Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Pasangan Pakistan Selundupkan Sabu di Perut

Penyelundup Narkoba dengan Modus Menelan Kapsul Sabu

Sebuah kasus penyelundupan narkoba yang mengejutkan telah terungkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Dua kurir narkoba asal Pakistan, MJ (36) dan SB (29), berusaha menyelundupkan sekitar 1,6 kg sabu ke Indonesia dengan cara yang sangat tidak biasa, yaitu dengan menelan 159 kapsul berisi sabu.

Kasus ini terungkap setelah keduanya tiba di Jakarta pada 6 Januari 2025, setelah mendarat dari penerbangan rute Lahore–Bangkok–Jakarta. Meski awalnya tidak ditemukan barang bukti saat petugas melakukan pemeriksaan tas yang dibawa oleh kedua tersangka, tes urine yang dilakukan kemudian menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

Setelah itu, keduanya dibawa ke Rumah Sakit Pantai Indah Kapuk untuk pemeriksaan medis lebih lanjut. Hasil rontgen dan CT Scan menunjukkan adanya benda asing berbentuk kapsul di dalam perut mereka. Pemeriksaan tersebut memperkuat dugaan bahwa narkotika disembunyikan dengan metode swallow, atau ditelan.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Pengungkapan ini bermula ketika tim Bea Cukai menerima informasi tentang adanya dugaan pengiriman narkoba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. MJ dan SB, yang merupakan pasangan suami istri, tiba di Jakarta menggunakan penerbangan yang sama. Mereka diawasi oleh petugas Bea Cukai dan polisi yang telah bersiaga sejak lama, terlebih karena keduanya diduga terlibat dalam jaringan internasional narkoba.

Setelah mendarat, petugas langsung melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan, namun tidak menemukan barang haram. Tes urine yang dilakukan kemudian memberikan hasil positif. Selanjutnya, keduanya dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa MJ menelan 97 kapsul sabu dengan berat total 1.075,9 gram, sedangkan SB menelan 62 kapsul dengan berat total 563,33 gram. Total berat sabu yang disembunyikan dalam tubuh keduanya mencapai 1.639,23 gram, yang dikemas dalam alat kontrasepsi.

Tindakan Hukum dan Pengembangan Kasus

Setelah menjalani prosedur medis di RS Polri Kramat Jati, seluruh barang bukti serta kedua tersangka telah diserahkan kepada Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan lebih lanjut. Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan karena diduga terkait dengan jaringan internasional.

Atas aksinya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dapat diterima adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Modus Baru Penyelundupan Narkoba

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan bahwa modus penyelundupan narkoba yang dilakukan oleh kedua pelaku adalah salah satu bentuk penyembunyian di dalam tubuh. Ia menegaskan bahwa modus ini sering kali digunakan oleh jaringan narkoba internasional, meskipun pola penyelundupan terus berubah seiring waktu.



Dalam upaya menghadapi ancaman narkoba yang semakin canggih, Bea Cukai dan aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan koordinasi guna mencegah penyelundupan barang haram ke Indonesia. Keterlibatan jaringan internasional dalam kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya sistem penyelundupan narkoba saat ini, sehingga membutuhkan kerja sama yang lebih intensif antar lembaga dan negara.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *