Profil Marcella Santoso dan Kasus Hukum yang Menimpanya
Marcella Santoso, seorang pengacara berusia 40-41 tahun, menjadi sorotan dalam beberapa kasus hukum besar yang menyeretnya ke meja hijau. Ia dituduh memberikan suap senilai Rp40 miliar hingga Rp60 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap tiga perusahaan korporasi dalam perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO). Selain itu, ia juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp52,5 miliar melalui penggunaan nama perusahaan dan pencampuran dana untuk menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi.
Selain kasus suap dan pencucian uang, Marcella juga terlibat dalam kasus perintangan penyidikan terkait beberapa perkara korupsi besar, termasuk kasus timah dan gula. Dalam salah satu kasus tersebut, ia mengaku menyewa buzzer dengan biaya sebesar Rp597,5 juta untuk menangkal narasi negatif terhadap kliennya, Harvey Moeis. Pengakuan ini terungkap dalam BAP yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum selama sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pendidikan dan Karier Marcella Santoso
Marcella Santoso lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2006. Setelah menyelesaikan pendidikan strata satu, ia melanjutkan studi magister dalam bidang kenotarian hingga tahun 2010. Selanjutnya, ia mengambil program doktor di universitas yang sama. Keahlian Marcella dalam bidang hukum komersial dan pidana membuatnya menjadi salah satu pengacara yang diakui di kalangan profesional.
Kasus Suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam kasus korupsi ekspor CPO, Marcella Santoso diduga memberikan suap kepada majelis hakim agar memberikan vonis lepas terhadap tiga perusahaan korporasi, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Uang suap tersebut diberikan melalui dua orang pejabat pengadilan, yaitu Muhammad Arif Nuryanta dan Wahyu Gunawan. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara tersebut.
Selain itu, Marcella juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dengan cara menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi. Jaksa menyebut bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.
Peran Suami Marcella Santoso
Suami Marcella, Ariyanto Bakri, juga menjadi tersangka dalam kasus korupsi ekspor minyak goreng. Ia disebut menyuap hakim sebesar Rp30 miliar dalam kasus korupsi migor. Dalam persidangan, Ariyanto mengakui telah memberikan uang tersebut kepada eks Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta. Uang tersebut diberikan dalam bentuk dua koper berisi uang USD 1 juta.

Kasus Korupsi Timah dan Gula
Selain kasus CPO, Marcella juga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola timah dan gula. Dalam kasus timah, ia mengaku menyewa buzzer untuk menangkal pemberitaan negatif terhadap Harvey Moeis. Adhiya Muzzaki, yang merupakan buzzer, menawarkan layanan media sosial untuk mengimbangi narasi negatif. Marcella setuju dengan biaya sebesar Rp597,5 juta selama satu bulan.
Dakwaan Terhadap Marcella dan Rekan-rekannya
Marcella Santoso, bersama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Ariyanto Bakri, Junaidi Saibih, dan Muhammad Syafei, didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, Junaidi Saibih dan Muhammad Syafei juga didakwa melanggar beberapa pasal yang sama.
Kasus-kasus yang menimpa Marcella Santoso dan rekan-rekannya menunjukkan betapa kompleksnya dunia hukum di Indonesia, terutama dalam konteks korupsi dan perintangan penyidikan. Sidang-sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi bukti bahwa kejahatan hukum tidak hanya terjadi di tingkat bawah, tetapi juga melibatkan para tokoh yang dianggap memiliki pengaruh besar.
Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."











