Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

4 Fakta Eks Menag Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Haji, Peran dan Respons

Penetapan Tersangka Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penetapan ini dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Januari 2026, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menuntutnya.

Selain Yaqut, mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA), juga turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga Rp 1 triliun.

Fakta-Fakta Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

  1. Kebijakan Diskresi Yaqut dan Dugaan Pelanggaran Hukum

    Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah keputusan Yaqut pada tahun 2024 terkait pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut harus dibagi secara proporsional antara Haji Reguler dan Haji Khusus dengan rasio 92% dan 8%. Namun, Yaqut membagi kuota tersebut secara merata, yaitu 50:50 atau masing-masing 10.000 jemaah.

Keputusan ini dinilai melanggar aturan hukum karena mengorbankan sekitar 8.400 jemaah reguler yang seharusnya bisa berangkat tahun itu. Selain itu, dugaan praktik jual beli kuota dengan pihak biro travel tertentu juga muncul dalam kasus ini.

  1. Peran Aktif Ishfah Abidal Aziz (IAA)

    Mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex, diduga memiliki peran yang sangat aktif dalam proses pengambilan keputusan diskresi terkait pembagian kuota haji. IAA diduga terlibat langsung dalam teknis pendistribusian kuota serta aliran dana dari pihak swasta ke pejabat kementerian.

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka Saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini,” kata sumber KPK.

  1. Penetapan Tersangka pada 8 Januari 2026

    Yaqut Cholil Qoumas telah beberapa kali diperiksa oleh KPK dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan terakhir dilakukan pada 16 Desember 2025, saat Yaqut hadir sebagai saksi. Pria kelahiran Rembang, Jawa Tengah, memilih menjawab pertanyaan dengan singkat dan menyerahkan seluruh materi pemeriksaan kepada penyidik.

Setelah pemeriksaan tersebut, Yaqut dan IAA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026. Penetapan ini disampaikan oleh Jubir KPK, Budi.

  1. Proses Penahanan yang Masih Menunggu Kejelasan

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum mengungkapkan kapan penahanan akan dilakukan terhadap Yaqut dan IAA. Budi menyatakan bahwa penahanan akan dilakukan secepatnya agar proses penyidikan bisa berjalan efektif. “Terkait penahanan nanti akan kami update, tentu secepatnya.”

  2. Kooperatif dalam Proses Hukum

    Pihak Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa mereka akan menghormati proses hukum setelah penetapan tersangka. Penasihat Hukum eks Menag, Mellisa Anggraini, menyatakan bahwa kliennya selalu kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan.

“Sejak awal pemeriksaan, klien kami selalu kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini adalah bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga,” ujar Mellisa.

Di sisi lain, Mellisa menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum. “Kami menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip presumption of innocence hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”

Kesimpulan

Kasus korupsi kuota haji yang menimpa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan Stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz, menunjukkan kompleksitas dalam pengelolaan ibadah haji yang melibatkan banyak pihak. Dugaan pelanggaran aturan dan aliran dana ilegal menjadi fokus utama penyidik KPK. Meski belum ada penahanan yang diumumkan, proses hukum terus berjalan dengan kooperatif dari pihak terdakwa.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *