Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik
Hukum  

Kasus Kuota Haji: Peneliti UGM Minta Semua Pihak Dijerat



JAKARTA,

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyerukan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyelesaikan peta aliran dana dan menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Ia menegaskan bahwa peta aliran dana harus segera diselesaikan. “Semua yang memberi dan semua yang menerima sama-sama harus dijerat dengan tindak pidana korupsi,” ujarnya dalam sebuah program.

Zaenur juga menyoroti pembagian kuota haji khusus dan reguler sebesar masing-masing 50 persen yang menjadi fokus KPK. “Yang jadi pertanyaan, kenapa kemudian ada pembagian 50-50 (persen), tidak 92 (persen) berbanding 8 (persen)? Ini yang harus jadi fokus KPK,” ujarnya.

Menurut Zaenur, seseorang yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan pasti memiliki intensi, niat, atau motif. “KPK pernah menyampaikan kepada publik ada dugaan aliran dana. Baru saja Pak Budi sebagai juru bicara KPK juga menyampaikan ada aliran dana. Nah, aliran dana inilah yang harus ditindaklanjuti, follow the money (mengikuti aliran dana),” ucapnya.

Zaenur mengatakan KPK bisa meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji. “Mereka misalnya membeli atau mereka itu iuran, dikumpulkan kepada makelar, makelarnya itulah yang menyerahkan kepada perantara, perantaranya membagikan kepada pejabat di Kementerian Agama,” jelasnya mencontohkan.

Dalam kesempatan itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap alasan pihaknya menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), sebagai tersangka.

Budi menyatakan kasus ini bermula dari adanya kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. “Yang kemudian dilakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri), di mana diskresi tersebut bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan haji di Indonesia,” ujarnya.

Dari proses diskresi tersebut, kata dia, KPK mendalami motif dan inisiatif di baliknya. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Budi mengatakan KPK meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk pihak-pihak yang berada di Kementerian Agama (Kemenag), untuk mendalami tahapan-tahapan diskresi yang dilakukan Menag saat itu.

“Mengapa dilakukan pembagian 50-50 persen? Padahal kalau kita (mengacu) pada undang-undang penyelenggaraan haji, pembagiannya seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus,” jelasnya.

Kata Budi, hal itu berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. “Karena biro travel ini kan kemudian kuota haji (khusus) yang mereka kelola bertambah secara signifikan. Artinya bertambah dari 8 persen menjadi 50 persen, bertambah 42 persen atau sekitar 8.400 kuota,” tuturnya.

Oleh karena itu, kata dia, KPK melakukan pendalaman dengan follow the money (mengikuti aliran uang) dari pihak biro travel kepada oknum-oknum di Kemenag. “Nah, ini kan meeting of mind (kehendak bersama)-nya jelas begitu ya. Dari proses diskresi awal, kemudian didistribusikan kuota ibadah haji itu, kemudian di ujung ada aliran uang,” ucapnya.

Budi mengatakan penetapan tersangka berdasarkan kecukupan bukti dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak-pihak tersebut. “Maka kemudian KPK menetapkan dua orang, Saudara YCQ dan saudara IAA kemudian menjadi tersangka,” pungkasnya.

KPK mengumumkan penetapan Yaqut dan stafsusnya, Ishfah, sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). “Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat.

Budi menyatakan penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Kamis (8/1/2026). Ia menyebut KPK sudah menyampaikan surat penetapan tersangka kepada pihak-pihak terkait.

Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *