Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Ressa Rizky Undang Denada ke Mediasi Terkait Tuduhan Penelantaran, Pakar Hukum: Bukan Tindak Pidana

Perkara Denada Tambunan: Mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi

Kasus yang melibatkan Denada Tambunan kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Isu penelantaran anak yang menyeret nama selebritas ini telah mengundang perhatian publik, terutama karena sifatnya yang sangat sensitif dan berpotensi menyentuh relasi orang tua dan anak.

Respons Awal dari Manajemen Denada

Denada belum muncul secara langsung di hadapan publik. Sebaliknya, respons awal datang dari lingkaran terdekatnya, yaitu tim manajemennya. Mereka lebih memilih menekankan sisi kemanusiaan di tengah derasnya sorotan media.

Perwakilan manajemen Denada, Risna Ories, menyampaikan keprihatinan atas isu yang menurutnya telah melebar jauh ke ruang publik. “Sangat prihatin atas isu public yang berkembang, yang sebenarnya ini adalah ranah keluarga,” ujarnya kepada awak media. Nada pernyataan itu tidak defensif, tetapi reflektif. Risna menekankan bahwa setiap keluarga memiliki ruang privat yang semestinya tidak serta-merta diadili oleh opini publik. “Karena bagaimanapun juga semua keluarga memiliki privasi, setiap keluarga punya cerita,” tambahnya.

Pernyataan ini menjadi semacam pagar awal, upaya Denada menjaga jarak dari penghakiman massal, sembari menunggu proses hukum berjalan.

Agama Menentukan Arah Perkara

Di tengah simpang siur opini, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, mengajak publik membaca perkara ini secara lebih dingin. Menurutnya, kunci awal justru terletak pada satu hal yang sering luput: agama para pihak.

“Kalau agama muslim tentu yang berwenang dalam hal ini adalah pengadilan agama, tapi kalau nonmuslim adalah pengadilan negeri,” jelas Prof. Jamin. Pernyataan ini menegaskan bahwa perdebatan hukum tak bisa dilepaskan dari konstruksi hukum keluarga di Indonesia. Bahkan status anak, apakah lahir di dalam atau di luar pernikahan, bukan inti utama selama ada pengakuan hubungan darah.

“Pernikahan yang berada di luar nikah itu mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Berarti sah secara hukum adalah anak dari Denada kalau dia mengakui,” kata Prof. Jamin. Dengan kata lain, garis hukum tidak sekaku stigma sosial.

Penelantaran atau Tuntutan Biaya?

Di sinilah perkara mulai menemukan bentuk aslinya. Prof. Jamin menilai gugatan yang diajukan tidak serta-merta mengarah ke pidana, meski istilah “penelantaran anak” terdengar keras di telinga publik. “Kalau gugatannya adalah ganti rugi karena ada permintaan pemenuhan terhadap biaya yang selama ini dikeluarkan, maka itu lebih cenderung masuk ke ranah keperdataan,” ujarnya. Artinya, inti sengketa bukan semata soal kelalaian orang tua, melainkan klaim kerugian finansial yang dirasakan penggugat setelah menanggung kebutuhan hidup anak tersebut. Label pidana, dalam konteks ini, berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Usia 24 Tahun dan Batas Hukum Pidana

Prof. Jamin kemudian menarik garis tegas pada definisi hukum penelantaran anak. Tidak semua bentuk ketidakhadiran orang tua bisa dipidana. “Penelantaran anak pidana itu terkait dengan anak yang masih di bawah 18 tahun, tidak diberi makan, dipaksa bekerja, atau dibiarkan dalam keadaan bahaya,” tegasnya. Karena anak yang disengketakan kini telah berusia 24 tahun, unsur pidana menjadi semakin sulit dibuktikan. “Karena ini sudah dewasa maka ini bukan ranah hukum pidana tapi lebih ke perdataan,” ujarnya. Di titik ini, istilah “penelantaran” tampak lebih sebagai bahasa emosional ketimbang terminologi hukum yang presisi.

Mediasi, Ketidakhadiran, dan Hitung-Hitungan Ganti Rugi

Absennya Denada dalam mediasi perdana sempat memunculkan spekulasi. Namun Prof. Jamin mengingatkan, ketidakhadiran tergugat bukanlah vonis awal. “Kalau dia tidak beri itikad baik langsung putusannya bukan otomatis dimenangkan. Bisa saja kuasa hukumnya hadir pada saat pemeriksaan pokok perkara,” jelasnya. Mediasi, menurutnya, hanyalah gerbang awal sebelum hakim masuk ke pemeriksaan substantif perkara.

Jika berlanjut ke sidang penuh, gugatan akan diuji lewat dua jalur: materiil dan imateriil. “Gugatan material itu dihitung berdasarkan biaya nyata yang dikeluarkan. Sementara gugatan imaterial tidak bisa dihitung dengan angka dan jarang dikabulkan,” ujarnya. Karena itu, bukti konkret menjadi kunci. “Pembuktiannya harus benar-benar nyata ada uang yang dikeluarkan,” tambahnya. Jika perdamaian gagal tercapai, palu hakim akan menentukan segalanya, apakah ganti rugi dikabulkan, ditolak, atau gugatan gugur seluruhnya.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *