Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Alasan Polisi Tetapkan Pria Sleman Jadi Tersangka Usai Tangkis Jambret untuk Lindungi Istri



JAKARTA,

Kasus Kecelakaan Lalu Lintas yang Menewaskan Dua Jambret

Seorang pria di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hogi Minaya (43) menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan tersebut terjadi saat Hogi berusaha membela istrinya Arista Minaya (39) yang menjadi korban penjambretan. Hogi, yang kala itu mengendarai mobil, mengejar hingga terjadi kecelakaan yang menyebabkan dua jambret yang menumpang sepeda motor tewas.

Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto menjelaskan bahwa dalam memutuskan status hukum Hogi, jajarannya tidak hanya meminta keterangan dari yang bersangkutan. Pihaknya juga meminta keterangan saksi, ahli, hingga melakukan gelar perkara. “Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan,” kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026).

Mulyanto menerangkan bahwa unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi. “Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil,” imbuhnya. Menurutnya, polisi tidak memihak siapapun dan proses yang dilakukan bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.

“Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, ‘oh kasihan’, mungkin ya, ‘oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?’. Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini,” tambahnya.

Hogi dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Adapun Pasal 310 ayat 4 mengatur soal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 311 berkaitan dengan tindakan sengaja yang membahayakan nyawa.

Pengungkapan Kasus oleh Sang Istri

Kasus ini terungkap setelah Arista, warga Kalasan, Kabupaten Sleman, curhat di media sosial mengenai nasib Hogi. Menurut keterangan Arista, kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman. Hogi berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil. Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.

Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti. Saat itulah, Arista tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa Arista.

“Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ benar-benar enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya,” katanya saat dihubungi, Kamis (22/01/2026). Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut.

Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian. “Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya,” urainya.

Proses Hukum Berjalan

Arista menuturkan, suaminya kemudian menjalani dan mengikuti proses hukum selepas kejadian itu. Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia. Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.

Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka. “Katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan,” ucapnya. Ia mengatakan, saat ini berkas perkara suaminya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan. Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan. Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.

“Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu,” ungkapnya.

Pandangan Pakar Hukum Pidana

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Marcus Priyo Gunarto menilai, semua pihak harus perlu melihat peristiwa secara utuh. Khususnya mengenai bagaimana pembelaan diri yang dilakukan tersangka.

“Apakah pembelaan dirinya sebanding dengan datangnya serangan. Jika iya maka yang bersangkutan tidak bisa dipidana berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP lama,” katanya saat dihubungi, Jumat (23/01/2026). Marcus menyampaikan, jika pembelaan diri yang dilakukan melampaui dari datangnya serangan, maka dapat dipidana. Sebab, pembelaan diri dinilai melampaui batas.

Namun demikian, Marcus Priyo menuturkan, pembelaan diri yang melampaui batas itu juga bisa tidak dipidana jika dikarenakan faktor kegoncangan jiwa akibat adanya serangan. “Pembelaan diri yang melampaui batas bisa tidak dipidana berdasarkan Pasal 48 ayat (2) jika perbuatan pembelaan diri yang melampaui batas itu dikarenakan adanya kegoncangan jiwa akibat adanya serangan itu,” tuturnya.

Balqis Ufairah

Penulis yang fokus pada entrepreneurship dan pengembangan UMKM. Ia senang berkunjung ke pameran bisnis, berbincang dengan pelaku usaha, serta menulis ringkasan peluang pasar. Hobinya termasuk membuat desain sederhana. Motto: “Informasi membuka pintu kesempatan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *