Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

KPK Cari Bukti di Kantor DPMPTSP Kota Madiun, Amankan Dokumen dan Ratusan Juta Rupiah



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan pada Kamis (22/1/2026) dan menghasilkan penyitaan dokumen serta uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari SMN (Sumarno/Kepala Dinas PMPTSP) senilai ratusan juta rupiah. Ia menyatakan bahwa penyidik akan terus mendalami barang bukti yang telah disita tersebut.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi pada 19 Januari 2026. OTT ini terkait dugaan penerimaan imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di Kota Madiun. Setelah OTT tersebut, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa tiga tersangka yang ditetapkan adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Rochim Ruhdiyanto (RR) yang merupakan orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah (TM), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.

Perkara ini dimulai sejak Juli 2025. Maidi diduga memberi arahan kepada bawahannya untuk mengumpulkan uang. Arahan ini disampaikan melalui SM, Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, dan SD, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. Pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR melalui transfer ke rekening bank atas nama CV SA.

KPK kemudian melakukan OTT terkait perkara ini dan mengamankan 9 orang, termasuk Maidi, RR, dan TM yang kini menjadi tersangka. Dalam OTT tersebut, tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, mini market, dan waralaba.

Pada Juli 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer sekitar Rp600 juta. Selain itu, penyidik KPK menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa pemerasan atau penerimaan lainnya oleh Maidi saat menjabat Wali Kota Madiun.

Di antaranya adalah penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Melalui TM, Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan ini dilaporkan oleh TM kepada MD (Maidi).

Lebih lanjut, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) untuk Maidi selama periode 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total nilai Rp1,1 miliar. Hal ini menunjukkan adanya dugaan korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam pengelolaan dana di Kota Madiun.

Badriyah Fatinah

Reporter yang menaruh minat pada isu-isu transportasi, publik, dan urbanisasi. Ia gemar naik kereta untuk mengamati dinamika kota, membaca laporan transportasi, dan memotret suasana perjalanan. Motto: “Setiap perjalanan menyimpan cerita baru.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *