Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Jurnalis Tetap Bisa Dipanggil Aparat Meski Putusan MK

Putusan MK tentang UU Pers dan Dampaknya pada Wartawan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 telah memicu berbagai perdebatan di kalangan praktisi hukum dan jurnalis. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, menilai bahwa meskipun putusan ini mengabulkan sebagian uji materi Pasal 8 UU Pers, hal tersebut tidak sepenuhnya memberikan kepastian hukum bagi wartawan.

Menurut Zainal, putusan MK yang diterbitkan dengan nomor 145/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa semua sengketa jurnalistik harus melalui Dewan Pers terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa penyidikan terhadap wartawan akan dihentikan sementara sampai masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. “Hanya saja nanti dikatakan bahwa prosesnya ditunggu dulu di Dewan Pers,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta via zoom, pada Ahad, 25 Januari 2026.

Sifat Putusan MK yang Normatif

Putusan MK yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memiliki sifat normatif. Hal ini berarti putusan tersebut hanya menegaskan bahwa sengketa jurnalistik harus melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian di Dewan Pers. Namun, putusan ini tidak merinci mekanisme operasional secara rinci. Akibatnya, aparat hukum dapat menafsirkan putusan tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Zainal khawatir bahwa tafsiran yang berbeda dari pihak penegak hukum bisa menyebabkan masalah. “Ketika putusannya normatif, tidak diikuti dengan penindaklanjutan secara teknis operasional, saya kira itu bisa menjadi masalah,” ujarnya.

Ketergantungan pada Dewan Pers

Selain itu, Zainal menyampaikan bahwa putusan MK ini terlalu bergantung pada Dewan Pers. Ia mengkhawatirkan bahwa Dewan Pers bisa saja tidak netral atau terpengaruh oleh intervensi saat memutus sengketa. “Kalau Dewan Pers masuk angin, mati menurut saya, teman-teman wartawan. Jadi ada minusnya ketika menyerahkan itu ke Dewan Pers,” katanya.

Dugaan Zainal juga mengarah pada kemungkinan adanya penggunaan celah hukum oleh penguasa untuk membungkam wartawan kritis. Analisa ini didasarkan pada fenomena konservatisme yang semakin menguat di era Presiden Prabowo Subianto. Zainal menilai bahwa Dewan Pers secara konstitusional tidak sekuat yang dibayangkan, terutama dalam hal mekanisme pemilihan komisionernya.

Ruang untuk Delik Umum

Putusan MK juga membuka ruang bagi wartawan yang melakukan kerja jurnalistik untuk dijerat delik umum. Delik ini mencakup pasal penghinaan hingga rahasia negara. “Jadi bukan delik pers,” kata Zainal.

Pada Senin, 19 Januari 2026, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Poin kedua amar putusan menjelaskan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penanganan Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan keadilan restoratif.

Pendapat Nany Afrida

Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai bahwa putusan MK memberikan ruang adanya restorative justice jika penyelesaian hak jawab ditolak. Baginya, putusan MK justru membuka jalan untuk pelaporan pidana atau perdata. Namun, ia juga menekankan bahwa UU Pers yang mengatur penyelesaian sengketa di Dewan Pers sudah merupakan kemajuan dalam pelindungan jurnalistik.

Namun, Nany menyoroti bahwa aturan yang bagus belum tentu dijalankan dengan baik. “Mau diubah bagaimana pun undang-undangnya, kalau keinginan menyelesaikan kasusnya tidak ada, tidak akan selesai,” katanya.

Meski begitu, Nany menegaskan bahwa AJI mendorong aparat untuk mematuhi putusan MK ini. AJI meminta aparat untuk menolak semua aduan sengketa pers dan melimpahkan sengketa tersebut ke Dewan Pers. “Jalur pidana dan perdata bukan solusi ya buat masuk masalah pers,” katanya.

Pandangan Muhammad Jazuli

Adapun Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menyatakan bahwa putusan MK soal UU Pers tidak ada yang baru. Media dan wartawan tidak bisa diproses di aparat sebelum proses sengketa ditangani Dewan Pers.

Ia juga menambahkan bahwa upaya penyelesaian melalui restorative justice sudah dijalankan selama ini. Namun, pelaporan ke aparat tetap terbuka bila kedua pihak tidak sepakat. “Kedua belah pihak tidak sepakat atau ada salah satu pihak yang tidak sepakat, maka memang ruang untuk mencari keadilan di luar Dewan Pers terbuka,” katanya.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *