Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Mayat dengan Tangan Terborgol di Sungai, Polisi Akui Korban Pernah Ditangkap: Pengguna Narkoba

Temuan Mayat Terborgol di Sungai Tabir, Merangin

Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Sungai Tabir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Pada malam hari Selasa (13/1/2026), warga setempat dibuat heboh oleh temuan mayat berjenis kelamin laki-laki dengan tangan terborgol. Kejadian ini menimbulkan banyak pertanyaan dan perhatian dari masyarakat sekitar.

Menurut informasi yang diperoleh, jenazah tersebut adalah terduga pelaku kasus narkoba. Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah mengungkapkan bahwa korban, yang berinisial A, merupakan warga dari Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir. Korban dilaporkan melompat ke sungai setelah ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Merangin pada Minggu (11/1/2026).

Dari tangan A, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 2 paket sabu seberat 1,71 gram. Selain itu, ada juga barang bukti pendukung seperti 1 kotak rokok, 5 plastik klip kosong, 1 timbangan digital, alat isap sabu jenis bong, sendok takar, 4 buah korek api, gunting, dompet, dan uang tunai sebesar Rp 103.000.

Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Bangko. Saat ini, jenazah telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Dengan demikian, kasus ini selesai secara hukum, meskipun masih meninggalkan rasa sedih dan prihatin bagi masyarakat sekitar.

Kasus Mayat Wanita Terborgol di Tangerang

Di tempat lain, sebuah kejadian serupa juga terjadi. Sesosok mayat wanita ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kampung Lampung Kancil, Cibogo, Cisauk, Kabupaten Tangerang. Kejadian ini terjadi pada Rabu (16/7/2025). Mayat wanita tersebut berinisial ASDP (22) ditemukan oleh warga setempat setelah mencium bau busuk yang menyengat di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya menjelaskan bahwa awalnya warga sekitar merasakan bau busuk yang sangat menyengat. Setelah menelusuri sumber bau tersebut, warga akhirnya menemukan titik yang paling menyengat. Saat mengecek sumber baunya, mereka menemukan jasad ASDP dalam keadaan tangan terborgol.

Dhady mengungkapkan bahwa perkiraan waktu kematian korban bisa sekitar seminggu yang lalu. Kondisi tubuh yang sudah membusuk membuat polisi kesulitan melakukan identifikasi awal terhadap luka-luka di tubuh korban. Hal ini memperkuat dugaan bahwa korban meninggal dalam kondisi yang tidak wajar.

Pembunuhan yang Dilakukan oleh Mantan Kekasih

Polisi memastikan bahwa ASDP merupakan korban pembunuhan yang dilakukan oleh tiga orang pria berinisial RRP (22), IF (21), dan AP (17). Ketiga pelaku telah ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tiga wilayah berbeda, yaitu Kabupaten Tegal, Jawa Tengah; Tangerang Selatan, Banten; dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RRP, salah satu pelaku, diketahui merupakan mantan kekasih ASDP. Insiden bermula ketika ASDP menagih utang dengan cara mengunggah status WhatsApp berisikan foto kekasih baru RRP tanpa izin. Hal ini membuat pelaku marah dan sakit hati hingga menyusun rencana pembunuhan yang keji terhadap korban.

Setelah unggahan status WhatsApp itu, RRP mengajak ASDP datang ke rumah dengan alibi hendak membayar utang pada Senin (7/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Di lokasi kejadian, RRP bersama IF dan AP sudah menyiapkan pisau, gunting, dan borgol. Saat korban tiba, RRP langsung memiting dan membekap mulut ASDP hingga korban terjatuh.

Selanjutnya, para pelaku menyeret ASDP ke samping teras rumah dan melakukan pemerkosaan secara bergantian. Setelah itu, korban dibawa ke lahan kosong di belakang rumah RRP dan dibunuh secara sadis dengan tangan masih terborgol. Para pelaku kemudian menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar.

Penyitaan Barang Bukti dan Tuntutan Hukum

Setelah kejadian tersebut, para pelaku melarikan diri. RRP kabur sambil membawa satu unit iPhone dan sepeda motor Vespa nomor polisi B 6899 JKD milik korban. Atas kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau, satu batu, satu gagang obeng, pakaian korban, hasil visum, motor Vespa korban, dan tiga ponsel milik pelaku.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain. Dengan demikian, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan baik dan menghindari tindakan kekerasan.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *