Pengakuan Tak Terduga Yai Mim Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka
Yai Mim, yang kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Sahara, membuat pengakuan tak terduga. Ia tiba-tiba mengaku sebagai pasien Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Menurutnya, seharusnya ia bebas dari segala dakwaan hukum karena statusnya sebagai pasien RSJ. Hal ini memicu pertanyaan mengenai status hukumnya yang telah menjadi tersangka.
Pengakuan tersebut disampaikan Yai Mim melalui sebuah video berdurasi hampir dua menit yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyatakan bahwa dirinya adalah pasien RSJ Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Ia juga menunjukkan adanya surat keterangan yang mendukung pernyataannya.
“Saya ini pasien rumah sakit jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun, kok bisa aku jadi tersangka?” ujar Yai Mim dalam video yang beredar.
Saat dikonfirmasi, Yai Mim membenarkan pernyataannya dalam video tersebut. Ia mengaku masih menjalani perawatan di rumah sakit. “Saya memang pasien rumah sakit jiwa dan sampai sekarang masih dirawat. Suratnya ada,” kata Yai Mim saat ditemui, Kamis (8/1/2026).
Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, juga mengonfirmasi hal tersebut. Dia membenarkan bahwa kliennya pernah menjalani perawatan di RSJ Lawang. Namun, ia belum dapat memastikan secara rinci waktu dan durasi perawatan tersebut.
“Ada dokumennya, tapi saya bukan orang medis jadi saya tidak bisa membaca dokumen itu. Yai Mim mengakui, terus gangguan jiwa itu kan ada presentasinya. Saya lupa kapan dirawat,” kata Agustian saat ditemui di Polresta Malang Kota, Kamis.
Menurut Agustian, Yai Mim mengaku masih perlu mengonsumsi obat dan menjalani rawat jalan di RSJ Radjiman Wediodiningrat. “Cerita dari yang bersangkutan, seharusnya beliau itu rutin mengkonsumsi obat dan harus menjalani pelayanan di RSJ menurut keterangannya,” ujarnya.
Meski begitu, pihak kuasa hukum belum memastikan langkah hukum selanjutnya, termasuk apakah dokumen terkait kondisi kejiwaan Yai Mim akan diajukan dalam proses penyidikan untuk meringankan status tersangka.
“Secara hukum, itu biar menjadi ranah penyidik untuk mendalami. Kita lihat nanti urgensinya seperti apa, apakah perlu kita masukan dalam penyidikan atau tidak,” kata Agustian.
Awal Mula Kasus
Kasus melibatkan figur akademik dari perguruan tinggi negeri keagamaan di bawah Kementerian Agama, mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, membuat pengakuan mengejutkan. Ia mengaku sebagai pasien rumah sakit jiwa. Sebelumnya, ia pernah menjalin komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi karena kasusnya viral.
Yai Mim sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari seorang warga bernama Nurul Sahara. Kasus ini ditangani Polresta Malang Kota dan menjadi perhatian publik lantaran.
Awalnya, Yai Mim secara terbuka menyatakan siap menghadapi proses hukum. “Alhamdulillah, Yai Mim tersangka dalam kasus pornografi atas laporan Sahara. Saya tidak tahu proses hukum dan tidak tahu menahu tentang hukum acara, yang saya tahu adalah hukuman,” ujarnya dalam video yang diterima TribunJatim.com, Rabu (7/1/2026).
Ia berkelakar siap dipenjara jika memang dirinya terbukti bersalah. “Jika Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka silakan. Saya siap dipenjara kapan saja jika memang bersalah,” tegasnya.
Penetapan Status Tersangka
Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi, Selasa (6/1/2026). Adapun penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Polresta Malang Kota melaksanakan gelar perkara. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan, penetapan tersangka terhadap Yai Mim berawal dari Laporan Polisi Nomor 338/XI/2025 yang dilayangkan oleh seorang pelapor bernama Sahara.
“Dari LP tersebut, dilakukan penyidikan dan meminta keterangan dari 9 orang saksi termasuk saksi ahli. Kemudian, hasil alat bukti juga sudah dikumpulkan,” ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (7/1/2026).
Atas perbuatannya, Yai Mim dijerat dengan tiga pasal sekaligus, baik dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang khusus. “Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi,” jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Yai Mim. Penyidik masih akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. “Belum ditahan, ini masih ditingkatkan statusnya. Kami akan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya, untuk menjadwalkan pemanggilan terhadap Imam Muslimin,” tandasnya.
Latar Belakang Perseteruan
Perseteruan antara Yai Mim dan Sahara bermula dari persoalan parkir kendaraan usaha Sahara yang dianggap menghalangi akses rumah Yai Mim. Yai Mim dan Sahara bertetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur. Ketegangan makin meningkat ketika Sahara mengunggah video Yai Mim berguling-guling di tanah yang kemudian viral di media sosial.
Perseteruan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota. Tak berhenti di situ, Yai Mim kembali melayangkan laporan terkait dugaan penistaan agama dan persekusi pada 7 Oktober 2025. Laporan itu kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan dan pornografi yang berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











