sosial, Richard Lee kini harus menghadapi tantangan hukum yang tidak hanya memengaruhi karier profesionalnya, tetapi juga kesehatan mental dan fisiknya. Dengan mengambil jeda dari dunia publik, ia berharap dapat fokus pada pemulihan diri dan persiapan sidang yang akan datang.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *