Gowa dalam Sorotan: Berita Terkini, Cerita Menarik

Fakta Kematian Diplomat Arya Daru Pangayunan dari Penemuan hingga Penutupan Kasus

Penyelidikan Kematian Arya Daru Pangayunan Dihentikan



Penyelidikan terhadap kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat dari Kementerian Luar Negeri, akhirnya dihentikan oleh pihak berwajib. Keputusan ini diambil setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam dan mengumpulkan berbagai fakta yang menunjukkan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Arya Daru Pangayunan pertama kali ditemukan oleh polisi pada 8 Juli 2025. Ia ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan kepala terlilit lakban kuning dan plastik. Sejak saat itu, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui penyebab kematian yang mencurigakan tersebut.

Selama proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap beberapa informasi penting. Salah satunya adalah rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Arya Daru pernah pulang setelah bepergian. Rekaman tersebut juga menampilkan bagaimana penjaga kos membuka paksa kamar yang ditempatinya.

Sebelum ditemukan tewas, istri Arya Daru sempat menghubungi penjaga kos sebanyak tiga kali. Pertama kali pada pukul 22.40 WIB tanggal 7 Juli 2025, kemudian pada pukul 00.48 WIB tanggal 8 Juli 2025, dan yang ketiga pada pukul 05.27 WIB. Setelah itu, Arya Daru ditemukan sudah tidak bernyawa di atas ranjangnya.

Polsek Metro Menteng dan Polres Metro Jakpus langsung menindaklanjuti temuan jenazah pria berusia 49 tahun itu. Namun, karena tingginya perhatian publik, kasus ini diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Pada 29 Juli 2025, Polda Metro Jaya membeberkan hasil penyelidikan kasus tersebut.

Brigjen Ade Ary Syam Indradi, yang saat itu masih bertugas sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa lilitan lakban kuning pada kepala Arya Daru adalah jenis lakban yang biasa digunakan oleh diplomat untuk bepergian ke luar negeri. Hal ini dikonfirmasi kepada istri Arya Daru, yang mengatakan bahwa lakban tersebut dibeli pada Juni 2025.

”Terkait dengan Lakban kuning, berdasarkan keterangan istri korban, bahwa lakban tersebut dibeli pada akhir bulan Juni di Toko Merah, Gedong Kuning, Jogjakarta. Lakban itu pun ada juga di rumah korban di Jogjakarta dan segera akan diserahkan kepada penyidik sebagai pembanding,” ujar Ade Ary.

Berdasarkan hasil otopsi, dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang terlibat dalam otopsi tersebut menyatakan bahwa kematian Arya Daru diperkirakan terjadi 8 jam sebelum pemeriksaan luar berlangsung pada hari jenazah ditemukan. Berdasarkan perkiraan tersebut, Daru diperkirakan kehilangan nyawa pada pagi hari.

Dari otopsi tersebut, dokter RSCM mengungkap beberapa lebam dan memar pada jenazah Arya Daru yang biasanya muncul pada seseorang yang telah meninggal dunia. Lebam dan memar itu tampak pada bagian kelopak mata atas kiri dan pada bibir bawah bagian dalam. Ada juga temuan dari sisa-sisa upaya Arya Daru memanjat dinding rooftop Gedung Kemlu.

Arya Daru Sempat Naik ke Rooftop Gedung Kemlu

Sebelum ditemukan tewas, Arya Daru terekam dalam CCTV sempat bepergian ke salah satu pusat perbelanjaan di Jakpus. Kemudian dia masuk ke Gedung Kemlu dan berdiam diri lebih dari 1 jam di rooftop gedung tersebut. Dari rekaman CCTV itu, tampak bahwa Arya Daru tengah berusaha memanjat dinding rooftop gedung tersebut.

Dalam perkembangan penanganan kasus itu, polisi telah memeriksa puluhan saksi. Termasuk petugas hotel dan tim dari salah satu penyedia jasa pemesanan kamar hotel. Langkah itu dilakukan karena didapati temuan bahwa Arya Daru pernah check in selama 24 kali bersama seorang perempuan bernama Vara. Perempuan itu juga tidak luput dari pemeriksaan polisi.

Meski begitu, polisi tetap tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Sampai hari ini, kesimpulan polisi tetap sama. Arya Daru mati lemas dan tidak ditemukan pelanggaran pidana serta keterlibatan pihak lain dalam kematian diplomat tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan hal ini. ”Benar, keterangan dari penyelidik (kasus Arya Daru) dihentikan penyelidikannya karena dari rangkaian penyelidikan, olah barang bukti, dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” kata Kombes Budi pada Jumat (9/1).

Langkah Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus Arya Daru tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau SP3 bernomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum. Surat tersebut sudah diterbitkan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak 12 Desember lalu.

Muhammad Muhlis

Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *