Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Hogi Minaya Beberkan Harapan Utama Setelah Kasusnya Berakhir, 9 Bulan Dihantui Ancaman Penjara

Rasa Lega dan Harapan Baru bagi Hogi Minaya

Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum yang melelahkan, Hogi Minaya akhirnya bisa menarik napas panjang. Perkara hukum yang sempat menjeratnya kini resmi dihentikan, memberinya rasa tenang dan lega. Ia dan istrinya, Arsita Minaya, ingin kembali menjalani kehidupan normal serta bekerja seperti dulu.

Perkara tersebut dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Sleman melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan pada 29 Januari 2026. Ini menjadi langkah penting dalam menutup kasus yang sebelumnya menguras tenaga dan pikiran Hogi selama beberapa bulan.

Rasa Lega Setelah Proses Hukum yang Berat

Hogi Minaya menyampaikan perasaannya setelah mendapatkan SKPP tersebut. Ia mengakui bahwa perjalanan hukum yang ia alami sangat menguras tenaga dan pikiran.

“Perasaan saat ini ya, udah tenang, udah lega. Karena udah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran dan capek lah pokoknya gitu,” ujarnya saat ditemui di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (30/01/2026).

Ucapan itu mencerminkan kelelahan emosional yang selama ini dipendam, sekaligus rasa syukur karena proses hukum yang panjang akhirnya mencapai titik akhir.

Menutup Lembaran Kelam dan Membuka Lembaran Baru

Setelah terbebas dari jerat hukum, Hogi Minaya menegaskan keinginannya untuk menata ulang kehidupannya. Ia berharap bisa kembali bekerja dan menjalani hari-hari seperti sebelum perkara tersebut hadir dalam hidupnya.

“Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin yang enggak ada masalah. Pengen bekerja seperti sedia kala,” ungkapnya.

Keinginan sederhana itu menjadi simbol harapan Hogi untuk kembali menjalani hidup yang tenang, tanpa bayang-bayang persoalan hukum.

Rasa Syukur dan Harapan untuk Kehidupan Normal

Perasaan lega yang sama juga dirasakan oleh sang istri, Arsita Minaya. Ia mengungkapkan rasa syukur karena perkara yang menimpa suaminya akhirnya berakhir.

“Ya pokoknya menurut kami ini udah alhamdulillah udah selesai sampai di sini. Alhamdulillah wa syukurillah udah selesai,” ucap Arsita Minaya.

Arsita berharap, ke depan ia dan suaminya bisa kembali menikmati kehidupan rumah tangga yang damai dan jauh dari tekanan. “Kami menganggap ini udah selesai dan saya sama Mas Hogi pengennya kembali hidup kayak kemarin, hidup normal yang enggak ada apa-apa kayak kemarin itu udah senang,” tuturnya.

Ucapan Terima Kasih untuk Dukungan Publik

Di tengah rasa lega tersebut, Hogi dan Arsita tak lupa menyampaikan terima kasih kepada masyarakat luas yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.

“Saya sama Mas Hogi mengucapkan matur nuwun sanget, terima kasih sekali untuk seluruh elemen, seluruh lapisan, seluruh pihak. Pengen hidup yang kayak kemarin-kemarin lah, hidup yang enggak ada masalah, yang normal, yang ya kayak kemarin-kemarin,” pungkasnya.

Dukungan publik, menurut mereka, menjadi salah satu kekuatan penting yang membantu bertahan di tengah tekanan.

Perkara Resmi Dihentikan Oleh Kejari Sleman

Sebagaimana diketahui, perkara yang menjerat Hogi Minaya, suami korban penjambretan yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar pelaku jambret, kini resmi dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan merupakan kewenangan jaksa penuntut umum sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya, tanggal 29 Januari 2026,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (30/01/2026).

Landasan Hukum Penghentian Perkara

Bambang Yunianto menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Penghentian penuntutan merujuk pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada kuasa hukum Hogi Minaya. “Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026,” ungkapnya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *