Peran dan Kiprah Benny Sabdo dalam Penegakan Hukum Pemilu
Benny Sabdo, seorang anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta, memiliki latar belakang yang kaya akan pengalaman di bidang hukum dan sosial. Selain menjadi anggota Bawaslu DKI Jakarta, ia juga pernah menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara, khususnya di Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran. Tugas utamanya adalah memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan regulasi dan menangani pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.
Selain itu, Benny Sabdo juga aktif dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu). Ia dikenal sebagai seorang yang peduli terhadap reformasi sistem pemilu, serta berupaya untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Pendapat Mochtar Kusumaatmadja tentang Hukum dan Pembangunan
“Hukum tidak sekadar alat ketertiban, tetapi sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Hukum tidak juga hanya berisi norma, tetapi menyangkut lembaga dan proses penegakan hukumnya,” ujar Mochtar Kusumaatmadja, penggagas Teori Hukum Pembangunan dan pahlawan nasional 2025. Kalimat ini mencerminkan bahwa hukum bukan hanya sekadar aturan formal, tetapi juga merupakan alat untuk membentuk masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Komisi II DPR telah membuka diri terhadap masukan-masukan untuk perbaikan pemilu di masa depan. Meskipun pendekatan ini meningkatkan partisipasi publik, masyarakat juga harus tetap kritis agar tidak terjebak pada kebenaran teknokratis yang akhirnya bisa berubah menjadi kebenaran politis. Dengan begitu, niat baik untuk memperbaiki pemilu tidak akan menjadi pepesan kosong.
Masalah Mendasar dalam Sistem Pemilu
Salah satu hal mendesak yang perlu dibenahi dalam sistem pemilu adalah pembuktian hukum terkait politik uang. Kuasa uang telah melumpuhkan sistem kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, publik perlu diberikan porsi besar dalam diskursus politik uang ini.
Dalam setiap perhelatan pemilu, politik uang selalu menjadi hantu yang menakutkan sekaligus nyata. Namun, di balik keriuhan perdebatan tentang moralitas dan angka pelanggaran, terdapat masalah yang jauh lebih fundamental, yakni krisis epistemologis dalam pembuktian hukum. Penegak hukum pemilu (Bawaslu dan Gakkumdu) selama ini terjebak dalam jerat legal-positivisme, yang melihat keadilan pemilu hanya sebatas pemenuhan unsur-unsur pasal. Pendekatan ini justru menjadi perisai bagi para aktor politik untuk melanggengkan dominasi melalui relasi kuasa yang timpang.
Rezim Kebenaran Positivistik
Dalam realitas sosial, hukum tidak bekerja pada ruang hampa yang netral. Hukum adalah produsen rezim kebenaran. Instrumen hukum dalam bahasa Roscoue Pound, sebagai sarana rekayasa sosial. Hukum mesti diberdayakan dalam undang-undang pemilu di Indonesia. Jangan sebaliknya, hukum dipakai sebagai alat legitimasi kekuasaan. Dalam penegakan hukum, rezim yang berkuasa adalah legal-positivisme. Perspektif ini menuntut bukti-bukti yang bersifat empiris-formal, misalnya harus ada uang tunai, harus ada saksi yang melihat langsung transaksi dan harus ada niat yang terucap secara eksplisit.
Dalam sosiologi hukum, politik uang telah berevolusi menjadi praktik yang sangat cair dan sublim. Kekuasaan tidak lagi bekerja secara kasar secara kasat mata. Realisme kekuasaan menyusup melalui bantuan sosial yang dipolitisasi, janji-janji jabatan, hingga mobilisasi struktur birokrasi. Ketika penegak hukum pemilu hanya memburu bukti material yang bersifat positivistik, pada akhirnya terjebak dalam permainan pengetahuan yang sudah didesain oleh elite. Elite politik memiliki pengetahuan cara kerja kekuasaan untuk memanipulasi celah hukum sedemikian rupa sehingga praktik transaksional itu tidak terbaca oleh radar legal-formal.
Menggugat Pembuktian Formal
Tanpa keberanian untuk keluar dari cangkang legal-positivisme, penegakan hukum pemilu hanya akan menjadi alat melegitimasi kecurangan. Regulasi pemilu tidak boleh membiarkan demokrasi mati di tangan hukum yang kehilangan jiwa. Saatnya mengembalikan hukum pada mandat asalnya, yaitu menjaga moralitas publik. Untuk memutus rantai politik uang, pembentuk undang-undang perlu melakukan lompatan epistemologis. Naskah akademik RUU Pemilu saat ini secara substansi perlu menggugat dominasi legal-positivisme dengan beralih ke pembuktian yang lebih substansial dan sosiologis.
Pertama, penegakan hukum harus mampu membaca bahasa kuasa di balik tindakan sosial. Jika seorang kandidat memberikan sembangan besar-besaran di masa kampanye, hukum tidak boleh hanya melihatnya sebagai sedekah hanya karena tidak ada kalimat “pilihlah saya”. Secara sosiologis, tindakan tersebut adalah bentuk pengkondisian perilaku pemilih yang sistematis. Kedua, regulasi pemilu memerlukan redistribusi kuasa pengawasan melalui digital panopticon. Dalam sistem penjara panopticon, pengawasan tersentralisasi pada satu menara. Setiap warga negara harus menjadi menara pengawas. Teknologi digital memungkinkan rakyat untuk memproduksi pengetahuan tentang pengawasan tandingan.
Tugas Pembentuk Undang-Undang
Tugas pembentuk undang-undang bukan hanya memperbanyak pasal hukuman, melainkan meredesain cara berpikir tentang bukti dan kebenaran. Regulasi pemilu harus meruntuhkan dinding-dinding legal-positivisme yang selama ini melindungi para oligarki. Penegakan hukum pemilu harus menjadi sarana pembaharuan demokrasi Indonesia. Sebuah sarana yang mampu membebaskan pemilih dari jerat ketergantungan modal dan mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat. Hanya dengan menggugat dominasi epistemologi penegakan hukum lama, Indonesia dapat membangun fondasi demokrasi yang lebih substansial.
Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."











